Istri di Lampung Pingsan Saat Lihat Suami Perkosa Anak Kandung Dihadapannya
Penulis : Queen
15 Juli 2019 14:36
Pria di Lampung perkosa anaknya
Planet Merdeka - Perbuatan tidak manusiawi yang dilakukan Er (36), warga Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat. Ia tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial DA (16). Aksi bejat Er bukan cuma sekali tapi sudah dua kali.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku usai memperkosa DA pada Sabtu (13/7/2019) kemarin. Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, perilaku bejat tersangka terakhir terjadi pada Sabtu (13/7) sekitar pukul 05.30 wib.
Kronologi kejadian
"Saat itu korban sedang menyetrika pakaian di dalam rumah mereka, lalu pelaku terbangun dan terjadilah pemerkosaan itu," terang Abdul Malik, Minggu (14/7/2019).
Aksi bejat yang dilakukan pelaku terungkap usai istrinya YA (35), menangkap basah pelaku saat melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan anak kandungnya. Saat itu istri pelaku baru bangun dari tidur.
Istri pelaku pingsan
Melihat kejadian tersebut, ibu korban langsung berteriak dan menghubungi keluarganya. Tidak lama kemudian keluarga korban dan ibu kandung pelaku tiba di rumah pelaku. Usai mengetahui kejadian tersebut, ibu pelaku sempat pingsan.
Karena ibu kandung pelaku pingsan, pelaku lalu mengantarkannya pulang ke rumah. Kesempatan tersebut ternyata dimanfaatkan oleh pelaku untuk melarikan diri dan bersembunyi.
Pelaku berusaha kabur
Istri pelaku lalu melaporkan kejadian yang menimpa anak kandungnya ke Mapolsek Lambu Kibang. Polisi langsung menelusuri keberadaan pelaku.
Sekitar pukul 22.30 WIB Sabtu malam, pelaku yang sempat kabur dan bersembunyi akhirnya pulang ke rumah orang tuanya yang berada tidak jauh dari rumah pelaku. Di rumah orang tuanya tersebut, pelaku kemudian ditangkap lalu dibawa ke Mapolsek.
“Menurut keterangan dari pelaku kepada petugas, aksi bejat tersebut telah berlangsung sejak bulan Maret 2018," papar Abdul Malik.
Korban kerap ancam anaknya
Dalam setiap melakukan aksi bejatnya, korban selalu diancam akan dibunuh oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur. Saat mencabuli anak kandungnya itu, rumah pelaku memang dalam keadaan sepi.
"Istrinya sedang tidak berada di rumah,” ungkap Iptu Malik.
Barang bukti yang disita polisi
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa pisau dapur dengan gagang kayu warna coklat berikut sarungnya yang terbuat dari kayu panjang 25 cm. Kemudian baju tidur lengan panjang motif kembang-kembang, celana panjang jenis short garis-garis putih kombinasi coklat, pakaian dalam korban dan tikar plastik yang digunakan pelaku saat melakukan aksi bejatnya.
Hukuman yang jerat pelaku
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Lambu Kibang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 6,6 Miliar.
Kasus lainnya
Sebelumnya, seorang ayah cabuli anak kandung yang berusia 20 tahun hingga hamil di Kecamatan Kelumbayan, Tanggamus. Saat ini, usia kandungan korban sudah memasuki bulan kedelapan.Pelaku sudah diamankan anggota Satreskrim Polres Tanggamus. Menurut Kaur Bina Operasi Satreskrim Polres Tanggamus, Inspektur Satu Ramon Zamora, tersangka memanfaatkan kondisi korban yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Korban dirantai
Tersangka mengurung putri sulungnya itu di dalam kamar. Bahkan, kedua kaki korban diikat dengan menggunakan rantai. Tersangka beralasan agar korban tidak kabur dari rumah karena korban mengalami gangguan mental.
Kejanggalan yang dilihat warga
Perilaku biadab tersangka terbongkar setelah ada tetangga yang melihat perubahan pada fisik korban. Warga curiga melihat perut korban yang membesar seperti orang hamil. Apalagi, kaki korban yang dirantai dalam kondisi memprihatinkan.Akhirnya, warga sepakat melapor ke polisi. Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Limau bersama kepala dusun dan ketua RT langsung mendatangi rumah korban. Korban akhirnya mengaku dihamili ayahnya sendiri.
"Akibat kejadian yang dialaminya ini, korban tertekan."
"Khawatir korban keluar rumah dan bercerita kepada warga, maka Armin mengurung putrinya," ujar Ramon, mewakili Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas.
Hasil penyelidikan polisi
Kasus tersebut sudah ditangani Satreskrim Polres Tanggamus setelah dilimpahkan oleh Polsek Limau. Sebab, ada tindakan observasi terhadap korban, yang disebut tersangka, mengalami gangguan mental. Kini, korban sudah hamil dengan usia kandungan delapan bulan.
Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku telah berkali-kali menggagahi putrinya. Dari pengakuan tersangka, perbuatan bejat itu bermula saat korban minta dibelai-belai.
Tersangka lalu menuruti. Lama-kelamaan, tersangka tergoda untuk meniduri anak sulungnya itu.
"Si anak tidak punya keberdayaan akhirnya hanya pasrah atas perbuatan tersangka," kata Ramon.
Korban sengaja dirantai
Ramon menjelaskan, tersangka melakukan perbuatan itu berkali-kali pada malam hari saat istri dan anak-anak lainnya sudah tidur. Menurut Ramon, soal dugaan gangguan mental atau disabilitas, itu tidak sepenuhnya benar.
Ramon membenarkan korban pernah kesurupan saat masih duduk di bangku SMP. Namun karena penanganannya tidak tuntas, korban lebih sering berdiam diri. Lalu korban berhenti sekolah.
"Sejak hamil, korban mulai dirantai kakinya kanan-kiri."
"Alasan tersangka, supaya korban tidak lari meninggalkan rumah dan bercerita ke warga lainnya," terang Ramon.
Hukuman yang jerat pelaku
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, pihak keluarga menyerahkan kasus ini diproses secara hukum.
"Tersangka dijerat dengan pasal 8 huruf a juncto pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Edi.
Saat ini, korban berada di rumah aman di bawah pengawasan Dinas Kesehatan serta Dinas Perempuan dan Anak Tanggamus.
Maraknya kasua ayah perkosa anak
Sebelumnya, perbuatan bejat inses atau hubungan sedarah ayah cabuli anak kandung juga terjadi di Garut, Jawa Barat, pada Sabtu (15/6/2019). Perbuatan inses atau hubungan sedarah ayah cabuli anak kandung tersebut baru diketahui, setelah sang anak melahirkan.
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : queen
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Ibu Norma Risma Sumpahi Anaknya Susah Melahirkan karena Tak Ingin Pisah Rumah dengan Menantu
30 Desember 2022 10:15 -
Staff RS Syok Lihat Rekaman CCTV, Terima Pasien Sudah Meninggal
23 Desember 2022 08:43 -
Hanya Luka Tembak!, Ahli Forensik Pastikan Tidak Ada Penyiksaan
20 Desember 2022 13:58 -
Menguak Fakta Baru Rekaman CCTV, Kronologi Jelang Penembakan Brigadir J
1 Agustus 2022 09:51
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.