1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Istri di Lampung Pingsan Saat Lihat Suami Perkosa Anak Kandung Dihadapannya

Penulis : Queen

15 Juli 2019 14:36

Pria di Lampung perkosa anaknya

Planet Merdeka - Perbuatan tidak manusiawi yang dilakukan Er (36), warga Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat. Ia tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial DA (16). Aksi bejat Er bukan cuma sekali tapi sudah dua kali.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku usai memperkosa DA pada Sabtu (13/7/2019) kemarin. Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, perilaku bejat tersangka terakhir terjadi pada Sabtu (13/7) sekitar pukul 05.30 wib.

2 dari 14 halaman

Kronologi kejadian


"Saat itu korban sedang menyetrika pakaian di dalam rumah mereka, lalu pelaku terbangun dan terjadilah pemerkosaan itu," terang Abdul Malik, Minggu (14/7/2019).

Aksi bejat yang dilakukan pelaku terungkap usai istrinya YA (35), menangkap basah pelaku saat melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan anak kandungnya. Saat itu istri pelaku baru bangun dari tidur.
3 dari 14 halaman

Istri pelaku pingsan


Melihat kejadian tersebut, ibu korban langsung berteriak dan menghubungi keluarganya. Tidak lama kemudian keluarga korban dan ibu kandung pelaku tiba di rumah pelaku. Usai mengetahui kejadian tersebut, ibu pelaku sempat pingsan.

Karena ibu kandung pelaku pingsan, pelaku lalu mengantarkannya pulang ke rumah. Kesempatan tersebut ternyata dimanfaatkan oleh pelaku untuk melarikan diri dan bersembunyi.
4 dari 14 halaman

Pelaku berusaha kabur


Istri pelaku lalu melaporkan kejadian yang menimpa anak kandungnya ke Mapolsek Lambu Kibang. Polisi langsung menelusuri keberadaan pelaku.

Sekitar pukul 22.30 WIB Sabtu malam, pelaku yang sempat kabur dan bersembunyi akhirnya pulang ke rumah orang tuanya yang berada tidak jauh dari rumah pelaku. Di rumah orang tuanya tersebut, pelaku kemudian ditangkap lalu dibawa ke Mapolsek.

“Menurut keterangan dari pelaku kepada petugas, aksi bejat tersebut telah berlangsung sejak bulan Maret 2018," papar Abdul Malik.
5 dari 14 halaman

Korban kerap ancam anaknya


Dalam setiap melakukan aksi bejatnya, korban selalu diancam akan dibunuh oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur. Saat mencabuli anak kandungnya itu, rumah pelaku memang dalam keadaan sepi.

"Istrinya sedang tidak berada di rumah,” ungkap Iptu Malik.
6 dari 14 halaman

Barang bukti yang disita polisi


Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa pisau dapur dengan gagang kayu warna coklat berikut sarungnya yang terbuat dari kayu panjang 25 cm. Kemudian baju tidur lengan panjang motif kembang-kembang, celana panjang jenis short garis-garis putih kombinasi coklat, pakaian dalam korban dan tikar plastik yang digunakan pelaku saat melakukan aksi bejatnya.
7 dari 14 halaman

Hukuman yang jerat pelaku


Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Lambu Kibang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 6,6 Miliar.
8 dari 14 halaman

Kasus lainnya

Sebelumnya, seorang ayah cabuli anak kandung yang berusia 20 tahun hingga hamil di Kecamatan Kelumbayan, Tanggamus. Saat ini, usia kandungan korban sudah memasuki bulan kedelapan.

Pelaku sudah diamankan anggota Satreskrim Polres Tanggamus. Menurut Kaur Bina Operasi Satreskrim Polres Tanggamus, Inspektur Satu Ramon Zamora, tersangka memanfaatkan kondisi korban yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.
9 dari 14 halaman

Korban dirantai


Tersangka mengurung putri sulungnya itu di dalam kamar. Bahkan, kedua kaki korban diikat dengan menggunakan rantai. Tersangka beralasan agar korban tidak kabur dari rumah karena korban mengalami gangguan mental.
10 dari 14 halaman

Kejanggalan yang dilihat warga

Perilaku biadab tersangka terbongkar setelah ada tetangga yang melihat perubahan pada fisik korban. Warga curiga melihat perut korban yang membesar seperti orang hamil. Apalagi, kaki korban yang dirantai dalam kondisi memprihatinkan.

Akhirnya, warga sepakat melapor ke polisi. Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Limau bersama kepala dusun dan ketua RT langsung mendatangi rumah korban. Korban akhirnya mengaku dihamili ayahnya sendiri.

"Akibat kejadian yang dialaminya ini, korban tertekan."

"Khawatir korban keluar rumah dan bercerita kepada warga, maka Armin mengurung putrinya," ujar Ramon, mewakili Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas.
11 dari 14 halaman

Hasil penyelidikan polisi


Kasus tersebut sudah ditangani Satreskrim Polres Tanggamus setelah dilimpahkan oleh Polsek Limau. Sebab, ada tindakan observasi terhadap korban, yang disebut tersangka, mengalami gangguan mental. Kini, korban sudah hamil dengan usia kandungan delapan bulan.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku telah berkali-kali menggagahi putrinya. Dari pengakuan tersangka, perbuatan bejat itu bermula saat korban minta dibelai-belai.

Tersangka lalu menuruti. Lama-kelamaan, tersangka tergoda untuk meniduri anak sulungnya itu.

"Si anak tidak punya keberdayaan akhirnya hanya pasrah atas perbuatan tersangka," kata Ramon.
12 dari 14 halaman

Korban sengaja dirantai


Ramon menjelaskan, tersangka melakukan perbuatan itu berkali-kali pada malam hari saat istri dan anak-anak lainnya sudah tidur. Menurut Ramon, soal dugaan gangguan mental atau disabilitas, itu tidak sepenuhnya benar.

Ramon membenarkan korban pernah kesurupan saat masih duduk di bangku SMP. Namun karena penanganannya tidak tuntas, korban lebih sering berdiam diri. Lalu korban berhenti sekolah.

"Sejak hamil, korban mulai dirantai kakinya kanan-kiri."

"Alasan tersangka, supaya korban tidak lari meninggalkan rumah dan bercerita ke warga lainnya," terang Ramon.
13 dari 14 halaman

Hukuman yang jerat pelaku


Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, pihak keluarga menyerahkan kasus ini diproses secara hukum.

"Tersangka dijerat dengan pasal 8 huruf a juncto pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Edi.

Saat ini, korban berada di rumah aman di bawah pengawasan Dinas Kesehatan serta Dinas Perempuan dan Anak Tanggamus.
14 dari 14 halaman

Maraknya kasua ayah perkosa anak


Sebelumnya, perbuatan bejat inses atau hubungan sedarah ayah cabuli anak kandung juga terjadi di Garut, Jawa Barat, pada Sabtu (15/6/2019). Perbuatan inses atau hubungan sedarah ayah cabuli anak kandung tersebut baru diketahui, setelah sang anak melahirkan.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : queen

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya