1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Istri Kadishub Bojonegoro Syok Lihat Video Panas Suaminya dan Kadinsos Kota Pasuruan

Penulis : Moana

13 April 2019 09:48

Heboh video mesum dua kepala dinas di Jawa Timur

Kasus video asusila kembali menggegerkan publik. Yang mengejutkan adalah video tersebut milik 2 kepala dinas di Jawa Timur. Kedua kepala dinas itu melakukan perselingkuhan.

2 dari 18 halaman

Kadishub Bojonegoro dan Kadinsos Kota Pasuruan

Diketahui, ada empat buah video mesum dua pejabat Pemerintah Daerah yang ada di Jawa Timur.

Keduanya merupakan Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, IS dan Kepala Dinsos Kota Pasuruan, NL.
3 dari 18 halaman

Dilaporkan oleh istrinya

Kasus video mesum itu terbongkar setelah istri dari Kadishub Bojonegoro, TP, melaporkan skandal perselingkuhan sang suami dan NL ke polisi.

4 dari 18 halaman

Direkam di ponsel

Aksi IS dan NL ini tentu sangat tak pantas dilakukan oleh seorang kepala dinas.

Terlebih, keduanya ketahuan menjalin hubungan terlarang melalui rekaman video mesum dalam ponsel.
5 dari 18 halaman

TP diancam

Perselingkuhan tersebut ternyata direkam dalam ponsel IS. Dan TP mengetahui rekaman video mesum yang ada di ponsel suaminya tersebut. TP pun mengaku bahwa selama ini dirinya diam karena mendapatkan ancaman.

"Saya menemukan video porno (Antara IS dan NL) di Handphone suami saya, kejadiannya sekitar 9 bulan yang lalu. Selama ini saya diam saja sempat diancam. Saya sebetulnya mau diam saja karena diancam katanya gitu kalau kamu mengirimkan video itu kamu akan kena undang-undang ITE, saya ketakutan dan saya diam," ungkap TP.
6 dari 18 halaman

Dilaporkan pada bulan Maret 2019

Lebih lanjut, TP yang melaporkan suaminya ke Ditreskrimum Polda Jatim atas perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Kamis (21/03/2019) lalu.

7 dari 18 halaman

Selingkuh sejak 2018

TP juga mengatakan bahwa perselingkuhan sang suami dengan NL sudah terjadi sejak Januari dan Februari 2018 lalu.

Sementara itu, TP baru mengetahuinya pada bulan Juli 2018 lalu.

8 dari 18 halaman

Digugat cerai

TP mengaku bahwa dirinya sempat diancam oleh suaminya agat tak kembali mempermasalahkan perselingkuhannya dengan NL.

Hingga akhirnya, di tahun 2019 ini IS mengajukan gugatan perceraian pada TP. Dan hal itulah yang kemudian membuat TP melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

9 dari 18 halaman

Gugatan cerai ditolak

TP juga mengatakan bahwa permohanan perceraian yang sempat diajukan suaminya ditolak oleh Pengadilan Agama Bojonegoro karena tidak mendapat izin dari Bupati.

"Dikira saya tidak ada bukti saya laporan ke BKD dam BKN. Saat sidang pertama tidak disetujui Pengadilan Agama karena belum ada izin dari Bupati. Saya merasa diinjak harga diri saya akhirnya saya melapor," jelasnya.
10 dari 18 halaman

Dapatkan hukuman setimpal

TP pun kini hanya bisa berharap bahwa pihak kepolisian bisa mengusut kasus tersebut hingga tuntas. TP juga berharap bahwa suaminya dan NL segera mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Ya inginnya hukumannya setimpal sesuai perbuatannya dan dipecat. Saya ingin, suami saya dan NL biar kena Undang-undang Pornografi," pungkasnya.
11 dari 18 halaman

Curiga sejak tahun 2017

TP mengaku dirinya sengaja mencari bukti, karena ia sudah merasa curiga dengan sikap suaminya sejak tahun 2017 lalu.

"Curiga sudah lama, karena kadang Sabtu tidak pulang alasannya ada rapat," ungkapnya.

12 dari 18 halaman

Bertemu pada acara yang sama

TP juga menyebut bahwa suaminya sudah menduakannya sejak tahun 2017 lalu. Dari pengakuan suaminya, hal itu bermula ketika keduanya bertemu pada kegiatan yang sama.

"Hubungan suami saya dengan selingkuhannya ternyata sudah sejak tahun 2017, katanya ketemu saat ada kegiatan bersama. Suami saya, sebelum Dishub jadi Kepala Dinsos," jelasnya.

13 dari 18 halaman

Dibenarkan oleh Polda Jatim

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera pun membenarkan adanya laporan tersebut. Kini, Barung mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Iya benar ada laporan itu sudah dilakukan penyidikan bahkan yang bersangkutan sudah tersangka," ujar Barung.

14 dari 18 halaman

Mengacu pada fakta otentik

Saat ini, kasus perselingkuhan yang melibatkan dua Kepala Dinas itu sudah memasuki tahap penyidikan oleh Subdit IV Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Barung juga menuturkan bahwa penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan dengan fakta otentik yakni laporan dari korban dan status Aparatus Sipil Negara (ASN) yang melekat pada kedua kepala dinas tersebut.


15 dari 18 halaman

Menyita 4 video mesum

Barung juga menuturkan bahwa saat ini, pihaknya telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa video mesum para terlapor.

"Ada empat video perselingkuhan dari yang bersangkutan (IS dan NL) sebagai barang bukti penyidikan kasus tersebut," ungkapnya.

16 dari 18 halaman

Dijerat Pasal 284 KUHP dan Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004

Lebih lanjut, Barung mengatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus perselingkuhan ini sesuai hukum. Atas kasus tersebut, para terlapor dijerat dengan dugaan perzinaan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga Pasal 284 KUHP dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 mengenai penghapusan dalam rumah tangga.

"Pastinya kami akan memanggil saksi dari kedua belah pihak untuk melengkapi berkas permeriksaan kasus perselingkuhan ini," jelasnya.

17 dari 18 halaman

Akan dilakukan pemanggilan saksi

Di sisi lain, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana membenarkan pihaknya saat ini sedang menangani kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum Kadishub Bojonegoro dan Kadinsos Kota Pasuruan tersebut. Penyidikan yang dilakukannya saat ini merujuk pada pembuktian dari video mesum adegan perselingkuhan kedua terlapor tersebut.

"Pastinya nanti ada pemanggilan saksi-saksi lain yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan, jika memungkinkan Sabtu pekan kita panggil yang bersangkutan," ujarnya.

18 dari 18 halaman

Dilakukan penahanan?

Lebih lanjut, Festo mengatakan bahwa terkait penahanan terhadap kedua terlapor tersebut merujuk pada barang bukti dan keterangan saksi-saksi yang akan dipanggil nantinya. Jika keduanya dinyatakan terbukti melakukan perzinaan dan kekerasan psikis maka yang bersangkutan akan ditahan.

"Keduanya (IS dan NL) berpotensi tersangka jika terbukti melakukan perzinaan sesuai pasal yang disangkakan," terangnya.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : moana

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya