1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Jadi Objek Pemuas Nafsu Oknum ASN, Wanita Single Parent Ini Melapor ke Polisi

Penulis : Ronz

11 September 2020 19:12

Dikhianati janjinya

Setelah semua sudah dilakukan, DS merasa dikhianati.

"Beliau tidak menikahi saya dan malah melaporkan saya."

Oleh karena itu, DS memutuskan untuk melaporkan perbuatan S ke Subdit V/Cayber Crime Polda Sumut tentang pasal 4 dan 9 no 44 tahun 2009 tentang pornografi jo pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Kuasa hukum DS, mengatakan sejauh ini laporan kliennya telah diterima pihak Polda Sumut.

2 dari 3 halaman

Kronologi

Bersama kuasa hukumnya, DS menceritakan bagaimana Ia merasa dikhianati. Hal itu, diawali ketika S melaporkan dirinya ke Ditreskrimsus Polda Sumut, atas kasus pencemaran nama baik hanya karena menulis komentar di unggahan akun media sosial milik terlapor.

“Jadi, apa yang dia laporkan itu sangat tidak manusiawi. Saya yang jadi korban iming-iming, kok malah saya yang dilaporkan," ungkap DS seperti dikutip dari JPNN.

Lebih lanjut DS menjelaskan, pada hari-hari sebelum S melaporkannya ke polisi, S masih mengajak DS berhubungan intim.

Perkenalan DS dengan oknum ASN Pemprov sendiri bermula pada 2019. Setelah berkomunikasi secara intens, mereka akhirnya bertemu pada awal tahun 2020.

"Disitu kami ketemu karena ada hubungan bisnis. Beliau menawarkan bisnis ke saya. Di pertemuan kedua saya mulai melihat gelagat yang enggak baik. Salah satu contoh, dia sudah minta berhubungan badan di mobil. Saya punya bukti rekamannya itu," cerita DS dari cuplikan video yang viral di Facebook. Kendati demikian, DS tidak lantas menjauhi. Hubungan mereka tetap berlanjut dan bahkan makin intens tanpa mengenal tempat dan waktu.

"Semua kemauan beliau saya turuti karena beliau berjanji akan menikahi saya".
3 dari 3 halaman

Dikhianati janjinya

Setelah semua sudah dilakukan, DS merasa dikhianati.

"Beliau tidak menikahi saya dan malah melaporkan saya."

Oleh karena itu, DS memutuskan untuk melaporkan perbuatan S ke Subdit V/Cayber Crime Polda Sumut tentang pasal 4 dan 9 no 44 tahun 2009 tentang pornografi jo pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Kuasa hukum DS, mengatakan sejauh ini laporan kliennya telah diterima pihak Polda Sumut.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : imron

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya