1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Kakek di Bangka perkosa cucu 15 tahun selama 2 tahun hingga melahirkan, kebun jadi saksi bisu

Penulis : Queen

14 September 2019 10:44

Kakek cabuli bocah 15 tahun hingga melahirkan

Seorang kakek mencabuli cucunya yang masih berusia 15 tahun hingga melahirkan bayi. Tindakan asusila itu dilakukan selama dua tahun, atau sejak tahun 2017.

Modus kakek mulai terbongkar saat korban yang berinisial B, melahirkan seorang bayi tanpa ayah. Orang tua Bunga terpukul mengetahui anaknya yang hamil dan melahirkan.

2 dari 8 halaman

Orangtua korban lapor polisi

Anak mereka memberikan cucu tanpa mereka tahu siapa yang menghamili B. Orang tua B mendesaknya untuk memberitahu siapa yang menghamilinya.

Lalu, B mengaku bahwa pelakunya adalah SD atau Atok (50). Atok adalah adik ipar dari kakek kandung B.

Mengetahui hal itu, orang tua B terkejut. Mereka lalu melaporkan tindakan tak senonoh Atok ke Polsek Belinyu.
3 dari 8 halaman

Keterangan Cabjari


Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Belinyu, Dede MY, memberikan penjelasan mengenai kasus ini.

"Menurut keterangan korban saat diperiksa penyidik kepolisian seperti tertuang dalam berkas perkara (BAP) menyebutkan bahwa pelaku merupakan adik ipar dari kakek kandung korban," kata Dede, usai serah terima pelimpahan perkara dari Polsek Belinyu ke Cabjari Belinyu, Kamis (12/9/2019).

"Korban memanggil pelaku dengan sebutan Atok," ujarnya.
4 dari 8 halaman

Kronologi Kejadian

Dalam berita acara penyidikan pihak kepolisian (BAP) disebutkan, kejadian berawal dari 2017 sekitar pukul 13.00 WIB. Tak teringat jelas dalam benak pelaku maupun korban mengenai hari dan bulan pertama kali kejadian.

Namun, aksi pencabulan Atok berlanjut pada September 2018. Atok melancarkan aksinya sekitar pukul 14.00 WIB.
5 dari 8 halaman

Kebun jadi saksi bisu


Saat itu, pelaku memaksa korban berhubungan intim di sebuah pondok kebun. Lokasi pondok kebun tersebut berada di Dusun Airangat, Desa Gunung Pelawan, Belinyu, Bangka.

"Pelaku melakukan kekerasan atau ancaman untuk melakukan persebuhan terhadap korban dengan cara pelaku memaksa dan mengancam korban. Pelaku meraba tubuh korban membuka pakaian bawah korban. Ia langsung melakukan hal tak senonoh," ungkap Dede, mengutip isi BAP yang dibuat Penyidik Polsek Belinyu Bangka.

"Akibat kejadian tersebut korban trauma dan melahirkan seorang bayi," lanjutnya.
6 dari 8 halaman

Proses Penyidikan

Usai pelaku ditangkap, proses penyidikan berjalan cepat. Penyidik Polsek Belinyu melimpahkan perkara ke Jaksa Kantor Cabjari Belinyu, Kamis (12/9/2019).

"Hari ini, Kamis (12/9/2019), sudah kita terima pelimpahan tahap dua perkara itu dari Penyidik Polsek Belinyu. Agenda tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Dede, Kamis (12/9/2019) malam.
7 dari 8 halaman

Sang kakek resmi jadi tersangka

Kini, tersangka resmi menjadi tahanan jaksa. Tersangka kemudian dititipkan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bukitsemut di Sungailiat sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

"Status tersangka jadi tahanan jaksa sampai 20 hari ke depan, mulai Tanggal 12 September 2019 hingga Tanggal 1 Oktober 2019," kata Dede memastikan.

Dalam waktu dekat, perkara itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat Bangka, untuk proses sidang.
8 dari 8 halaman

Ancaman Hukuman



Dede menyebutkan, perbuatan tersangka pelaku diduga telah melangar Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016. UU tersebut mengatur tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 menjadi UU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Menurut Dede, ancaman hukuman pada pasal dan undang-undang yang dimaksud relatif berat. Hal itu dikarenakan korban yang merupakan anak di bawah umur atau belum dewasa. Kasus itu dikategorikan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : queen

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya