1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Karena orang ketiga, kakek kaya raya ini tega gugat cerai istrinya yang masih muda dan cantik

Penulis : Queen

20 Maret 2018 14:53

Total nilai uang panaik nya mencapai Rp550 juta.

Planet Merdeka - Kakek Tajuddin Kammisi yang menikahi gadis muda ini mengalami lika-liku rumah tangga yang cukup rumit. Kisahnya pernah viral pada bulan April tahun lalu. 

Ia yang saat itu telah menginjak usia 75 tahun, menikah dengan gadis yang masih berusia 25 tahun. Bukan cuma terkait usia yang membuatnya viral, melainkan karena mahar dan juga serahan yang nilainya fantastis. 

Uang panai (uang belanja) Rp150 juta ditambah 200 gram emas seharga sekitar Rp120 jutaan, dan mahar satu unit rumah tipe 54 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Tak hanya itu, Tajuddin juga menyerahkan satu unit mobil sebagai kado pernikahan. Menurut informasi yang beredar, mobil yang diserahkan Tajuddin bermerek mobil sedan Honda Civic Turbo seharga Rp491 juta. 

"Uang belanja itu awalnya Rp 50 juta, tetapi saya tambahkan Rp 100 juta kan mau tongi kasian kumpul-kumpul semua bareng keluarganya, belanja, supaya semua lancar," kata Tajuddin menanggapi pemberitaan kala itu. 

Sementara rumah type 54 sebagai mahar yang diberikan Tajuddin kepada Andi Fitri di Makassar, nilainya Rp550 juta. 

"Maharnya cuma satu Rumah type 54 di Makassar itu, saya belikan Rp550 juta. Kalau mobil itu kan wajar toh siapa yang mempunyai isteri yang dicintai, wajar toch dikasi' yang terbaik bagi dia," tuturnya.

Tajuddin Kammisi yang kaya raya tersebut rupanya merupakan mantan wakil wali kota Parepare menikahi Andi Fitriani, warga Desa Lili Riawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone. 

Setahun berlalu dan lama tak terdengar kabarnya, bukannya bahagia dan punya anak, malahan sekarang pernikahan mereka berada di ujung tanduk. Proses perceraian mereka tengah bergulir di Pengadilan Agama Watampone. 

Diunggah oleh akun @omg.indonesia.id, retaknya hubungan Tajuddin Kammisi dengan Fitriani ini diduga karena adanya orang ketiga dalam hubungan mereka. Gugatan cerai itu dilayangkan Tajuddin ke Pengadilan Agama Watampone sejak 3 Januari 2018 lalu.

Saat ini sudah masuk dalam tahapan mediasi. Kuasa hukum Fitriani, Ali Imran SH, yang ditemui di Pengadilan Agama Watampone membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, sidang hari ini merupakan sidang ketiga kalinya setelah diajukannya gugatan oleh Tajuddin Kammisi. 
"Hari ini sidang ketiga dengan agenda replik. Sebelumnya sempat dilakukan mediasi, namun dianggap gagal," kata Ali Imran, Senin (19/3/2018). 
Dalam isi gugatannya, Tajuddin mengaku hubungan mereka hanya mesra selama empat bulan sejak Agustus 2017, mereka sering bertengkar. Tajuddin menduga istrinya menjalin hubungan dengan pria lain. 
"Inti gugatannya seperti itu, yang diduga ada pihak ketiga. Namun, nantilah di pengadilan kita buktikan betul atau tidaknya," tambah Ali Imran.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : queen

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya