1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Kepala Desa Gelapkan BLT Covid-19 Rp 187 Juta untuk Sewa PSK dan Berjudi

Penulis : Aleolea Sponge

13 Januari 2021 10:16

Oknum Kades Ini Ternyata Gelapkan Dana BLT Covid Rp 187 Juta Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Habis untuk Sewa PSK

Planet Merdeka - Seorang kepala desa di Musirawas, Sumatera Selatan, menggelapkan dana BLT Rp 187 juta. Uang tersebut digelapkan oleh pak desa untuk dipakai untuk menyewa PSK,  berjudi dan kesenangan lain.

Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy menjelaskan, berkas perkara dugaan korupsi dana BLT DD yang dilakukan tersangka Askari (43) yang kini sudah dinyatakan lengkap (P21). Tersangka adalah oknum Kepala Desa (Kades) Sukowarno Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musirawas.

2 dari 3 halaman

Karena itu, perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan berikut barang bukti.

"Berkas perkaranya sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti, yaitu dokumen pengajuan pencairan BLT DD,"

"Rekening koran desa, surat teguran dari BPD, kecamatan dan DPM Kabupaten Musirawas," kata AKBP Efrannedy, saat rilis kasus, Selasa (12/1/2021).

Dikatakan, oknum kades tersebut ditahan di Mapolres Musirawas sejak 14 September 2020. Penahanan dilakukan untuk penyidikan perkara oknum kepala desa diduga terlibat tindak pidana korupsi (penyelewengan) dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sebesar Rp187.200.000.
3 dari 3 halaman

Dana yang seharusnya diberikan kepada 156 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak Covid-19 di Desa Sukowarno Kecamatan Sukakarya tersebut, diduga diselewengkan oleh oknum kepala desa. Uang itu digunakan untuk menyewa Pekerja Seks Komersial (PSK) dan Judi.

Besaran dana bantuan covid-19 untuk masyarakat, masing-masing KK dialokasikan sebesar Rp600 ribu. Dimana, pencairan dana tersebut dilakukan dalam tiga tahap. Untuk tahap pertama, dana bantuan sosial tersebut disalurkan oleh tersangka.

Namun untuk bantuan tahap kedua dan ketiga tidak disalurkan kepada masyarakat dan dana tersebut diselewengkan untuk kepentingan pribadi oknum kades tersebut. Sehingga total dana yang tidak disalurkan atau diduga dikorupsi oleh oknum kades sebesar Rp187.200.000.

"Tersangka melanggar, pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jonto pasal 8 UU tindak korupsi, dengan ancaman 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp1 milyar," kata kapolres.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : aleole

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya