1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Ketahuan ngamar, calon mertua dan calon menantu di Mojokerto kepergok nyabu berdua

Penulis : Queen

13 Februari 2019 14:28

Calon mertua dan calon menantu di Mojokerto kepergok ngamar

Tim Polres Mojokerto Kota meringkus calon mertua dan calon menantu. Masing-masing bernama Suroso (53) warga Kelurahan Jagalan Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto dan perempuan bernama Diah (42), Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

2 dari 7 halaman

Saat ditangkap sedang tidak memakai sabu

"Saat ditangkap kedua tersangka tidak sedang memakai sabu," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, Selasa (12/2/2019).
3 dari 7 halaman

Calon menantu residivis narkoba

Menurut Sigit Dany Setiyono, Diah merupakan residivis yang pernah tersandung kasus narkotika tahun 2015.
"Tersangka perempuan (Diah) sudah dua kali masuk penjara," lanjutnya.
Ternyata, Diah dan Suroso berbuat lebih jauh.
"Saat digerebek di rumah kos, keduanya kedapatan menyimpan sabu seberat 4,9 gram. Tersangka memanfaatkan jaringan kekeluargaan," kata Sigit Dany Setiyono.
4 dari 7 halaman

Ada tersangka lain

Sementara itu, dalam Operasi Tumpas Narkoba 2019 Satuan Reserse Narkoba juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan lapas. Salah satu tersangka dalam kasus tersebut berinisial A (33).
"Ada dua lapas di Jatim yang terindikasi jaringan narkoba. Namun, kami masih belum dapat menyebutkan nama lapas karena masih pengembangan," terangnya.
5 dari 7 halaman

Cara polisi ungkap kasus

Kapolres menerangkan, dari keterangan tersangka, ia hanya dihubungi salah satu napi di lapas. Dalam komunikasi itu, tersangka diminta salah satu napi untuk mengedarkan sabu dengan sistem ranjau.
"Dari keterangan tersangka, dia mengakui hanya dibubungi oleh narapidana. Alat komunikasi dan nomor telepon selalu berubah sehingga sulit dilacak," ungkapnya.
6 dari 7 halaman

Barang bukti yang diamankan polisi

Kapolres menyebutkan, total tersangka yang ditangkap saat Operasi Tumpas Narkoba 2019 berjumlah 16 tersangka dari 11 kasus. Operasi Tumpas Narkoba 2019 digelar mulai 26 Januari hingga 6 Februari.
"Dari tangan ke 16 tersangka itu kami berhasil mengamankan 9,38 gram sabu dan 3 butir ekstasi," tandasnya.
7 dari 7 halaman

Jeratan hukum bagi pelaku

Para tersangka akan dijerat Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : queen

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya