1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Konsumen Green Citayam City Akan Gugat Bank Tabungan Negara Cabang Margonda Depok

Penulis : Ronz

16 Desember 2019 20:07

Gugatan tersebut bertujuan untuk membatalkan perjanjian kredit dengan Bank tersebut.

Planet Merdeka - Sejumlah konsumen Perumahan Green Citayam City (GCC) berencana menggugat Bank Tabungan Negara Cabang Margonda Depok seiring keluarnya putusan Mahkamah Agung No : 2682 K/PDT/2019 tanggal 4 Oktober 2019 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap atas perkara hukum perumahan di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut.

Gugatan tersebut bertujuan untuk membatalkan perjanjian kredit dengan Bank tersebut atas pembelian rumah di GCC yang belakangan terbukti tidak sah secara hukum.

Pengadilan telah menetapkan bahwa PT. Green Construction City selaku pihak pengembang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembangunan Perumahan tersebut serta tidak berhak atas aset tanah berikut bangunan di atasnya yang telah dijual ke konsumen.

“Jadi konsumen terancam rugi berlipat-lipat, mereka mengangsur untuk tanah dan bangunan yang tidak sah,” kata Reynold Thonak kuasa hukum PT Tjitajam yang dalam hal ini diwakili oleh Rotendi selaku Direktur dan Jahja Komar Hidajat selaku Komisaris sekaligus merupakan pemilik yang sah atas aset tanah berikut bangunan di perumahan tersebut, Senin (16/12/2019).

Ia mengungkapkan, sejauh ini sudah ada sekitar 600 orang yang telah meneken akad kredit dengan BTN Cabang Margonda Depok untuk pembelian rumah. Dari jumlah itu, sekitar 300 orang bahkan sudah menempati rumah yang terbangun.

“Ada belasan konsumen yang menghubungi saya untuk rencana menggugat,” katanya.

Reynold menegaskan, pihaknya memang siap membantu konsumen berupa konsultasi hukum ikhwal langkah apa yang bisa dilakukan konsumen untuk memperjuangkan haknya.

“Motivasinya adalah kemanusiaan untuk membantu konsumen.” ujarnya.

Dia menyebutkan, ada dua langkah hukum yang bisa ditempuh konsumen GCC. Konsumen yang mengambil kredit melalui Bank BTN Cabang Margonda Depok, bisa mengajukan gugatan perdata dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini BTN Cabang Margonda Depok digugat sebagai pihak yang memfasilitasi pembiayaan atas kegiatan yang tidak sah.

“Dengan putusan MA itu, perjanjian kredit batal demi hukum,” jelasnya.

Adapun konsumen yang langsung transaksi dengan pengembang bisa melalui mekanisme kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ini untuk transaksi seperti pembayaran penambahan luas tanah.

PKPU tahap pertama sudah bergulir sejak 1 Agustus 2019 lalu. Sebagian konsumen sudah menerima dananya kembali secara bertahap sejak 3 Desember 2019. Namun ada juga sebagian konsumen yang perlu mengambil dua langkah itu sekaligus.

2 dari 2 halaman

Putusan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang menegaskan PT Tjitajam yang sah menurut hukum adalah PT. Tjitajam dengan susunan kepengurusan Direktur Rotendi dan Komisaris Jahja Komar Hidajat, Pemegang Saham PT. Suryamega Cakrawala (2250 Lembar Saham) dan Jahja Komar Hidajat (250 Lembar Saham).

Serta membatalkan seluruh Akta-akta berikut Pengesahan yang diterbitkan oleh Dirjen AHU Kemenkumham, mulai dari tahun 2002 s/d tahun 2015 PT. Tjitajam versi Ponten Cahaya Surbakti, terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena mengaku sebagai Organ Pengurus dan Pemegang Saham PT. Tjitajam.

Putusan MA juga menegaskan kepemilikan PT Tjitajam atas aset tanah berikut bangunan di lokasi Perumahan GCC yang terletak di Desa Ragajaya dan Citayam, Kabupaten Bogor, serta aset tanah yang terletak di Cipayung Jaya, Kota Depok.

Ratusan konsumen mendapat kepastian hukum. Selama ini mereka terombang ambing sebab pihak pengembang tak kunjung bisa memberikan dokumen legal.

"Pengembang yang telah bekerja sama dengan PT. Tjitajam versi Ponten Cahaya Surbakti dkknekat melakukan pembangunan perumahan GCC dan menjualnya dengan dasar sertifikat pengganti yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bogor atas Permohonan PT. Tjitajam versi Ponten Cahaya Surbakti dengan alasan hilang, padahal tidak pernah hilang, sesuai Putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde)" kata Reynold.

Dengan ini MA menolak permohonan kasasi pihak Tergugat Intervensi, yakni PT Tjitajam dengan versi kepengurusan Ponten Cahaya Surbakti, Cipto Sulistio, Tamami Imam Santoso, Zaldy Sofyan, dkk.

Sebelumnya PT Tjitajam yang sah telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Putusan Nomor : 108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim tanggal 27 April 2000 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap. Namun ternyata upaya penguasaan atas perusahaan masih berlanjut, salah satunya dalam kasus Green Citayam City ini.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : imron

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya