1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Kronologi, Istri Sah Digadaikan Suami Rp 250 Juta di Lumajang yang Berujung Pembunuhan

Penulis : Ronz

13 Juni 2019 19:34

Peristiwa gadai menggadai ini berakhir tragis.

Planet Merdeka - Lumajang, Jawa Timur, dihebohkan dengan berita seorang Istri yang digadaikan oleh suaminya demi uang Rp 250 juta.

Seorang suami bernama Hori bin Suwari (43) tega menggadaikan istri sah nya sendiri kepada pria lain sebesar Rp 250 juta. Tragisnya, peristiwa gadai menggadai ini berakhir dengan Hori masuk penjara lantaran salah membacok orang.

Peristiwa ini berawal saat Hori sang suami hendak meminta kembali istrinya yang digadaikan kepada Hartono warga Desa Sombo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim) yang merupakan tetangga desanya.

Karena meski sudah jatuh tempo, dia juga belum punya uang. Sayangnya, Hartono tidak mau. Hartono bersedia kembalikan istri Hori jika tebusannya dibayar dengan uang juga.

2 dari 2 halaman

Salah sasaran karena pelaku emosi.

Mendengar hal tersebut, Hori emosi dan mencari Hartono dengan membawa sebilah parang. Dia mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit.

Di tengah jalan, dia bertemu orang lain yang dikira adalah Hartono. Tidak pikir panjang, Hori lalu melayangkan senjata tajamnya kepada orang tersebut.

Ternyata Hori salah sasaran, orang yang telah disabet memakai parang ternyata bukan Hartono, meliankan orang lain yakni Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit.

Pembacokan yang berujung tewasnya seseorang itu terjadi di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.

Kini polisi telah menangkap Hori dan tengah mengembangkan kasus tersebut.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : imron

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya