1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

MAHASISWA NTB KEMBALI MENDATANGI GEDUNG KPK RI

Penulis : Rajulan L. Midran

12 Juni 2021 06:23

Jakarta, Merdeka.com GERAKAN RAKYAT NTB-JABODETABEK
PRESS Korupsi kini menjadi salah satu masalah utama dalam dunia birokrasi di Indonesia dan Dunia,
bahkan Korupsi adalah kejahatan luar biasa (Ekstra Ordinary Crime). Kasus korupsi telah banyak
menyeret aktor-aktor politik yang berperan di dalamnya dan para koruptor adalah mereka yang
berkedudukan sebagai Pejabat Daerah, Para Wakil Rakyat dan Para Menteri Negara yang
harusnya menjadi pelaksana kebijakan untuk kemajuan daerah atau negaranya, namun disia￾siakan dengan perbuatan tidak terpuji tersebut sehingga mengurangi bahkan menghilangkan
kepercayaan publik kepada pemimpinnya sendiri.

Tindakan korupsi yang sering dilakukan oleh orang-orang di kepemerintahan merupakan
tindakan kejahatan yang luar biasa yang belum mampu di antesi khusus oleh KPK. Dalam
kegiatan tersebut di dalamnya terdapat uang yang sebenarnya adalah hak masyarakat dan
untuk kepentingan masyarakat Indonesia untuk membangun infrastruktur dan perbaikan
ekonomi.

KPK harus membuka kembali Undang-undang Tipikor yang berbunyi, Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian
Negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Berdasarkan hasil temuan BPK RI bahwa ada penyimpanan Angaran di tubuh DPR Provinsi NTB
yang seharusnya anggaran itu untuk perjalanan Dinas DPRD Provinsi NTB, berdasarkan
pemaparan BPK RI belanja perjalanan Dinas DPRD Provinsi NTB tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, seperti biaya penginapan. Biaya penginapan lebih besar yang dilaporkan.

Diketahui besaran pagu anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Provinsi NTB APBD murni
tahun 2020 lalu nilainya cukup fantastis, yakni mencapai Rp 27 Miliar. Terdiri dari perjalanan
dinas dalam daerah sebesar Rp 5,2 Miliar, perjalanan dinas luar daerah Rp 18,8 Miliar dan
perjalanan di luar Negeri sebesar Rp 3 Miliar.

Untuk menyelamatkan APBD Provinsi NTB maka kami dari Gerakan Rakyat NTB Jabodetabek
Menuntut:

1. Meminta KPK RI segera panggil dan periksa Ketua DPRD Provinsi NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda dan Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB Bapak Mori Hanafi atas dugaan penyalahgunaan/penyimpangan anggaran perjalanan dinas DPRD Provinsi NTB yang merugikan
Negara Miliaran Rupiah.
2. KPK RI segera panggil dan periksa Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB Mori Hanafi atas dugaan korupsi anggaran JPS DPRD Provinsi NTB.
3. DPP Partai Golkar dan DPP Partai Gerindra Segera pecat Hj. Baiq Isvie Rupaeda dan Mori Hanafi karena telah mencoreng nama baik Partai.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : rajulanft

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya