1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Mantan Pengurus Pusat Gugat IDI Ke Pengadilan

Penulis : Official News

18 Oktober 2018 21:20

Judilherry : Perkumpulan, Yayasan itu harus ada pengawas internal

Sejumlah dokter tengah melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI).

Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Dr. Judilherry Justam, mengatakan, gugatan ini dilakukan karena IDI disebutnya tidak mendaftarkan organisasinya sebagai badan hukum.

“PB-IDI telah melanggar ketentuan UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dengan tidak mendaftarkan diri sebagai badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM,” kata Judilherry dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, (18/10).

Mantan Wakil Ketua Dewan Penasihat Pengurus Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini mengungkapkan, telah melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh IDI.

“Misalkan IDI tidak memiliki status badan hukum sejak tahun 2009, apa yang terjadi kalau ada masalah hukum? IDI juga tidak punya pengawas, undang-undang keormasan menuntut bahwa perkumpulan, yayasan itu harus ada pengawas internal, IDI tidak punya, siapa yang koreksi kalau IDI tidak punya?,” ujar Judilherry.

“Yang utama, IDI itu tidak mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Dokter Layanan Primer dan Uji Kompetensi dokter yang namanya UKMPPD, itu uji kompetensi dokter yang diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran dan pemerintah,” lanjutnya.

2 dari 2 halaman

tujuan dari gugatan ini semata hanya untuk perbaikan internal organisasi

Menurut Judilherry, kami ngga punya jalan lain selain menggugat ke jalan hukum. Gugatan hukum yang dilayangkan ke pengadilan adalah langkah terakhir yang dapat dilakukan demi perubahan positif organisasi kedokteran.

“Waktu saya pengurus IDI saya sampaikan dalam rapat-rapat internal tapi tidak dipedulikan. Saya sampaikan di Muktamar IDI mengenai perlunya dewan pengawas tapi itu pun tidak dipedulikan, saya kalah suara. Saya sudah sampaikan yang benar bahwa hukum mengatakan begini tapi ngga dipedulikan, ya jalan apa lagi saya bisa ambil selain gugatan hukum baik ke Mahkamah Konstitusi maupun ke Pengadilan,” tegas Judilherry.

Dia menegaskan, tujuan dari gugatan ini semata hanya untuk perbaikan internal organisasi serta untuk mendorong Kementerian Kesehatan sebagai lembaga negara untuk menjalankan fungsinya yakni melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pelayanan kesehatan.

“IDI melakukan perbuatan melawan hukum, nah harusnya kan Kemenkes dan Konsil Kedokteran memberikan pengawasan, teguran terhadap hal seperti ini tetapi tidak dilakukan. Makanya kami tetapkan lembaga negara ini, Kemenkes sebagai turut tergugat", pungkas aktivis Malari 74 ini. (ril/ad)

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : heritambora

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya