1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Menanti Kelanjutan Proses Hukum sang Direktur, Pelapor akan Kirim Surat ke Kapolri

Penulis : Iwan.S

3 Desember 2018 12:43

Hingga saat ini, penyidikan tersebut belum juga menunjukan titik terang.

Planet Merdeka - Dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sengketa kepemilikan saham PT Rinjani Kartanegara, menyeret nama sang Direktur hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kalimantan Timur pada September 2017 lalu.

Selang beberapa waktu, tepatnya 5 Oktober 2017 pasca penetapan tersangka terhadap Noerdiansyah Nasrie selaku Direktur PT Rinjani Kartanegara, pihak pelapor/ Ruznie OMS diberikan SP2HP oleh Penyidik Polda Kaltim yang isinya, atas perintah Kabareskrim Perkara tersebut Ditarik ke Mabes Polri, yang mana hingga saat ini, penyidikan tersebut belum juga menunjukan titik terang.

Anehnya, bersamaan dengan kasus pidana yang sedang berlangsung, di bulan yang sama tersebut dinyatakan pailit tanpa sepengetahuan Ruznie OMS sebagai pemegang saham awal.

2 dari 2 halaman

Pihak pelapor menduga hal itu dilakukan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

Tim kuasa hukum Ruznie OMS, pemegang PT. Rinjani Kertanegara, Fikri Abdul Azis dan Anthony James Harahap, menilai ada kejanggalan proses hukum dugaan tidak pidana penggelapan dan penipuan sengketa kepemilikan saham tersebut.

Melalui kuasa hukumnya Fikri Abdul Azis dan Anthony James Harahap, Rabu (28/11) menggelar jumpa pers di kawasan Menteng-Jakarta Pusat.

Kuasa hukum pelapor menyatakan ada kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan pihak Bareskrim Polri yang menarik perkara tersebut dan melakukan penyelidikan kembali, padahal sebelumnya penyidik Polda Kaltim telah memutuskan bahwa pihak terlapor sebagai tersangka.

“Apalagi dalam proses hukum tersebut tiba-tiba PT Rinjani Kertanegara dinyatakan pailit tanpa sepengetahuan pihak Ruzmie OMS, ini ada apa..,?” ungkap kuasa hukum pelapor, Fikri Abdul Azis.

Fikri menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera menyurati sejumlah instansi guna mengajukan permohonan perlindungan hukum, di antaranya Kapolri, Kabareskrim, Kejaksaan Agung, hingga KPK agar perkara tersebut mendapatkan titik terang kelanjutan proses hukum terhadap tersangka Noerdiansyah Nasrie.

“Kami berharap, perkara ini segera terselesaikan, karena cukup banyak kerugian yang diderita pelapor, baik waktu, tenaga, maupun kerugian materil yang ditaksir mencapai lebih dari 5 triliun rupiah. Kami berharap Bareskrim kembali melimpahkan proses hukum tersebut ke Polda Kaltim.”

Bahkan pihaknya dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat ke Kapolri, Kabareskrim, Kompolnas, Kejaksaan Agung, Ombudsman dan KPK untuk dapat mengetahui dan turun tangan mengawal perkara ini yang kami anggap ada unsur perbuatan tidak professional.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : iwan-gondrong

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya