1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Napi Narkoba Lampung Berhasil Kabur Setelah Pijat Seorang Polisi yang Berjaga

Penulis : Ronz

23 Desember 2020 20:08

Napi berinisial DA, berhasil melarikan diri setelah memijat petugas.

Planet Merdeka - Seorang narapidana kasus Narkoba Polsubsektor Kemiling, Bandar Lampung, Jumat (18/12/2020) diketahui berhasil melarikan diri.

Napi tersebut memanfaatkan kelengahan oknum anggota polisi yang saat itu tengah bertugas menjaga saat itu. Napi berinisial DA, berhasil melarikan diri setelah dirinya diminta oleh seorang petugas penjaga berinisial TA berpangkat Bripka untuk memijat.

Usai diberikan pijat, petugas tersebut lengah dan ketiduran. Kondisi ini pun dimanfaatkan oleh DA untuk kabur dari tahanan.

Terlelap 15 menit, Bripka TR kaget begitu mengetahui Napi tersebut sudah tidak ditemukan. Napi DA kabur melalui jendela ketika dirinya tengah terlelap.

2 dari 3 halaman

Tahanan titipan.

Perlu diketahui, ruang tahanan di Polsubsektor Kemiling sendiri saat ini dipakai oleh Direktorat Tahanan Barang Bukti (Dittahti) Polda Lampung.

DA dititipkan oleh Ditnarkoba Polda Lampung untuk ditahan sementara di ruang tahanan tersebut.

Mengutip media lokal setempat, Senin (21/12/2020), Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) membenarkan telah terjadi kaburnya seorang tahanan di polsubsektor tersebut.

"Anggota kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka," kata Pandra.

Berdasar keterangan yang dihimpun, Bripka TR meminta izin ke kepala penjaga, agar mengeluarkan tahanan untuk memijat dirinya di ruang kosong sebelah ruang jaga.

Atas kelalaian ini, oknum polisi tersebut diproses oleh Bidpropam Polda Lampung, karena menyebabkan tahanan kabur.

"Ini kejadian kelalaian dan jelas melanggar" jelas Pandra.
3 dari 3 halaman

Dikenakan sanksi

Besar kemungkinan Bripka TR akan terkena pelanggaran disiplin dan kode etik. Sementara DA sendiri masih dalam proses pengejaran kepolisian.

"Ada sanksi indisipliner dan kode etik, nanti teknisnya di Bidpropam Polda Lampung," jelasnya.

Oknum yang dianggap lalai, terancam terkena sanksi indisipliner maupun kode etik.

Sementara, polisi meminta warga agar memberi informasi jika mengetahui keberadaan DA. DA juga diimbau agar menyerahkan diri kembali ke kantor polisi.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : imron

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya