1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Nyaris Dihakimi Massa Usai Kepergok Selingkuh, Wanita ini Justru Sebut Nama Dimas Kanjeng

Penulis : Moana

25 April 2019 12:16

Dimas Kanjeng dibui karena penipuan dan pembunuhan

Planet Merdeka - Masih ingat dengan sosok Dimas Kanjeng Taat Pribadi, pria yang mengaku sakti dan bisa menggandakan uang? Atas perbuatannya tersebut yang masuk dalam ranah pidana yakni penipuan, Dimas Kanjeng harus mendekam di balik jeruji besi. Bukan hanya itu, Dimas Kanjeng juga diketahui telah membunuh pengikutnya sendiri.

Pada Selasa (1/8/2017) lalu, Dimas Kanjeng sudah mendapatkan vonis hakim atas pembunuhan yang ia lakukan terhadap pengikutnya yang bernama Abdul Gani di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Taat Pribadi divonis Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 18 tahun penjara saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Dia terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pembunuhan berencana.

2 dari 11 halaman

Dimas Kanjeng dan Jaksa Penuntut Umum ajukan banding hingga kasasi atas putusan hakim

Atas putusan hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Dimas Kanjeng pun mengajukan banding. Pasalnya vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut terdakwa hukuman pidana seumur hidup karena melanggar pasal 340 KUHP.

Sementara itu, terdakwa Dimas Kanjeng berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya dan langsung mengajukan banding terhadap putusan 18 tahun penjara itu. Pasalnya, penasihat hukumnya menganggap putusan hakim terlalu berat.

Tak berhenti disitu, banding yang diajukan oleh JPU dan Dimas Kanjeng ternyata tak membuahkan hasil yang baik. Kedua belah pihak pun kemudian mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis hakim dari PN Kraksaan dan juga putusan banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya.
3 dari 11 halaman

Kasasi yang diajukan JPU dan Dimas Kanjeng ditolak Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh JPU dan Dimas Kanjeng dalam kasus pembunuhan Abdul Ghani. Putusan kasasi itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan dan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang menjatuhkan vonis untuk Dimas Kanjeng 18 tahun penjara.

Dilansir dari akun website resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, pengajuan kasasi dari JPU dan Dimas Kanjeng ditolak. Dalam situs tersebut, tertulis amar putusan untuk perkara 104K/PID/2018, tolak.

Kasasi tersebut diajukan pada 6 Februari 2018 dan putusan hakim dikeluarkan pada 21 Februari 2018, namun proses keseluruhan detail putusan belum diunggah seluruhnya ke situs. Atas putusan dari MA tersebut, maka Dimas Kanjeng harus menjalani masa hukumannya sesuai vonis yang telah dijatuhkan oleh hamim PN Kraksaan, yakni 18 tahun penjara.
4 dari 11 halaman

Dimas Kanjeng kembali jadi sorotan

Meskipun kini Dimas Kanjeng sedang menjalani hukuman, tetapi sosoknya kini kembali menjadi sorotan.

Sosoknya kembali menjadi sorotan setelah salah seorang muridnya yakni Agus Suseno, mantan Kepala Desa (Kades) Jenengan, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah nekat membawa uang jutaan rupiah milik 20 orang warganya.

5 dari 11 halaman

Mangkir dari tugasnya

Agus membawa uang tersebut untuk berguru kepada Dimas Kanjeng dan berharap uangnya akan digandakan. Akibat ulahnya itu, Agus pun mangkir dari tugasnya sebagai seorang kepala desa.

"Sejak 2015 Agus Suseno sering mangkir bertugas. Ia meninggalkan pekerjaan dengan menjadi pengikut Dimas Kanjeng,” kata Camat Klambu Arief Efendi Kun Amrullah.
6 dari 11 halaman

Selewengkan uang desa

Lebih lanjut, Arief mengatakan bahwa Agus tak hanya membawa kabur uang warganya, melainkan juga menyelewengkan uang desa bernilai ratusan juta. Akibatnya Agus dipecat secara tak hormat dari jabatannya sebagai Kades Jenengan pada Senin 22 Mei 2017 lalu.

“Selain membawa kabur uang warga, ia juga menyelewengkan uang desa Rp 107 juta. Hari ini secara resmi kami pecat Agus Suseno," ujarnya.
7 dari 11 halaman

Istri Agus menjadi uring-uringan

Ternyata bukan hanya masalah di desanya, tetapi istri Agus yakni ES (26) juga ia tinggalkan demi menjadi murid dari Dimas Kanjeng.

ES pun menjadi uring-uringan pasalnya sang suami tak kunjung pulang.
8 dari 11 halaman

ES selingkuh

Merasa kesepian dan tak dianggap oleh sang suami, ES pun nekat berselingkuh dengan seorang pria berinisial HS (44) yang merupakan warga Tembalang, Semarang.

Perselingkuhan itupun tercium oleh warga. Hingga akhirnya pada Rabu, 2 Januari 2018 lalu, ES dan HS digerebek warga di rumahnya karena telah berbuat mesum.
9 dari 11 halaman

Hampir dihakimi massa

Geram dengan ulah ES dan HS, warga pun hendak melakukan aksi main hakim sendiri. Mereka hendak mengarak pasangan tersebut keliling desa. Beruntung, pihak kepolisian setempat segera datang dan kemudian mengamankan keduanya dan dibawa ke Mapolsek Klambu.

"Tak sampai dihakimi, kami langsung amankan keduanya ke Mapolsek Klambu. Kini kami berikan pembinaan dan memproses keduanya. Kami juga panggil pihak keluarga masing-masing,” ujar Kapolsek Klambu AKP Asep Priyana.
10 dari 11 halaman

Merasa kesepian

Setelah diamankan, ES pun mengaku bahwa dirinya merasa kesepian karena ditinggal oleh sang suami yang berguru pada Dimas Kanjeng.

"Saya kesepian, saya masih muda, suami nggak pulang-pulang karena ikut Padepokan Dimas Kanjeng hingga saat ini," ucap ES pada 2018 lalu.
11 dari 11 halaman

Kerap lakukan hubungan intim

Dan ternyata ES sudah lama mengenal HS. Sejak ditinggal suaminya, ES ternyata sering berselingkuh dengan HS.

Bukan hanya itu, ES pun mengaku bahwa dirinya kerap melakukan hubungan intim dengan HS di hotel yang berada di kawasan Kudus.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : moana

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya