1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Oditur Sampaikan Replik Atas Pledoi Prada DP, Begini Reaksi Keluarga Fera Oktaria

Penulis : Moana

6 September 2019 13:43

Prada DP dituntut pidana seumur hidup

Sidang lanjutan terhadap kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Prada DP (22) terhadap kekasihnya, Fera Oktaria (21) hingga kini masih berjalan. Pada Kamis (22/08/2019) lalu, sidang lanjutan beragendakan tuntutan oleh Oditur yang berlangsung di Pengadilan Militer 1-04 Palembang.

Oditur menuntut Prada DP dengan hukuman seumur hidup. Prada DP terbukti telah merencanakan pembunuhan terhadap Fera. Oditur menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

2 dari 18 halaman

Pada DP sampaikan pledoi

Sidang pembunuhan Fera pun berlanjut pada Kamis (29/08/2019) kemarin. Agenda sidang pada hari itu adalah pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh Prada DP. Ada beberapa poin pembelaan yang diungkapkan oleh Prada DP.

Prada DP menyampaikan pembelaan dengan mengatakan, bahwa dirinya membunuh Fera merupakan tindak pidana yang pertama kali dilakukannya.

"Saya tidak pernah melakukan tindak pidana. Mungkin ini adalah yang terakhir. Saya juga tidak tahu bagaimana jalannya persidangan," ujarnya.
3 dari 18 halaman

Sidang lanjutan beragenda pembacaan replik

Dan pada Kamis (05/09/2019) kemarin, sidang lanjutan kasus tersebut kembali digelar. Sidang beragendakan pembacaan Replik (tanggapan oditur atas pembelaan terdakwa) oleh oditur. Jika dalam sidang-sidang sebelumnya, Prada DP nampak menangis, namun kali ini, ia tegar.

Dalam replik yang dibacakannya, Oditur Darwin Butar Butar menegaskan bahwa pihaknya tetap dalam tuntutan untuk menanggapi pembelaan yang diajukan oleh Prada DP pada sidang pekan lalu.
4 dari 18 halaman

Oditur tetap pada tuntutan

Oditur menilai, berdasarkan kesimpulan pledoi yang disampaikan kuasa hukum maupun terdakwa sendiri, tuntutan yang diajukannya tak menunjukkan kekeliruan. Bahkan dengan adanya pledoi yang disampaikan oleh Prada DP, oditur mengatakan bahwa pihaknya semakin yakin dan tak tergoyahkan. Darwin pun menyerahkan semuanya kepada hakim.

"Maka dari itu, kami tetap pada tuntutan dan menyerahkan putusan persidangan kepada majelis hakim," ujar Darwin.
5 dari 18 halaman

Sidang ditunda

Sementara itu, Prada DP terlihat sesekali menarik nafas panjang ketika mendengar pembacaan replik dari oditur. Meski demikian, selama persidangan, Prada DP nampak tenang dan mendengarkan pembacaan replik yang disampaikan oditur dengan seksama.

Setelah mendapat izin dari majelis hakim untuk berdiskusi dan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya guna menanggapi replik oditur, kuasa hukum Prada DP meminta waktu untuk bisa menyampaikan tanggapan atas replik yang sudah dibacakan. Persidangan pun ditunda hingga Kamis (12/09/2019) depan dengan agenda pembacaan duplik oleh pihak kuasa hukum dan terdakwa.
6 dari 18 halaman

Reaksi keluarga Fera Oktaria

Sementara itu, selama persidangan berlangsung, keluarga Fera nampak tak pernah absen. Keluarga Fera juga nampak kecewa dengan sidang yang kembali ditunda. Mereka berharap agar Prada DP segera mendapatkan vonis atas apa yang telah dilakukannya.

"Lama sekali, harusnya lebih cepat. Semakin cepat semakin bagus. Putus saja cepat, kasih hukuman mati," ucap seorang keluarga Fera dengan nada kesal di luar ruang sidang.
7 dari 18 halaman

Beberkan alasan kabur

Dalam persidangan sebelumnya, Prada DP juga menyebutkan alasannya dirinya kabur saat mengikuti pendidikan infantri di Baturaja dikarenakan keberatan untuk diikutsertakan dalam pemilihan tim komando.

"Saya juga sudah menolak untuk mengikuti tes komando namun tetap diarahkan untuk ikut," ucapnya.
8 dari 18 halaman

Tak mungkin menyakiti Fera Oktaria

Kembali, Prada DP menegaskan dirinya sama sekali tak berniat untuk membunuh Fera. Prada DP pun mengaku bahwa dirinya sangat mencintai Fera. Karena hal itulah, Prada DP mengatakan bahwa dirinya tak mungkin ada rencana untuk membunuh sang kekasih.

"Waktu sekolah, saya pernah ada cekcok dengan teman sekelas karena Fera. Bukan Fera yang saya pukul malah teman saya itu. Saya tidak mungkin akan menyakiti Fera," ungkapnya.
9 dari 18 halaman

Tak bisa mengontrol emosi

Prada DP mengaku khilaf telah membunuh Fera. Perbuatan itu diakuinya terjadi karena ia tak bisa mengontrol emosi sehingga terjadilah perbuatan keji tersebut.

"Dan yang dibacakan oleh oditur, saya punya rencana buka hp Fera dengan niat kalau ada chat cowok lain akan saya bunuh. Saya saja tidak tahu kalau Fera ada hp. Emosi saya memuncak waktu dengar dia ngaku hamil. Saya tidak ada unsur kesengajaan untuk membunuh," tegas Prada DP.
10 dari 18 halaman

Mengaku menyesal

Setelah itu, Prada DP kembali tak kuasa menahan air matanya dalam persidangan. Prada DP nampak menangis di hadapan hakim. Dirinya pun mengaku sangat menyesali perbuatannya tersebut.

"Saya sangat menyesal yang mulia," ujarnya.
11 dari 18 halaman

Minta maaf

Ketua majelis hakim lantas bertanya mengenai harapan yang ingin disampaikan Prada DP dalam persidangan. Prada DP pun menyampaikan permintaan maafnya pada keluarga Fera. Dan ia berharap hukumannya bisa diperingan.

"Saya berharap bisa minta maaf sama ibu dan keluarga Fera. Saya juga mohon dipertimbangkan keringanan hukuman buat saya yang Mulia," ujar Prada DP sembari terisak menangis.
12 dari 18 halaman

Ibu Fera Oktaria mengamuk

Setelah sidang ditutup, Prada DP pun kembali digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Detamasen Polisi Militer (Denpom) I Sriwijaya untuk kembali ditahan. Namun ketika keluar dari gedung pengadilan, nampak keluarga Fera sudah menunggunya di luar. Ibunda Fera, Suhartini pun mengamuk dan mencoba untuk mengejar Prada DP.

"Kamu fitnah anak saya, kamu bunuh anak saya. Kamu harus dihukum mati," ucap Suhartini.
13 dari 18 halaman

Minta dihukum mati

Petugas keamanan yang berada di lokasi akhirnya mencoba menenangkan Suhartini. Selama persidangan berlangsung, Suhartini memang terlihat tegar dan mendengarkan seluruh keterangan saksi satu persatu. Akan tetapi, saat mendengarkan pledoi Prada DP yang meminta agar hukumannya diringankan, hal itu membuat Suhartini terpancing emosi.

Dikatakan Suhartini, semua yang disampaikan terdakwa banyak tak sesuai dengan keterangan saksi dan meminta hakim untuk memberikan hukuman maksimal atas prajurit baru itu.

"Kami tidak terima kalau tidak dihukum mati. Kalau adil, harus dihukum mati. Anak saya dibunuh dan sudah direncanakan semuanya tahu itu," ujar dia.
14 dari 18 halaman

Fera Oktaria dijemput

Menurut Suhartini, Fera dijemput secara paksa oleh Prada DP saat putrinya itu sedang bekerja sebagai kasir minimarket. Setelah itu, Prada DP membawa korban ke sebuah penginapan. Dan Fera pun dibunuh secara keji oleh Prada DP.

"Tidak mungkin anak saya yang jemput. Anak saya itu sudah ketakutan sama dia, sudah mau pisah. Tapi, dia selalu mengejar, ini semua sudah direncanakan," ujar Suhartini.

15 dari 18 halaman

Sudah direncanakan?

Oditur CHK Mayor Darwin Butar Butar mengatakan pembunuhan Fera Oktaria oleh Prada DP sudah direncanakan dengan matang. Diawali saat terdakwa baru menemui korban beberapa jam sebelum kejadian. Dia mengarang cerita bahwa baru tiba di Palembang di hari itu, padahal sudah tiga hari kabur dari pendidikan atau 4 Mei 2019.

Kemudian, terdakwa berbohong mengajak korban ke rumah bibinya di Betung, Banyuasin, berjarak 60 kilometer dari Palembang. Tetapi, terdakwa justru melajukan sepeda motor korban ke Sungai Lilin, Musi Banyuasin, yang berjarak 127 kilometer dari Palembang.

"Jarak rumah terdakwa dengan tempat yang dituju berjarak 67 kilometer. Rumah bibinya di Betung, tetapi dibawa ke Sungai Lilin," ujar Darwin saat membaca tuntutan, Kamis (22/8) lalu.
16 dari 18 halaman

Dianggap terbukti membunuh dan memutilasi

Setiba di Sungai Lilin, terdakwa mencari penginapan. Di sana, dia ingin mengecek isi ponsel korban sejak dia menjalani pendidikan di Ogan Komering Ulu lima bulan lalu.

"Jika ada foto laki-laki, korban akan dibunuh," kata Darwin.

Rencana selanjutnya adalah memilih lokasi pembunuhan yang dekat dengan rumah pamannya, Dodi Karnadi. Terbukti terdakwa langsung menemuinya usai kejadian dan merencanakan menghilangkan jejak dengan cara mutilasi.

"Terdakwa juga dianggap terbukti membunuh dan memutilasi tubuh korban meskipun gagal, namun tindakannya membeli koper dan menjual beberapa barang bukti dianggap sebagai kesengajaan menghilangkan jejak," ujar Darwin.
17 dari 18 halaman

Dikenai pasal 340 KUHP

Kemudian, Oditu CHK Mayor Darwin menyebutkan, dari fakta persidangan terdakwa secara terbukti dan meyakinkan telah merencanakan pembunuhan. Oditur menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Pasal 340 KUHP dengan hukuman pokok seumur hidup penjara," ungkap Darwin.
18 dari 18 halaman

Sudah memenuhi unsur pembunuhan berencana

Oditur menilai banyak hal yang memberatkan terdakwa. Prada DP dianggap melanggar Sapta Marga, jiwa prajurit, merusak nama baik TNI di mata masyarakat, menghilangkan nyawa korban, dan berusaha menghilangkan jejak dengan memutilasi korban. Karena itu Prand DP juga dituntut dipecat dari TNI.

"Rencana pembunuhan sudah terpenuhi dan merampas jiwa orang lain terbukti dan terpenuhi," ujarnya.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : moana

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya