1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Oknum Guru SMA di Tanjungpinang Paksa Siswanya Lakukan Adegan Panas Kemudian Merekamnya

Penulis : Moana

12 Agustus 2019 11:20

Oknum guru paksa siswanya lakukan hal tak senonoh

Publik kembali digegerkan dengan beredarnya sebuah video panas yang dilakukan oleh seorang siswa SMA. Video itu pun tersebar luas di media sosial. Siswa tersebut diketahui dipaksa oleh gurunya untuk melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.

Oknum guru pria tersebut memaksa korban dan mengancamnya menggunakan senjata tajam. Setelah memaksa siswanya melakukan perbuatan tak senonoh, guru itu kemudian merekamnya dan menyebarkannya ke media sosial.

2 dari 16 halaman

Fakta-faktanya

Peristiwa tersebut terjadi kepada seorang siswa laki-laki SMA Tanjungpinang tepatnya setahun yang lalu. Hal itu baru terungkap setelah korban berani melaporkan apa yang dialaminya itu.

Berikut lima fakta terkait kasus penyebaran video seorang siswa SMA yang dipaksa beradegan panas oleh gurunya sendiri.
3 dari 16 halaman

1. Video disebarkan oleh guru yang bersangkutan

Video panas tersebut diketahui disebarkan oleh guru yang bersangkutan. Setelah melakukan pemaksaan terhadap siswanya, guru itu kemudian merekam adegan panas tersebut.

Video itu pun ia sebarkan di media sosial dan menjadi viral hingga menuai banyak komentar dari netizen. Dari pengakuan korban, guru tersebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya sebanyak 6 kali.
4 dari 16 halaman

2. Dibenarkan oleh KPPAD Kepulauan Riau

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Riau (Kepri), Ery Syahrial mengatakan, bahwa kasus asusila menyimpang yang diduga dilakukan seorang guru pria di salah satu SMA Tanjungpinang.

Aksi ini dilakukan oleh oknum guru tersebut terhadap murid laki-laki, terjadi setahun yang lalu. Korban tak berani melapor karena selalu diancam oleh pelaku.
5 dari 16 halaman

3. Diikat dan dipaksa lakukan aksi tak senonoh

Adegan panas tersebut dilakukan di rumah pelaku. Ketika melakukan adegan panas itu, korban mengaku bahwa ia diancam oleh pelaku menggunakan pisau.

Selain itu korban mengaku bahwa dirinya juga diikat dan kemudian dipaksa untuk melakukan aksi tak senonoh itu. Bukan hanya itu, selama ia berada di Tanjungpinang, ternyata korban selalu diawasi dan dipantau oleh guru tersebut.
6 dari 16 halaman

4. Korban diancam jika tak menuruti kemauannya

Ery menambahkan bahwa setelah korban di Batam, oknum guru tersebut tak lagi bisa memantau siswanya itu secara langsung. Sehingga ia pun mengancam korban dengan menyebarkan video tersebut jika korban tak lagi mau melayani permintaan gurunya.

"Mungkin setelah di Batam, oknum itu tidak bisa memantau secara langsung. Makanya si oknum kembali mengancam akan menyebarkan video mereka jika si korban tidak mau lagi melayani si oknum tersebut," ujar Ery.
7 dari 16 halaman

5. Tak bisa ditoleransi

Ery pun menuturkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh oknum guru ini sudah tak bisa ditoleransi lagi. Dan ia pun berharap agar pihak kepolisian segera melakukan tindakan untuk mencegah hal ini terjadi pada generasi lainnya.

"Perbuatan ini sudah tidak bisa ditoleransi dan saya harap polisi bisa secepatnya bertindak. Ini menyangkut generasi anak bangsa," ujarnya.
8 dari 16 halaman

6. Kondisi mental korban down

Setelah video panasnya itu tersebar, kondisi korban pun khususnya mentalnya menjadi down. Erry mengatakan bahwa akibat video pelecehan seksual yang dialaminya itu tersebar luas, korban pun menjadi down.

Akhirnya usaha pun dilakukan untuk memulihkan kondisi mental korban dengan memindahkannya ke Batam. Namun, belakangan setelah korban di Batam, pelaku kembali mengancamnya.

"Makanya kasus ini dilaporkan ke polisi, dengan harapan oknum guru tersebut ditangkap dan tidak ada lagi korban-korban selanjutnya," jelas Ery.
9 dari 16 halaman

7. Awal mula terjadi pelecehan

Ery pun kemudian menceritakan awal mula terjadinya pelecehan tersebut. Menurut dari pengakuan korban diketahui bahwa sang guru ternyata menyukainya. Namun, siswa tersebut tak merespon gurunya itu.

Hingga akhirnya guru tersebut menjebak sang siswa. Siswa itupun kemudian diikat dan dipaksa menunjukkan kemaluannya. Siswa itu juga dipaksa untuk melakukan onani di hadapan gurunya itu. Guru tersebut diduga adalah seorang LGBT.

"Kalau dilihat dari kronologinya, guru ini diduga LGBT," kata Ery.

Tidak sampai di situ, adegan itu kemudian direkam sang guru. Di dalam rekaman tersebut juga terdengar bahwa guru itu memaksa siswanya untuk melayaninya. Dan parahnya, rekaman itu kemudian ia sebarkan di media sosial.
10 dari 16 halaman

8. Respon pihak kepolisian

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali mengatakan, bahwa pihaknya akan menjemput guru SMA tersebut. Guru tersebut akan dijemput di kediamannya untuk dilakukan penyidikan.

"Kalau tidak ada halangan, hari ini juga kami jemput di kediaman oknum guru tersebut," kata Ali.

Ali mengaku oknum guru tersebut baru akan dilakukan penjemputan karena masih harus melakukan pendalaman dan pengembangan dari kasus yang dialami oleh siswa tersebut.
11 dari 16 halaman

Sempat terjadi pula di Ponorogo

Penyebaran video asusila serupa ternyata tak hanya terjadi kali ini. Sebelumnya juga sempat beredar video panas pasangan muda-mudi yang duduk di bangku SMK di Ponorogo.

Jika kasus yang dialami siswa di Tanjungpinang itu dilakukan oleh gurunya, hal ini berbeda dengan yang di Ponorogo. Aksi tak senonoh itu dilakukan bersama kekasihnya.
12 dari 16 halaman

Gara-gara menolak berhubungan badan

Gara-gara menolak berhubungan badan, video siswi SMK di Ponorogo yang nyaris tanpa busana disebar oleh kekasihnya sendiri.

Terkait dengan tersebarnya video itu, pihak Polres Ponorogo menangkap pria yang dilaporkan menyebar video perempuan yang nyaris tanpa busana tersebut.
13 dari 16 halaman

Pelaku ditangkap

Perempuan yang nyaris tanpa busana dalam video tersebut adalah seorang siswi SMK di Ponorogo Jawa Timur yang masih di bawah umur. Terkait hal ini, pihak Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant, mengatakan bahwa seorang pria berinisial CAP telah diamankan di rumah keluarganya di Gresik pada Minggu (21/07/2019) lalu.

"Sudah ditangkap di Gresik. Pria ini adalah kekasihnya," katanya.
14 dari 16 halaman

Dilaporkan orang tua korban

CAP kata Radiant dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Ponorogo. Kepolisian pun kemudian memburu pelaku hingga ke rumahnya, tetapi tak ditemukan keberadaannya. Dan ternyata pelaku melarikan diri ke rumah salah satu keluarganya.

"Tim kami sempat memburu sampai ke rumahnya tapi tidak ada, ternyata melarikan diri ke rumah salah satu keluarganya di Gresik," terangnya.
15 dari 16 halaman

Beberapa kali lakukan hubungan badan

Kepada polisi, pelaku menyebarkan video itu karena mengaku sakit hati dengan siswi SMK yang juga kekasihnya itu. Dari pengakuannya, diketahui bahwa korban menolak untuk diajak melakukan hubungan badan. Sementara itu, pelaku dan korban diketahui telah beberapa kali melakukan hubungan badan baik di rumah maupun di tempat lain.

"Pelaku mengaku pernah melakukan di rumah pelaku, di sebuah hotel di Kota Batu dan di sebuah villa di Magetan," jelasnya.
16 dari 16 halaman

Ancaman hukuman

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Selain pasal penyebaran konten asusila pasal 29 atau Pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008 joncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 2008 tentang UU ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun, juga pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : moana

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya