1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Oknum Guru Wanita di Bali Nekat Ajak Muridnya yang Berusia 15 Tahun Lakukan Threesome

Penulis : Moana

7 November 2019 17:06

Oknum guru ajak muridnya lakukan seks menyimpang

Aksi tak terpuji kembali dilakukan oleh seorang oknum guru honorer di Buleleng, Bali. Guru berinisial SND (29) ini nekat mengajak muridnya untuk melakukan seks menyimpang threesome (seks bertiga) dengan kekasihnya.

Kini, oknum guru tersebut dan kekasihnya yang merupakan tenaga kontrak di Pemerintah Kabupaten Buleleng pun harus ditahan.

2 dari 5 halaman

Dilaporkan ke polisi

SND diketahui adalah seorang guru perempuan yang mengajar bahasa Indonesia. SND ketahuan melakukan seks menyimpang tersebut setelah kabar itu beredar di sekolah. Karena kabar tersebutlah, orang tua siswa kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya membenarkan hal tersebut. Sumarjaya mengatakan bahwa hal itu terjadi pada 26 Oktober 2019 lalu.

"Awalnya di sekolah heboh dari mulut ke mulut sampai orang tuanya dengar terus lapor. Peristiwa tanggal 26 Oktober, dilaporkan tanggal 6 November," kata Sumarjaya.
3 dari 5 halaman

SND mengajak muridnya

Sumarjaya menyebutkan bahwa ketika ditangkap, SND pun mengakui perbuatannya tersebut. SND mengaku dirinya memaksa muridnya yang masih berusia 15 tahun itu untuk melakukan threesome bersama kekasihnya yang berinisial APW (36). Perbuatan bejatnya itu dilakukan SND dan APW di sebuah kamar kos yang berada di Jalan Sahadewa, Singaraja, Bali.

"Korban merasa tertekan sehingga terjadinya perbuatan cabul," jelas Sumarjaya.
4 dari 5 halaman

Korban merasa trauma

Sumarjaya menyatakan bahwa saat ini korban masih berada di bawah penanganan psikiater untuk menghilangkan rasa traumanya. Bahkan, sebelum perbuatan bejat itu dibongkar, korban masih tetap sekolah dan menutupi traumanya karena perbuatan bejat sang guru.

"Korban tetap masuk sekolah seperti biasa, karena sekolah ribut dia berusaha untuk menutupi kejadian. Korban juga masih trauma dan kita konsultasi ke psikiater anak untuk menghilangkan traumanya," jelas Sumarjaya.
5 dari 5 halaman

Dijerat UU Nomor 35 tahun 2014

Akibat perbuatannya, SND pun kemudian dijerat dengan Pasal 81 (1) jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara APW, sang kekasih disangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksudkan dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : moana

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya