1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Penyebab Penghapusan GeNose sebagai Syarat Masuk ke Bali

Penulis : Yuli Astutik

1 Juli 2021 18:21

Dalam SE itu, PPDN dengan transportasi udara wajib memperlihatkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, PPDN dengan transportasi darat dan laut wajib memperlihatkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, Indra juga menjelaskan, pengetatan pintu masuk menuju Bali itu akan berimbas pada jumlah kunjungan ke Bali, yang pada akhirnya juga berpengaruh kepada kondisi ekonomi. 

Kendati demikian, ia mengatakan hal itu adalah resiko yang tak terelakan dari pengendalian COVID-19.

"Tapi kalau kita mau menaikkan ekonomi maka COVID-19 harus kita turunkan. Ini kan selalu begitu," pungkasnya.

2 dari 3 halaman

Agar pengendalian kasus positif COVID-19 maksimal di tengah lonjakan kasus screening dengan tingkatan golden standar itu dipakai oleh Pemerintah Provinsi Bali.

"Nanti kalau sudah bisa kita tekan semakin landai semakin landai maka instrumen-instrumen lain kita pakai lagi," imbuhnya.

Sementara itu, pemerintah Provinsi Bali secara efektif memperketat pintu masuk Bali bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) awal Juli mendatang.

Setiap PPDN yang akan ke Bali kini tak dapat menggunakan GeNose sebagai syarat perjalanan. Untuk jalur udara harus memakai Swab berbasis PCR, sementara lewat darat rapid antigen serta swab PCR.

Aturan baru perjalanan menuju Bali itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 08 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Bali.

3 dari 3 halaman

Dalam SE itu, PPDN dengan transportasi udara wajib memperlihatkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, PPDN dengan transportasi darat dan laut wajib memperlihatkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, Indra juga menjelaskan, pengetatan pintu masuk menuju Bali itu akan berimbas pada jumlah kunjungan ke Bali, yang pada akhirnya juga berpengaruh kepada kondisi ekonomi.

Kendati demikian, ia mengatakan hal itu adalah resiko yang tak terelakan dari pengendalian COVID-19.

"Tapi kalau kita mau menaikkan ekonomi maka COVID-19 harus kita turunkan. Ini kan selalu begitu," pungkasnya.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : yuli-astutik

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya