Polisi Tetapkan Bos PT Salve Veritate Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan SHGB
Penulis : Iwan.S
23 Mei 2020 21:00
Penyidik akan lakukan pemanggilan dua orang terlapor.
Planet Merdeka - Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pemalsuan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik tanah yang dilaporkan oleh Abdul Halim 10 Oktober 2018. Kedua tersangka itu yakni Benny Simon Tabalajun, dan rekannya Achmad Djufri.
“Kami sudah menyelesaikan kasusnya. Itu laporan tahun 2018. Dengan laporan polisi nomor: LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018. Sudah selesai. Terlapor juga sudah dijadikan tersangka,” kata Kasubdit Harda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP M Gofur kepada wartawan Kamis (21/5/2020).
Gofur mengatakan, penyidik akan lakukan pemanggilan dua orang tersebut guna jalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika mangkir atas pemanggilan, polisi akan melakukan penjemputan paksa.
Kepolisian juga akan meminta interpol menerbitkan red notice ke seorang tersangka atas nama Benny Simon Tabalajun karena yang bersangkutan tercatat berada di Australia.
“Tersangka Benny Simon Tabalajun yang saat ini menetap di Australia telah dipanggil secara patut namun tidak hadir. Hal ini akan dilanjutkan dengan pemanggilan ke 2 dan atau mungkin jika masih mangkir akan dilakukan penjemputan dan dibuatkan Red Notice dengan Interpol,” ucap dia.
Pelapor percaya pihak Kepolisian
Sementara itu, Abdul Halim percaya kepolisian bisa membawa kasus ini ke meja hijau. Terlebih, kepolisian telah menetapkan beberapa tersangka.“Saya yakin polisi sangat profesional menangani kasus seperti ini sesuai dengan moto Promoter dan akan memberantas mafia mafia tanah. Yang pastinya saya yakin polisi tidak takut jika ada beking atau orang kuat yang ada di belakangnya untuk melakukan intervensi kepihak kepolisian. Apalagi sudah ada tersangkanya. Tinggal tunggu sidang aja nantinya,” ungkap Halim.
Awal mula kasus sengketa
Sebelumnya, dugaan kasus tindak pidana pemalsuan akta tanah ini bermula dari persoalan sengketa tanah antara Abdul Halim dengan Benny Simon Tabalajun seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur.Saat itu dirinya hendak melakukan proses penerbitan sertifikat tanah di kantor Dinas Pertanahan Jakarta Timur.
Namun, Abdul Halim kaget setelah mendengar pernyataan pihak dinas pertanahan yang menyatakan bahwa telah terbit 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate yang merupakan perusahaan dari Benny Simon Tabalajun.
Setelah ditelusuri, penerbitan SHGB itu tidak sesuai ketentuan dan proses yang berlaku. Hasil penelusuran Abdul Halim, upaya pemalsuan tanah Benny Simon Tabalajun dibantu oleh Achmad Djufri.
Abdul Halim yang tidak terima, lantas melayangkan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan akta tanah ke Polda Metro.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum bisa dihubungi untuk diminta keterangannya.
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : iwan-gondrong
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Ibu Norma Risma Sumpahi Anaknya Susah Melahirkan karena Tak Ingin Pisah Rumah dengan Menantu
30 Desember 2022 10:15 -
Staff RS Syok Lihat Rekaman CCTV, Terima Pasien Sudah Meninggal
23 Desember 2022 08:43 -
Hanya Luka Tembak!, Ahli Forensik Pastikan Tidak Ada Penyiksaan
20 Desember 2022 13:58 -
Menguak Fakta Baru Rekaman CCTV, Kronologi Jelang Penembakan Brigadir J
1 Agustus 2022 09:51
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.