Reaksi Jaksa jadi Sorotan Saat Pelaku Video Mesum di Jembrana Divonis 8 bulan
Penulis : Queen
3 Januari 2019 13:29
Pemeran pria divonis 8 bulan
Planet Merdeka - Pemeran dalam video mesum di Mendoyo, Jembrana berinisial PKW (16) divonis delapan bulan hukuman percobaan oleh Majelis Hakim. Namun, Jaksa mengajukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim, Alfan Firdauzi Kurniawan.
2 dari 5 halaman
Jaksa mengajukan banding
Kasipidum Kejari Negara, I Gede Wiraguna Wiradarma menyatakan, bahwa banding dilakukan sesuai dengan undang-undang atau prosedur yang berlaku. Artinya, harus ada efek jera atas kasus yang dilakukan anak. Pihaknya sudah menetapkan hukuman setengah dari ancaman hukuman.
"Sudah kami ajukan sejak 19 Desember lalu. Dan kami ajukan sudah sesuai aturan," ucapnya.
3 dari 5 halaman
Jaksa menilai hukuman bagi pelaku tidak memberi efek jera
Menurut Wiraguna, hukuman yang dikenakan oleh Majelis Hakim, kurang dari setengah yang harus dijalani pelaku. Pelaku harus dihukum badan agar mendapat efek jera di kemudian hari apalagi direkam dan tersebar di masyarakat.
Untuk diketahui, bahwa sidang vonis yang digelar di PN Negara, Selasa (18/12/2018) lalu, PKW divonis lima bulan subsidier tiga bulan atau delapan bulan masa percobaan.
"Dengan ini memutus hukuman lima bulan dengan delapan bulan masa percobaan," ucap Alfan.
4 dari 5 halaman
Pelaku tidak jalani hukuman penjara
Dalam putusan ini, PKW tidak menjalani hukuman penjara. Dalam masa delapan bulan itu, PKW tidak boleh tersandung kasus pidana atau kasus yang sama. PKW masih dapat bersekolah dan melanjutkan masa depannya dengan larangan melakukan perbuatan kejahatan.
Kuasa Hukum pelaku, I Gusti Ngurah Komang Karyadi alias Gembrong menegaskan, untuk upaya banding, ia masih kekeuh bahwa keputusan hakim sudah tepat. Melihat perbuatan pelaku, yang tersandung kasus Pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, junto pasal 64 KUHP, maka sepatutnya dilakukan pendidikan.
5 dari 5 halaman
Maraknya video mesum pelajar SMK di Jembrana
Diketahui kasus persetubuhan anak di bawah umur ini heboh dengan beredarnya video porno antara dua orang pelajar SMA di Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Pelajar di salah satu SMA di Jembrana dituntut dengan hukuman pidana 1,5 tahun penjara. Namun hukuman terhadap pelaku lebih rendah sembilan bulan dari tuntutan jaksa.
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : queen
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Ibu Norma Risma Sumpahi Anaknya Susah Melahirkan karena Tak Ingin Pisah Rumah dengan Menantu
30 Desember 2022 10:15 -
Staff RS Syok Lihat Rekaman CCTV, Terima Pasien Sudah Meninggal
23 Desember 2022 08:43 -
Hanya Luka Tembak!, Ahli Forensik Pastikan Tidak Ada Penyiksaan
20 Desember 2022 13:58 -
Menguak Fakta Baru Rekaman CCTV, Kronologi Jelang Penembakan Brigadir J
1 Agustus 2022 09:51
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.