1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Reaksi Jaksa jadi Sorotan Saat Pelaku Video Mesum di Jembrana Divonis 8 bulan

Penulis : Queen

3 Januari 2019 13:29

Pemeran pria divonis 8 bulan

Planet Merdeka - Pemeran dalam video mesum di Mendoyo, Jembrana berinisial PKW (16) divonis delapan bulan hukuman percobaan oleh Majelis Hakim. Namun, Jaksa mengajukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim, Alfan Firdauzi Kurniawan.

2 dari 5 halaman

Jaksa mengajukan banding

Kasipidum Kejari Negara, I Gede Wiraguna Wiradarma menyatakan, bahwa banding dilakukan sesuai dengan undang-undang atau prosedur yang berlaku. Artinya, harus ada efek jera atas kasus yang dilakukan anak. Pihaknya sudah menetapkan hukuman setengah dari ancaman hukuman.

"Sudah kami ajukan sejak 19 Desember lalu. Dan kami ajukan sudah sesuai aturan," ucapnya.
3 dari 5 halaman

Jaksa menilai hukuman bagi pelaku tidak memberi efek jera

Menurut Wiraguna, hukuman yang dikenakan oleh Majelis Hakim, kurang dari setengah yang harus dijalani pelaku. Pelaku harus dihukum badan agar mendapat efek jera di kemudian hari apalagi direkam dan tersebar di masyarakat.

Untuk diketahui, bahwa sidang vonis yang digelar di PN Negara, Selasa (18/12/2018) lalu, PKW divonis lima bulan subsidier tiga bulan atau delapan bulan masa percobaan.

"Dengan ini memutus hukuman lima bulan dengan delapan bulan masa percobaan," ucap Alfan.
4 dari 5 halaman

Pelaku tidak jalani hukuman penjara

Dalam putusan ini, PKW tidak menjalani hukuman penjara. Dalam masa delapan bulan itu, PKW tidak boleh tersandung kasus pidana atau kasus yang sama. PKW masih dapat bersekolah dan melanjutkan masa depannya dengan larangan melakukan perbuatan kejahatan.

Kuasa Hukum pelaku, I Gusti Ngurah Komang Karyadi alias Gembrong menegaskan, untuk upaya banding, ia masih kekeuh bahwa keputusan hakim sudah tepat. Melihat perbuatan pelaku, yang tersandung kasus Pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, junto pasal 64 KUHP, maka sepatutnya dilakukan pendidikan.
5 dari 5 halaman

Maraknya video mesum pelajar SMK di Jembrana

Diketahui kasus persetubuhan anak di bawah umur ini heboh dengan beredarnya video porno antara dua orang pelajar SMA di Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Pelajar di salah satu SMA di Jembrana dituntut dengan hukuman pidana 1,5 tahun penjara. Namun hukuman terhadap pelaku lebih rendah sembilan bulan dari tuntutan jaksa.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : queen

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya