Sebelum menggauli pacar dan dibunuh keluarganya, Asep dan keluarga sempat melamar namun ditolak
Penulis : Queen
17 Oktober 2018 10:25
As dibunuh keluarga kekasihnya ternyata sempat melamar
As (27), warga Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, tewas dibunuh keluarga L, pacarnya. Menurut penuturan Em (50), ibunya, korban sudah cukup lama berpacaran dengan L. Ia mengatakan, L sering ke rumah As dan pernah meminta keluarga As datang ke rumahnya untuk melamar.
2 dari 5 halaman
Lamaran ditolak
"Sering main ke sini (rumah), ketemu As. Sampai kita diminta dateng ke rumahnya, lamaran, sama saya," kata Em.
Namun saat keluarga As ke rumah L, di Kecamatan Ciseeng, Bogor, lamarannya malah ditolak.
3 dari 5 halaman
Alasan lamaran ditolak
"Saya enggak tahu kenapa ditolak, masalahnya apa enggak tahu. Mungkin karena saya orang enggak punya terus keluarga sana keluarga berada," kata Em.
Em juga meminta putranya merelakan sang kekasih dan mencari pasangan lain. Namun, setelah keluarganya menolak lamaran tersebut, L masih kerap berkunjung ke rumah As.
4 dari 5 halaman
As tewas di tangan keluarga kekasihnya sendiri
Kemudian pada Rabu (3/10/2018), As dijebak keluarga L menggunakan ponsel L.
Ia diminta datang ke rumah pacarnya itu. Sesampainya di sana, santri yang sejak SD sudah ditinggal ayahnya wafat itu dibunuh enam anggota keluarga L.
Mayatnya ditemukan di Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Kamis (4/10/2018). Pelaku HS, AR, U, J, BS, dan AM ditangkap Satreskrim Polres Bogor pada Rabu (10/10/2018). Mereka mengaku sakit hati lantaran L berpacaran dengan As meski tak direstui.
"(Pelaku) Yang terlibat itu bapaknya, anaknya, menantunya, dan 3 kerabatnya. Pelaku tunggal eksekutor adalah kakak daripada pacar korban berinisial AM. Yang lain perannya berbeda-beda, ada yang berperan membuang korban, ada juga yang memgamankan situasi termasuk mengetahui kejadian tersebut," terang Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi, Jumat (12/10/2018).
5 dari 5 halaman
Hasil visum
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 (1) Jo 338 tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasar 351 (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun sampai seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan, mayat pria berbaju koko putih dan sarung ditemukan dengan kondisi memiliki luka robek di kepala serta lebam di dada dan dagu.
Mayat As itu ditemukan di Desa Mekarsari pada Kamis (4/10/2018) oleh warga yang sedang kerja bakti membersihkan sampah.
"Hasil visum luar dan otopsi (korban) itu ada pukulan di bagian dada yang menembus jantung dan ada hantaman benda keras di kepala bagian belakang," kata Benny.
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : queen
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Ibu Norma Risma Sumpahi Anaknya Susah Melahirkan karena Tak Ingin Pisah Rumah dengan Menantu
30 Desember 2022 10:15 -
Staff RS Syok Lihat Rekaman CCTV, Terima Pasien Sudah Meninggal
23 Desember 2022 08:43 -
Hanya Luka Tembak!, Ahli Forensik Pastikan Tidak Ada Penyiksaan
20 Desember 2022 13:58 -
Menguak Fakta Baru Rekaman CCTV, Kronologi Jelang Penembakan Brigadir J
1 Agustus 2022 09:51
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.