1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Selain dipaksa layani ayah kandung, Wanita di Lampung disuruh rekam adegan sama anak suami sirinya

Penulis : Queen

22 Januari 2019 12:51

PR, wanita Lampung yang jadi korban eksploitasi seksual

PR (18), perempuan asal Kalianda, Lampung Selatan, benar-benar menjadi korban eksploitasi seksual yang dilakukan orang-orang terdekatnya. Selain berhubungan intim dengan M (53), ayah kandungnya, PR juga dipaksa melayani nafsu bejat teman dan anak kandung K, suami sirinya.

2 dari 11 halaman

Suami siri ditetapkan sebagai tersangka

Suami siri PR, K sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Selatan, karena menyebarkan video mesum tersebut melalui pesan WhatsApp. K saat ini sedang mendekam di Lapas Kelas IIA Metro karena tersandung kasus narkoba.
3 dari 11 halaman

K paksa PR untuk lakukan vidcall saat berhubungan intim dengan orang-orang tersebut

K menyuruh PR melakukan video call saat sedang berhubungan intim dengan orang-orang tersebut. Namun, K meminta PR menyembunyikan ponsel yang digunakan untuk video call.
"K memerintahkan PR merekam (video call) saat sedang berhubungan intim dengan orang lain. Di mana HP yang dipakai untuk merekam disimpan dalam sebuah tas yang sudah diberi lubang dan digantung di tempat tertentu atau hidden camera," ungkap Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan saat menggelar konferensi pers di mapolres setempat, Senin (21/1/2019).
4 dari 11 halaman

PR juga dipaksa lakukan vidcall saat masturbasi

PR juga mengaku dipaksa oleh K untuk melakukan video call sambil masturbasi. Kepada polisi, PR mengaku sangat tertekan dengan semua yang dialaminya.
5 dari 11 halaman

Awal mula beredarnya video hubungan intim PR dan ayah kandungnya

Ia terpaksa melakukan itu semua karena selalu mendapat ancaman dari K. Jika tidak mau memenuhi permintaannya, K mengancam menyebarkan rekaman video tidak senonoh yang dilakukan PR atas perintah K. PR akhirnya memutuskan hubungan komunikasi dengan K dan pergi ke Jawa.
"Tersangka mengancam PR akan menyebarkan video jika tidak menuruti permintaannya. Tetapi PR merasa tertekan dan memutuskan untuk tidak lagi berkomunikasi dengan tersangka. PR pergi ke Jawa pada akhir Desember 2018 lalu," jelas Syarhan.
6 dari 11 halaman

K kesal dengan PR dan sebarkan videonya

Karena kesal, K menyebarkan video tak pantas itu melalui pesan berantai di WhatsApp. Selain menetapkan K sebagai tersangka penyebar video, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini.
7 dari 11 halaman

Hukum yang menjerat K

"Untuk saat ini kita baru menetapkan K sebagai tersangka. Kita masih mendalami kasus ini lebih lanjut," terang mantan Kapolres Pesawaran itu.
Tersangka akan dijerat pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
8 dari 11 halaman

Bukan hubungan incess suka sama suka yang seperti dikatakan masyarakat

Sebelumnya, Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, kisah di balik video hubungan intim yang terjadi antara ayah dan anak kandungnya tidak seperti yang beredar di masyarakat.
"Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, korban mendapatkan ancaman atau intimidasi dari suami sirinya yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Metro karena tersandung kasus narkoba," jelas Syarhan.
9 dari 11 halaman

Video dibuat sekitar bulan Oktober tahun lalu

Syarhan mengatakan, PR melakukan hubungan intim dengan M (53), ayah kandungnya, atas perintah K. Dari balik penjara, K menghubungi PR untuk merekam video hubungan intim dengan ayah kandungnya.
"Video ini dibuat sekitar bulan Oktober (2018) lalu, sebelum PR pergi ke Jawa. PR sendiri mengaku tertekan dan ingin memutuskan komunikasi dengan tersangka dengan pergi ke Jawa," terang Syarhan.
10 dari 11 halaman

Nasib ayah kandung PR

Terkait informasi dilepasnya M (53), pelaku yang diduga melakukan hubungan inses dengan anaknya, Syarhan mengatakan hal itu terjadi karena tidak ada pihak keluarga yang menyampaikan tuntutan dan memberi laporan ke polisi.
Sedangkan para tokoh masyarakat meminta M pergi dari desanya.
“Karena dari pihak keluarga (istri) tidak melakukan pelaporan/tuntutan. Sementara tokoh masyarakat desa setempat meminta pelaku tidak lagi berada di desa mereka,” bebernya.
11 dari 11 halaman

Video beredar di whatsapp

Sebelumnya diberitakan, kasus hubungan inses (sedarah) antara M (53) dan PR (18), anak kandungnya, terjadi di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Kasus ini membuat geger. Warga langsung mengamankan M dan diserahkan ke Polsek Kalianda, Minggu, 6 Januari 2019.
Hubungan tidak layak ini diketahui setelah video hubungan badan keduanya tersebar melalui WhatsApp.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : queen

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya