1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Siswi SMP Diperkosa Pria Yang Baru Dikenalnya Dari Facebook

Penulis : Moana

22 Juni 2019 11:03

Siswi SMP diperkosa pria 24 tahun

Aksi pencabulan kembali terjadi. Dan lagi-lagi yang menjadi korban adalah seorang anak yang masih dibawah umur. Pelaku diketahui berinisial Ha (24) sedangkan korban berinisial Li (16) yang masih duduk dibangku SMP.

Ha merupakan warga Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Sementara itu, korban sendiri merupakan warga Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim.

2 dari 7 halaman

Korban menghadiri undangan

Anggota Reskrim Polsek Loa Kulu menangkap Ha pada Selasa (18/06/2019) lalu di rumahnya. Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Loa Kulu Iptu Dharwies Yusuf kemudian menjelaskan kronologi pencabulan yang dilakukan oleh Ha tersebut.

Menurutnya, aksi pemerkosaan itu dilakukan Ha pada Minggu (16/06/2019) lalu. Saat itu, korban tengah menghadiri undangan bersama keluarga di Gedung Putri Karang Melenu di Desa Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong Seberang.
3 dari 7 halaman

Korban meminta izin untuk keluar rumah

Setelah pulang dari acara tersebut, ternyata Li tak langsung pulang. Li ikut bersama tantenya ke rumah sang kakek yang berada di Tenggarong Seberang. Setelah tiba di rumah kakeknya, Li kemudian meminta izin kepada sang nenek untuk pergi.

Kala itu, korban pergi dengan Ha yang baru dikenalnya dari Facebook. Saat itu, pelaku beralasan akan mengantar korban ke rumah ibunya, tetapi justru diajak ke rumah tersangka.

“Saat itulah tersangka mengajak korban bepergian keluar rumah. Alasannya, saat itu ingin menuju rumah ibunya di Tenggarong. Tapi ternyata malah diajak ke rumah tersangka di Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kukar,” terang Dharwies Yusuf.

4 dari 7 halaman

Korban diperkosa di rumah pelaku

Di rumah itulah tersangka kemudian mencabuli korban dengan meraba bagian sensitif korban. Diperlakukan seperti itu, korban pun sempat menolak. Dan pada saat itu ternyata korban tengah menstruasi. Tetapi, pelaku tetap melakukan percabulan tersebut.

"Tapi tersangka tetap saja melakukan pencabulan tersebut,” tambah Dharwies Yusuf.

5 dari 7 halaman

Keluarga korban melapor

Setelah kejadian itu, tepatnya pada Selasa (18/06/2019), korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya. Pihak keluarga pun kemudian bertanya pada korban. Hingga akhirnya korban menceritakan apa yang telah ia alami. Tak terima dengan perlakuan tersangka, keluarga pun melaporkan peristiwa itu ke Mapolse Loa Kulu.

“Tersangka akhirnya kami amankan beserta sejumlah barang bukti seperti pakaian dalam tersangka dan korban,” katanya.

6 dari 7 halaman

Korban trauma dan pingsan

Lebih lanjut, Dharwies Yusuf menjelaskan bahwa korban kini masih merasa trauma. Bahkan saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor, korban sempat pingsang.

“Korban sempat mengalami trauma, bahkan pingsan saat di Mapolsek Loa Kulu ketika proses pemeriksaan. Saat ini, kasusnya masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” imbuhnya.

7 dari 7 halaman

Ancaman hukuman

Atas perbuatannya itu, Ha kini dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Ha pun harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : moana

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya