1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Suami di Brebes Lakukan Penganiayaan Keji Usai Lihat Sang Istri Keluar Kamar Mandi Bersama Temannya

Penulis : Queen

18 Maret 2019 12:08

Penganiayaan kepada istri kembali terjadi

Planet Merdeka - Seorang warga Desa Limbangan, RT 3 RW 4, Kecamatan Losari Kabupaten Brebes, Yonang (29), harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Rohani (25), Jumat (15/3/2019) kemarin.

2 dari 8 halaman

Alasan penganiayaan terjadi

Penganiayaan tersebut terjadi karena rasa cemburu Yonang. Ia menduga istrinya telah berselingkuh dengan pria lain, Farid. Farid juga merupakan teman Yonang.
3 dari 8 halaman

Awal mula kejadian

Diketahui penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, Yonang sedang membuat tusuk sate cilok di rumahnya. Kemudian, temannya yang bernama Farid datang. Ia membantu membuat tusuk sate cilok hingga selesai. Setelah selesai itu, Yonang lalu istirahat. Ia kemudian minum kopi di ruang tamu.
4 dari 8 halaman

Pelaku pergoki istri dan temannya

Setelah itu, pelaku pergi membeli rokok. Rokok itu dibeli sebuah toko yang tak jauh dari rumahnya. "Setelah membeli rokok, pelaku (Yonang) pulang. Sesampainya di rumah, ia memergoki istrinya Rohani dan Farid keluar bersama-sama dari kamar mandi," kata Kapolsek Losari, AKP Suraedi, Minggu (17/3/2019).
5 dari 8 halaman

Jawaban istri saat ditanyai Yonang

Merasa curiga istrinya telah berselingkuh, Yonang menarik istrinya. Ia menanyakan apakah habis bersetubuh dengan temannya. Pertanyaan itu hanya dijawab Rohani, "Maaf aku salah." "Merasa emosi lantas pelaku (Yonang) menarik kepala istrinya. Ia membenturkannya ke tembok," ungkap Suraedi.
6 dari 8 halaman

Pelaku lakukan penganiayaan keji pada istrinya

Tidak hanya membenturkan, Yonang kemudian mengambil golok. Ia membacok korban di bagian kepala, tangan, dan kaki sebelah kiri hingga terjatuh. Yonang kemudian melarikan diri keluar dari rumah. "Saat korban jatuh inilah warga mendengar jeritan minta tolong. Mereka datang dan menghampiri korban yang sudah bersimbah darah," paparnya.
7 dari 8 halaman

Pelaku sempat kabur

Setelah melakukan penganiayaan, Yonang mencoba kabur. Ia hendak bunuh diri dengan cara menceburkan diri ke sebuah sumur. Namun, ia berhasil diamankan oleh warga. Mereka mengejarnya setelah mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah. "Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada kepala samping kanan sobek. Tangan kanan sobek tiga tempat. Jari tangan kanan dan kiri sobek. Paha kaki kiri memar dan lecet-lecet. S aat ini korban dirawat di Rumah Sakit Bhakti Asih Brebes," ucap AKP Suraedi.
8 dari 8 halaman

Nasib pelaku kini

Akibat kejadian tersebut, Yonang dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 351 KUHP. Ia juga diancam kurungan penjara selama 12 tahun. "Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Kami masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Termasuk teman pelaku yang diduga melakukan perselingkuhan tersebut," ujarnya.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : queen

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya