Tak Terima Mukanya Diludahi, Pria ini Tega Aniaya Istrinya
Penulis : Moana
4 Maret 2019 09:43
Seorang istri dianiaya suami
Planet Merdeka - Peritiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Indonesia. Seorang pria tega aniaya istrinya. Pria bernama Idian Syahroni (20) ini mengaku bahwa dirinya sempat diludahi di mukanya oleh sang istri yakni P (16).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Zulkarnain Subing, Kelurahan Bakung Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung, Lampung.
2 dari 8 halaman
Idian diamankan
Atas perbuatannya itu, kini Idian harus mendekam di balik jeruji dan mempertanggungjawabkan apa yang sudah ia lakukan kepada sang istri.Idian berhasil diamankan oleh Polsekta Telukbetung Timur pada Senin, 25 Februari 2019 lalu. Idian ditangkap berdasar laporan istrinya yang tertuang dalam LP/17-B/I/2019/LPG/RESTA BALAM/SEK TBT.
3 dari 8 halaman
Sempat memukul mulut istrinya
Saat pihak kepolisian menggelar acara konferensi pers pada Jum'at 1 Maret 2019, diketahui bahwa kejadian itu terjadi pada 21 Februari 2019 lalu. Dihadapan penyidik, Idian mengaku dirinya memukul sang istri menggunakan tangan kosong. Idian mengaku dirinya tega memukul sang istri lantaran ia diludahi oleh P."Saya pukul pakai tangan kosong di bagian bibirnya karena dia meludahi muka saya," ungkapnya.
4 dari 8 halaman
Sempat mencekik leher istrinya
Lebih lanjut Idian mengaku jika sebelum dirinya memukul P, ia sempat mencekik leher istrinya itu. Namun, karena P melawan, ia spontan memukul sang istri."Tapi dia melawan dengan mencakar tangan saya, jadi saya pukul," tegasnya.
5 dari 8 halaman
Istrinya selalu menuntut lebih
Idian mengaku bahwa pemukulan yang ia lakukan terhadap istrinya itu bukan tanpa alasan. Pasalnya dari pengakuannya diketahui bahwa sang istri selalu menuntut lebih pada dirinya. Idian mengaku bahwa istrinya tak pernah bersyukur dengan apa yang diperolehnya."Dia gak pernah bersyukur pendapatan saya setiap harinya. Kalau saya bawa uang dibawah 100 ribu dia ngamuk, dan kalau diatas 100 istri baru senyum. Setiap hari ngoceh saja kerjaannya," ujarnya.
6 dari 8 halaman
Nikah siri sejak 4 tahun lalu
Idian pun mengaku bahwa dirinya menikahi P sejak 4 tahun. Ia menikah di bawah tangan atau siri. Pasalnya saat itu usianya dan juga usia sang istri masih terbilang belum cukup dan kurang dari kententuan Undang-Undang."Saya nikah di bawah tangan, mau nikah di KUA gak bisa, karena istri di bawah umur jadi nunggu 20 tahun. Anak sudah umur 2,5 tahun," tandasnya.
7 dari 8 halaman
Dijerat dengan UU Perlindungan Anak
Kapolsek Telukbetung Timur, Kompol Faisolsyah mengataka bahwa atas perbuatannya itu, Idian dijerat dengan pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak."Kami berikan UU Perlindungan Anak karena korban nikah di bawah tangan dan masih di bawah umur," jelasnya.
8 dari 8 halaman
Korban lakukan visum
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian juga sudah mengamankan beberapa barang bukti. Selain itu, korban juga telah melakukan visum et repertum guna penyidikan lebih lanjut."Jadi tersangka ini melakukan penganiyayaan terhadap istrinya dengan tangan kosong, yang mana memukul kepala dan dada, hingga bibir korban mengalami pecah dimulut sesuai dengan hasil visum," tandasnya.
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : moana
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Kucing Oren Manjalita, Ngga Mau Makan Kalau Ngga Dipuji dan Disuapin
18 Juli 2023 13:08 -
Harga Diri Tinggi, Monyet Ini Tersinggung Wajahnya di Cubit Orang Asing
17 Juli 2023 12:34 -
Anji*ng di Nikahin, Pakai Upcara Adat, Habis Biaya Ratusan Juta
17 Juli 2023 10:23
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.