Tidur terganggu karena suara mengaji, Khairil tusuk imam Masjid saat baca Al Quran
Penulis : Queen
17 Mei 2019 14:42
Khairil divonis penjara 3 tahun
Muhammad Khairil Nawi (24), seorang pemuda di Malaysia divonis penjara tiga tahun lima bulan, setelah melakukan penikaman terhadap seorang warga yang sedang mengaji di masjid. Dikutip dari Artowani, Vonis penjara diberikan hakim kepada Khairil, Kamis (16/05/2019).
2 dari 4 halaman
Mengaku bersalah
Khairil mengaku bersalah atas tindakannya setelah vonis dibacakan. Sebelumnya, Khairil melakukan penikaman terhadap Mohd Amin (27) yang sedang mengaji alquran di Masjid Kampung Apal, Terengganu, Besut, Malaysia, Minggu (12/5/2019).3 dari 4 halaman
Motif pelaku tusuk korban
Khairil menikam Amin karena kesal tidurnya terganggu oleh suara korban yang mengaji menggunakan speaker. Pelaku mendatangi korban di Masjid lalu menikamnya menggunakan pisau dan lalu melarikan diri. Korban dievakuasi karena terluka di bagian dada dan menerima tujuh jahitan usai dirawat di Rumah Sakit Besut.4 dari 4 halaman
Keterangan pihak kepolisian
Ketua Kepolisian Besut, Mohd Zamri Mohd Rowi mengatakan, pelaku juga didapati positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Kini pelaku Khairil harus menjalani hukuman penjara yang telah didakwakan kepadanya.- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : queen
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Ibu Norma Risma Sumpahi Anaknya Susah Melahirkan karena Tak Ingin Pisah Rumah dengan Menantu
30 Desember 2022 10:15 -
Staff RS Syok Lihat Rekaman CCTV, Terima Pasien Sudah Meninggal
23 Desember 2022 08:43 -
Hanya Luka Tembak!, Ahli Forensik Pastikan Tidak Ada Penyiksaan
20 Desember 2022 13:58 -
Menguak Fakta Baru Rekaman CCTV, Kronologi Jelang Penembakan Brigadir J
1 Agustus 2022 09:51
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.