Miris, Seorang Gadis 17 Tahun di Tanjungpinang diperkosa oleh Pacar dan Ayah Sendiri
Penulis : Queen
17 September 2019 08:52
Gadis 17 tahun jadi korban pemerkosaan ayah dan pacar
Planet Merdeka - Dalam dua hari, gadis di Tanjungpinang yang masih berusia 17 tahun menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan dua orang yang berbeda. Pelaku yang pertama merupakan kekasihnya.
Setelah itu, gadis ini kembali menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah angkatnya. Kedua pelaku yang melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban berhasil ditangkap polisi.
2 dari 5 halaman
Pelaku pertama ayah sendiri
Pelaku pertama yang ditangkap adalah DH, ayah angkat korban. Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali mengatakan, kasus pencabulan tersebut dilaporkan oleh korban pekan lalu. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Pelaku adalah ayah angkat korban sendiri," kata Alie melalui telepon, Senin (16/9/2019).
3 dari 5 halaman
Pelaku masuk ke kamar korban saat tidur
Pencabulan berawal saat korban sedang tidur di kamarnya. Pelaku kemudian masuk ke kamar korban secara diam-diam, Kamis (12/9/2019). Melihat korban tertidur lelap, pelaku lalu membuka pakaian korban dan langsung memperkosa korban.
Namun tidak berselang lama, korban tersadar dan meronta. Pelaku lalu mengancam dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Karena berada di bawah ancaman, korban yang masih berumur 17 tahun tersebut terpaksa menuruti keinginan ayah angkatnya.
Bahkan dalam satu malam, pelaku dua kali menggagahi korban. Tidak saja menangkap ayah angkat korban, polisi juga mengamankan kekasih korban yang juga melakukan pencabulan kepada korban, Rabu (11/9/2019) malam.
4 dari 5 halaman
Sang pacar juga ditangkap
Hasil pemeriksaan, korban mengakui sebelum dipaksa oleh orangtua angkatnya berhubungan badan, korban juga disetubuhi pacarnya.
"Karena korban masih di bawah umur, pacarnya juga sudah kita tangkap dan kami lakukan penahanan. Kedua pelaku kami proses dalam kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur," ujarnya.
5 dari 5 halaman
Hukum yang jerat pelaku
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 5 hingga 15 tahun penjara.- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : queen
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Ibu Norma Risma Sumpahi Anaknya Susah Melahirkan karena Tak Ingin Pisah Rumah dengan Menantu
30 Desember 2022 10:15 -
Staff RS Syok Lihat Rekaman CCTV, Terima Pasien Sudah Meninggal
23 Desember 2022 08:43 -
Hanya Luka Tembak!, Ahli Forensik Pastikan Tidak Ada Penyiksaan
20 Desember 2022 13:58 -
Menguak Fakta Baru Rekaman CCTV, Kronologi Jelang Penembakan Brigadir J
1 Agustus 2022 09:51
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.