1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Viral Video Ambulans Tidak Diprioritaskan, Pasien Kritis Meninggal Dunia

Penulis : Ronz

24 Juni 2019 17:36

Terlihat sang polisi tidak segera membantu ambulans keluar dari kemacetan.

Planet Merdeka - Beredar video ambulans tidak mendapat prioritas saat melintas di tengah perlintasan Jalan Binjai-Medan Kilometer 10, Deli Serdang.

Dalam video yang diunggah akun seorang vlogger dari komunitas escorting ambulans (trishinu) dalam video berjudul "Apakah Ambulans Tak Lagi Diprioritaskan?" itu ia menjelaskan, sedang memberikan pengawalan sebuah ambulans yang membawa pasien kritis dari Langkat, Sumatera Utara.

Dalam keterangannya ditulis bahwa Kedua ambulans ini membawa pasien gawat. Namun, ambulans dari Langkat membawa pasien yang sangat-sangat gawat cito 1 dan sudah tidak sadarkan diri.

Dalam video si pemotor memanggil polisi lalu lintas yang berada di seberang jalan, memberi tahu bahwa ada ambulans yang hendak melintas.

Ia berharap polisi lalu lintas itu bisa membantu mengurai kemacetan sehingga memberikan prioritas ambulans untuk lewat.

Namun terlihat sang polisi tidak segera membantu ambulans keluar dari kemacetan. Dua ambulans itu tetap mengantre seperti pengguna jalan yang lain.

2 dari 2 halaman

VIDEO

Seorang pengendara motor sempat berdebat dengan polisi lalu lintas. Samar-samar terdengar pemotor tersebut menegur petugas dan berharap dua ambulans tersebut diprioritaskan.

Saat kembali melewati Jalan Binjai-Medan Kilometer 10, ternyata masih ada dua orang polisi lalu lintas yang tidak memberikan prioritas untuk ambulans yang membawa pasien kritis.

Terlihat dalam video, si pemotor berhenti dan memberi tahu kepada polisi lalu lintas kalau pasien di dalam ambulans tadi sudah meninggal dunia.

"Pak, ambulans yang tadi nggak dikasih jalan sama bapak, meninggal dunia tuh, pasiennya," kata si pemotor, polisi tersebut pun menjawab "Ya sudah emergency mau bagaimana lagi?"

Si pemotor juga mengingatkan bahwa ambulans adalah kendaraan yang harus mendapat prioritas di jalan. Hal tersebut seperti tercantum dalam pasal 134 UU No. 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : imron

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya