1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Warga Desak Pemkot Jakbar Bongkar Tower di Atas Trotoar

Penulis : Ramadhan

19 Maret 2019 02:21

"Saat proses pembongkaran trotoar dan penggalian tanah warga mengira bahwa itu adalah perbaikan utilitas dari pihak PAM (perusahaan air minum)"

PlanetMerdeka, JAKARTA – Warga mendesak Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Barat untuk mengambil langkah tegas dengan membongkar dua unit tower yang berada di Jalan Fajar Baru RT 08 dan RT 15/ RW 08, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakbar. Pasalnya kedua tower tersebut dibangun di atas trotoar dan diduga tidak dilengkapi izin.

Dikatakan Dede warga setempat, bahwa pembangunan tower itu diketahui dilakukan malam hari selama dua malam pada bulan November 2018.

“Tidak ada warga yang tahu, tiba-tiba pada pagi hari sudah berdiri tower ini,” kata Dede, seperti dilansir RadarOnline.id, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, saat proses pembongkaran trotoar dan penggalian tanah warga mengira bahwa itu adalah perbaikan utilitas dari pihak PAM (perusahaan air minum).

“Awalnya kami berpikir seperti itu dan memang ketika kami tanya, pihak pelaksana menjawab, iya. Namun nyatanya tower,” ujar Dede.

Ia menambahkan, proses pembangunan tower di atas trotoar pada dasarnya ditolak warga saat itu karena sebelumnya tidak pernah diketahui oleh warga sekitar dan dikuatirkan akan mengganggu perkembangan anak-anak akibat radiasi yang ditimbulkan tower.

“Tidak pernah ada sosialisasi dari RT/RW dan Pemerintah,” ungkapnya.

Sebetulnya waktu awal pembangunan, lanjut Dede, warga menolak namun karena pihak pemilik tower menjelaskan panjang lebar manfaat dari tower dan mengiming-imingi warga dengan sejumlah uang, akhirnya ada warga yang setuju.

“Yang setuju dikasih Rp 500 ribu oleh pemilik tower. Adalah 10 KK yang setuju, namun uangnya dikasih per rumah (pintu) bukan per orang. Bahkan sampai saat ini warga menilai tidak ada sama sekali manfaat dari tower yang katanya ada kamera CCTV dan lampu jalan untuk keamanan warga,” terangnya.

Dede juga menuturkan, sejak tower tersebut berdiri ada dari pihak Kelurahan Cengkareng Timur dan Kecamatan Cengkareng datang ke lokasi mengambil foto tower.

“Mereka bertanya kenapa ada tower di atas trotoar dan tanpa izin? kami jawab tidak tahu dan kami sampaikan bahwa tower ini katanya dari Pemda DKI, mereka pun kaget,” ucapnya.

Warga lainnya juga mengatakan, bilamana pembangunan tower ini tidak diperkenankan sesuai aturan dan peraturan berdiri di atas trotoar semestinya pemerintah DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Barat bertindak sesuai dengan kewenangannya.

“Kami dari warga pada prinsipnya menolak dan meminta agar pemerintah bertindak tegas membongkarnya,” ujar Ozi warga lainnya.

Sementara itu, Untung Pitoyo, Kepala Seksi Jalur dan Trotoar Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Barat, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada PT Iforte, PTSP Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP provinsi dan Dinas Citata terkait masalah perizinannya.

“Namun, surat yang kami kirim belum mendapatkan balasan atau jawaban dari masing-masing unit terkait. Jadi kami bisa mengambil tindakan bila surat tersebut sudah mendapat jawaban dari mereka,” katanya.

Menurutnya, kalau memang benar dugaan bahwa tower milik PT Iforte tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sama sekali, pihak Sudin Bina Marga akan mengajukan kepada unit terkait agar tower tersebut dibongkar.

“Pasalnya, trotoar itu adalah tempat khusus yang digunakan untuk pejalan kaki. Dan tidak bisa dipergunakan untuk kepentingan bisnis oleh pihak-pihak tertentu. Jadi bangunan apapun itu yang sifatnya komersil tidak boleh berdiri di atas trotoar,” terang Untung.

Hingga berita ini diturunkan pihak PT Iforte belum dapat dimintai keterangannya dan belum diketahui keberadaan alamat perusahaan tersebut.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : dedy-rahman

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya