1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. OTO

Video: Berkendara 'Sepeda Motor', Bocah ini Kabur saat Akan Dinasehati Polisi

Penulis : Ronz

15 Mei 2018 15:39

Polisi memiliki hak untuk menindak para pelaku yang melanggar undang-undang

Planet Merdeka - Berkendara sepeda motor wajib menggunakan helm (pelindung kepala) hal tersebut sudah ditegaskan dalam UULAJ (undang-undang Lalulintas dan angkutan Jalan) No22 tahun 2009.

Tidak hanya itu saja, para pengendara juga wajib melengkapi surat-surat kendaraannya dan memiliki surat izin berkendara SIM (Surat Izin Mengemudi). SIM bisa diurus saat usia sudah mencapai batas, yaitu 17 tahun.

Polisi memiliki hak untuk menindak para pelaku yang melanggar undang-undang tersebut. Sanksi yang diberikan biasanya teguran ataupun denda (tilang).

Dalam sebuah video yang diunggah akun Patroli Satlantas Lampung Sabtu (12/05/2018) ini memperlihatkan hal yang tak boleh dicontoh, terutama untuk anak-anak.

2 dari 2 halaman

Saat mau dinasehati, anak tersebut malah tancap gas dan kabur begitu saja.



Dalam video tersebut terlihat seorang anak laki-laki berkendara sepeda motor mainan sambil membonceng seorang wanita. Parahnya kedua anak tersebut mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm dan masih dibawah umur.

Ketika akan berkendara di jalan raya, seorang petugas melihat dan memberhentikan anak tersebut. Saat akan diberi nasihat karena masih dibawah umur, anak tersebut malah tancap gas dan kabur begitu saja.

"Mau dinasehatin jangan lagi membawa kendaraan seperti ini dijalan raya, karena membahayakan si adik. Eeh si Adik main kabur saja. Walaupun kendaraan kecil, namun bermesin" tulis admin akun tersebut.

Dalam unggahan tersebut juga terselip pesan agar para orang tua mengawasi dan jangan membiarkan anak Anda berkendara seperti itu di jalan raya.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : imron

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya