1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. SELEBRITY

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Penulis : Moana

11 Juni 2019 13:54

Ahmad Dhani jalani sidang kasus pencemaran nama baik

Musisi kondang, Ahmad Dhani saat ini tengah berada di Rumah Tahanan Medaeng, Jawa Timur untuk jalani masa tahanannya atas kasus yang menimpa dirinya.

Ditengah menjalani masa tahanan di Medaeng, Dhani juga harus menghadapi sidang atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.

2 dari 5 halaman

Ahmad Dhani terbukti salah

Setelah menjalani beberapa agenda persidangan pada Selasa (11/06/2019) Dhani pun mendapatkan vonis dari Hakim PN Surabaya. Dhani pun dinyatakan terbukti bersalah atas kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot'.

"Terbukti secara sah bersalah mendistribusikan atau mentransmisikan video yang memiliki unsur pencemaran nama baik sehingga bisa diakses oleh khalayak," ujar ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono saat membacakan vonis terhadap Dhani.

Sebelumnya, akibat Vlog yang di buat di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu, Dhani dilaporkan oleh sejumlah orang yang tergabung Koalisi Bela NKRI. Mereka melaporkan pentolan grup band Dewa19 itu ke polisi, lantaran mengunggah vlog yang intinya mengandung ujaran idiot.
3 dari 5 halaman

Divonis 1 tahun penjara

Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Dhani pun kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara pada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," ujar Hakim R Anton.
4 dari 5 halaman

Lebih rendah dari tuntutan JPU

Vonis atas Dhani itu lebih rendah dari yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Dhani dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun penjara.

Sementara dalam sidang yang beragendakan penuntutan yang berlangsung pada 23 April 2019 lalu, JPU menyatakan bahwa ayah dari Al, El dan Dul ini telah memenuhi salah satu unsur dari pasal yang didakwakan yaitu unsur secara sengaja dan tanpa hak menyebut para pendemo idiot dalam vlognya.
5 dari 5 halaman

Ahmad Dhani mengajukan banding

Terkait vonis yang diberikan oleh hakim tersebut, Dhani pun kemudian dengan tegas menyatakan bahwa dirinya akan mengajukan banding.

"Atas putusan ini, silakan saudara berkonsultasi dengan pengacaranya," kata Hakim R Anton.

"Saya banding," jawab Dhani.

Hal ini sempat membuat hakim kaget dan menanyakan kembali pada Dhani.

"Kapan? (berkonsultasi dengan pengacara)," tanya Hakim.

"Sudah," tegas Dhani.

Sementara itu, terkait dengan putusan tersebut, pihak JPU menuturkan bahwa mereka akan memikirkannya terlebih dahulu, "Kami pikir-pikir".
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : moana

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya