1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. SELEBRITY

Berusia 19 Tahun, Inilah Artis Berinisial FNJ Alias FYN yang Disebut 'Ngamar' Bareng Wawan

Penulis : Aleolea Sponge

12 Desember 2018 09:10

Hebohnya FNJ Alias FYN, Artis yang Disebut 'Ngamar' Bareng Wawan di Hotel Bandung, Usianya 19 Tahun

Planet Merdeka - Artis muda pendatang baru berinisial FNJ alias FYN mendadak jadi perbincangan hangat di media sosial. FNJ alias FYN adalah wanita yang disebut-sebut 'ngamar' bareng terpidana korupsi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan di sebuah hotel di Bandung.

Berdasarkan pengamatan Tribun Jabar di pencarian Google, ketika mengetikkan kata FNJ alias FYN, mesin pencari langsung menghubungkannya dengan Wawan yang merupakan suami sah dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.

2 dari 6 halaman

Biodata artis muda yang 'ngamar' bareng Wawan

Artis muda FNJ alias FYN yang disebut 'sekamar' dengan Wawan di sebuah hotel di Bandung adalah wanita yang lahir di salah satu negara bagian Eropa. Artis muda FNJ alias FYN kini disebut-sebut masih berusia 19 tahun. Diketahui, FNJ alias FYN telah membintangi sederet judul film televisi (FTV).
3 dari 6 halaman

Mulai karir di tahun 2013

JN alias FYN memulai karier pada tahun 2013 silam. Kala itu, nama FNJ alias FYN langsung meroket setelah sinetron yang dibintanginya banyak ditonton. Artis muda FNJ alias FYN disebut-sebut baru saja merayakan ulang tahun ke-19.

Sejumlah artis pun turut hadir dalam acara perayaan tersebut. FNJ alias FYN digambarkan sebagai sosok yang mempunyai tubuh mungil dan berambut hitam panjang.
4 dari 6 halaman

FNJ alias FYN dan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan

Narapidana kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang merupakan suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany disebut pergi ke hotel Hilton Bandung bersama seorang wanita.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir, wanita yang bersama Wawan tersebut bukanlah Airin Rachmi Diany, melainkan seseorang yang diduga artis muda.

"Seperti yang ada di dakwaan, bukan istrinya tapi teman wanita TCW (Tubagus Chaeri Wardana), diduga artis," kata M Takdir.

Perilaku Wawan yang 'ngamar' bersama wanita diduga artis muda itu diketahui dalam sidang dakwaan mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12/2018).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Wawan disebut diberi izin keluar lapas Sukamiskin dengan alasan berobat di rumah sakit Rosela, Jarawang.

Alih-alih pergi ke rumah sakit tersebut, kata jaksa, Wawan justru menuju ke rumah sakit Hermina Arcamanik Bandung. Mobil ambulans yang membawa Wawan pun hanya sampai di parkiran rumah sakit dan suami Wali Kota Tangerang Selatan itu berpindah ke mobil lain.

5 dari 6 halaman

Wawan menginap di Hotel bersama teman wanitanya

Wawan kemudian melanjutkan perjalanan ke Hotel Grand Mercure Bandung menginap di sana bersama teman wanitanya. Menurut jaksa, bukti keberadaan Wawan bersama artis muda itu terekam dalam kamera CCTV yang disita penyidik.

Kendati sudah mendapat rekaman CCCTV, namun hingga kini sosok artis muda tersebut belum diketahui identitasnya dan masih menjadi misteri.

"Nanti akan dibuka di sidang. Ada CCTV pas cek in," kata M Takdir.


6 dari 6 halaman

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Diam Seribu Bahasa

Terkait kabar Wawan menginap di hotel dengan wanita diduga artis muda, Airin Rachmi Diany enggan berkomentar. Ia menghindar dari awak media yang menanyakan seputar suaminya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang ke hotel bersama wanita diduga artis muda.

Airin Rachmi Diany yang baru selesai melantik sejumlah pejabat pemerintah kota yang dirotasi itu berjalan cepat saat awak media menemuinya. Wajahnya terlihat datar sedikit pucat dan tak menengok kanan kiri, langsung menuju jok belakang mobil dinasnya.

Untuk diketahui, Wawan merupakan terpidana 5 tahun penjara. Wawan pertama kali dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung pada Selasa, 27 Maret 2015. Sebelumnya Wawan divonis terbukti sebagai pemberi suap Rp8,5 miliar kepada terpidana mantan hakim sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar. Suap dari Wawan terkait pengurusan putusan sengketa pilkada Kabupaten Lebak 2013 dan putusan sengket‎a Pilgub Banten 2011.

Wawan sempat dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Serang, Banten, pada 22 September 2015 untuk menjalani persidangan perkara korupsi pembangunan puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2011-2012, yang ditangani Kejaksaan Agung.

Pemindahan ini atas permintaan Kejagung. Pada 28 November 2015, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memulangkan kembali Wawan ke Lapas Sukamiskin Bandung.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : aleole

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya