Bebas dari penjara 2 bulan lalu, penampilan terbaru Jennifer Dunn jadi sorotan
Penulis : Aleolea Sponge
8 November 2018 15:14
Penampilan terbaru Jennifer Dunn usai bebas dari penjara jadi sorotan
Artis cantik Jennifer Dunn dinyatakan telah bebas dari penjara sejak 2 Oktober 2018 lalu. Humas Ditjen Permasyarakatan Ade Kusmanto membenarkan kabar bebasnya Jennifer Dunn dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Betul bebas 2 Oktober 2018," kata Ade saat dihubungi wartawan melalui Whatsapp, Sabtu (6/10/2018).
Ade menambahkan bahwa Jennifer yang mendapat hukuman 10 bulan penjara mendapatkan satu bulan remisi.
2 dari 6 halaman
Jedun menang saat banding
Sebelumnya diketahui Jennifer Dunn memenangi banding yang dia ajukan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Majelis hakim PN Jakarta Selatan diketahui memvonis Jennifer dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta pada 25 Juni lalu.
3 dari 6 halaman
Hakim menjatuhi hukuman yang lebih ringan
Melalui putusan nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman yang lebih ringan kepada Jennifer. Hukuman 4 tahun penjara itu dipangkas menjadi 10 bulan penjara, dikurangi masa tahanan Jennifer.
Ia ditahan sejak 5 Januari 2018, jika tidak mendapat remisi, Jennifer seharusnya baru bebas pada awal November ini.
4 dari 6 halaman
Jedun sudah bebas dari pennjara
Kini Jennifer Dunn atau kerap disapa Jedun, terlihat sudah menikmati kesehariannya setelah bebas dari penjara. Meski tak lagi aktif bermain media sosial, namun potretnya beberapa kali beredar di media sosial.
Baru-baru ini sebuah akun gosip mengunggah potret terbaru Jedun, ia disebut tengah melakukan perawatan kecantikan.
5 dari 6 halaman
Penampilan terbaru Jennifer Dunn
Penampilan terbarunya terlihat makin segar dan cantik. Berikut ini fotonya, bagaimana tanggapanmu?
6 dari 6 halaman
Jedun ogah disebut pelakor
Jennifer Dunn (28) menyatakan bahwa ia tak mau lagi mendengar sebutan pelakor (perebut lelaki orang) dilekatkan pada namanya.
Pernyataan itu diluncurkan oleh Jennifer setelah pihak keluarga Jennifer bertemu dan mencapai kesepakatan dengan keluarga Faisal Harris untuk menolak sebutan pelakor atas Jennifer karena Jennifer sudah resmi menikah dengan pengusaha tersebut.
"Hasil pertemuan itu, antara lain, yang pertama bahwa keluarga besar kedua belah pihak dengan tegas menolak istilah pelakor sehingga saya dikuasakan untuk menyampaikan kepada khalayak ramai bahwa istilah pelakor itu harap dihentikan," kata Peter dalam jumpa pers di Gedung Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2018).
Menurut Peter, kliennya dan Harris sudah resmi menikah dua tahun yang lalu (2016).
"Mengapa? Karena alasannya yang pertama bahwa ternyata benar, Jennifer Dunn dan Faisal Harris adalah suami-istri dan dibuktikan dengan surat dan saya sudah lihat suratnya dan proses itu sudah dilakukan dua tahun yang lalu," ujarnya.
Menurut Peter, dirinya sudah melihat berkas-berkas asli pernikahan Jennifer dengan Harris.
"Orangtua dari Jennifer Dunn sendiri menegaskan bahwa anaknya dipinang oleh Faisal Harris secara resmi, dan (dengan) syarat-syarat yang ditentukan dalam keyakinan mereka, sudah dipingit," tuturnya.
"Saya juga menegaskan bahwa memang melihat dengan jelas surat asli tentang status klien saya," imbuhnya.
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : aleole
-
Ada Orang Main Voli Antar RT Dipikir Mirip Pak Duta Sheila on 7, Ternyata Beneran Pak Duta
-
Hipotesa Mas Bintang Emon Terbukti: Semua Cewek Bisa Rawat Apa Saja, Bagus, Kecuali Motor
-
Ngga Nyangka Om-Om Ini Dulu Mantannya Nike Ardilla
-
Ingat Primus? Aktor Sinetron Hits Idola Tahun 90 an, Kini Jadi Anggota DPR dan Pergi Pulang Kerja Ta
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Belum Rezeki, Raffi Ahmad Batal Berhaji Tahun Ini
15 Juni 2023 18:23
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.