1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. SELEBRITY

Bercerai, Bambang Trihatmojo Harus Nafkahi 1,5 M ke Halimah Agustina

Penulis : Moana

22 Mei 2019 10:15

Sosok Bambang Trihatmodjo jadi sorotan

Planet Merdeka - Nama Bambang Trihatmodjo tentu tak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Ia adalah putra dari Presiden RI ke-2 yakni Soeharto. Sebagai anak Presiden tentu sosok Bambang dikenal baik oleh publik. Bukan hanya itu, jauh setelah Soeharto lengser dan digantikan oleh B.J Habibie, nama Bambang pun kembali membuat masyarakat heboh.

Bukan soal politik, namun karena kabar perselingkuhannya dengan penyanyi lawas Mayangsari. Sejak saat itu sosok Bambang pun tak lepas dari sorotan media. Perselingkuhan itu membuat Bambang meninggalkan anak dan istrinya dan kemudian memilih Mayang.

2 dari 6 halaman

Mayangsari dilabrak anak Bambang Trihatmodjo

Pernikahan Bambang dan Halimah Agustina Kamil berlangsung sekitar 26 tahun dan berakhir dengan perceraian tepat pada tahun 2007 lalu.

Sebelum bercerai, ternyata Halimah dan putri sulungnya, Gendis Siti Hatmanti pernah melabrak Mayang. Sementara itu putra Bambang, Panji Adhikumoro melabrak sang ayah.
3 dari 6 halaman

Mengajukan Peninjauan Kembali

Namun, ternyata untuk menikahi Mayang, Bambang harus rela mengeluarkan banyak uang. Hal itu lantaran dirinya memilih untuk menceraikan Halimah. Perceraian ini bahkan hingga dipersidangkan di Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan oleh MA RI pada 23 Desember 2010.

MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Bambang. Pasalnya sebelumnya, pihak Pengadilan Tinggi menolah permohonan cerai yang diajukan oleh Bambang.


4 dari 6 halaman

Keterangan juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat

Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang selaku juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Dari keterangan yang disampaikan diketahui bahwa Bambang mengajukan PK pada 1 Desember 2010 dan diputus pada 23 Desember 2010 lalu.

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas
5 dari 6 halaman

Mengucapkan talak dan membayar nafkah Rp 1,5 Miliar

Namun, ternyata Bambang harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di hadapan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat demi permohonan cerai yang ia ajukan.

Tak hanya mengabulkan permohonan talak tersebut, Bambang juga harus memenuhi sejumlah putusan yang diberikan oleh MA. Salah satu putusannya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 miliar.
6 dari 6 halaman

Petikan putusan MA

Dan Yusran pun kemudian membeberakan beberapa petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat yakni.
Mengabulkan permohonan pemohon Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : moana

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya