1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. SELEBRITY

Cerai dengan suami ke dua dan ditipu oleh suami ke tiga, kini Muzdalifah alami nasib memilukan

Penulis : Aleolea Sponge

22 Maret 2018 08:55

Lagi-lagi kabar kurang sedap datang dari mantan istri pedangdut Nazar, setelah ia ditipu oleh suami ketiganya kini Muzdalifa terancam masuk bui karena dituduh telah melakukan penggelapan uang dan penipuan.

Muzdalifah dilaporkan ke polisi oleh seorang pria bernama Dedi Junaedi ke Polda Metri Jaya, Rabu (7/2/2018) lalu. "Kami datang hari ini ke Polda Metro Jaya melaporkan Ibu Hj Muzdalifah terkait dengan adanya dugaan tidak pidana penipuan dan penggelapan," ujar pengacara Dedi, Muhammad Zakir seusai melapokan Muzdalifah ke Polda Metro Jaya.

Ia juga menjelaskan, Mzdalifah membujuk istri Dedi untuk ikut terlibat dalam sebuah bisnis pada tahun 2015 lalu.

Sejumlah uang pun diminta Muzdalifah. Tak tanggung-tanggung, mantan istri Nassar itu meminta uang sebanyak Rp 2 miliar.

Namun karena tak menyanggupi, maka istri Dedi hanya mengirimkan uang sebanyak Rp 650 juta.

"Klien kami diminta mentansfer uang, awalnya diminta Rp 2 miliar, namun karena klien kami tkidak menyanggupi, jadi ditransfer kurang lebih di angka Rp 650 juta. Semua bukti nanti saya tunjukan belakangan," kata Muhammad Zakir.

Muzdalifah, kata Muhammad Zakir, berjanji akan memberikan keuntungan sebesar 10 persen per-minggu.

Sayangnya, keuntungan itu disebut tak pernah diterima.

"Ternyata sampai tahun 2018, uang dan keuntungannya tidak dikembalikan. Sehingga kami melaporkan Ibu Muzdalifah dengan dugaan pidana pasal 378 dan 372 KUHP," ujarnya.

Sementara itu, Dedi Junaedi menjelaskan, ia merasa lelah mengejar Muzdalifah dalam rangka meminta uangnya dikembalikan.

"Dalam hal ini seperti yang disampaikan kuasa hukum saya, kami sudah capek dan bosan. Kami memberikan kesempatan-kesempatan, dia tidak memikirkan bagaimana stresnya kami memikirkan uang yang cukup fantastis," ujar Dedi.

"Dia hanya janji-janji, surat pernyataan sudah banyak tapi tidak ada realisasi," tambahnya.

Berselang beberapa bulan sejak pelaporan tersebut, beredar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Muzdalifah.

2 dari 3 halaman

Dalam surat tertanggal 16 Maret 2018 itu tertulis:

Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas diberitahukan bahwa sejak tanggal 15 Maret 2018, telah dimulai penyidikan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, yang terjadi pada tanggal 12 Agustus 2015 di Serpong Tangerang, yang diduga dilakukan oleh Sdri Hj Muzdalifah terhadap korban Sdr Dedi Junaedi.

Nestapa Tak Berkesudahan Dialami Muzdalifah

Entah apa yang harus dilakukan Muzdalifah agar dia terhindar dari masalah. Sebelum ramai kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang, Muzdalifah pernah beberapa kali mengalami kepiluan hidup. Sebelum menikah dengan Nassar, Muzdalifah berstatus janda. Suami pertamanya meninggal dunia.

Kehidupan berbeda dirasakan Muzdalifah setelah resmi bersuamikan Nassar. Sosoknya yang dulu tidak terkenal, mendadak tenar dan kerap tampil di acara infotainment televisi. Sayangnya, pernikahan kedua Muzdalifah harus kandas di tengah jalan.

Tiga tahun bersama, ia dan Nassar sepakat untuk bercerai. Muzdalifah kemudian menyandang status janda selama dua tahun.

Alih-alih ingin menjalani rumah tangga ketiganya secara harmonis, Muzdalifah justru mendapatkan suami tidak bertanggung jawab.

Muzdalifah menikah dengan Khairil Anwar pada 22 Mei 2017 lalu. Pernikahan itu hanya bertahan selama satu bulan.

Bahkan, berselang beberapa hari setelah menikah, Khairil Anwar diketahui pergi dari rumah dan tidak pulang selama seminggu.


3 dari 3 halaman

Bukan hanya itu, Khairil ternyata mempunyai banyak utang. Sempat beredar kabar, Muzdalifah ikut melunasi utang suaminya itu. Khairil Anwar dilaporkan beberapa orang atas tuduhan penipuan.

Khairil Anwar diduga melakukan penggelapan uang senilai Rp 3,5 miliar milik seorang wanita berinisial H. Polisi menangkap mantan suami Muzdalifah itu di kawasan Bogor sehabis makan.

Penangkapan itu pun dipermasalahkan oleh kuasa hukum Khairil Anwar, Zakir Rasyidin, yang menilainya tidak manusiawi.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : aleole

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya