Doni Salmanan Tak Jadi Dimiskinkan dan Hanya Divonis Hukuman Penjara 4 Tahun, Dinan Fajrina Bahagia: I Love You
Penulis : Joernoy
20 Desember 2022 09:42
Dinan Fajrina Bahagia Doni Salmanan Tak Jadi Dimiskinkan
Doni Salmanan terdakwa kasus binary option Quotex telah menerima vonis hukuman dari majelis hakim, Kamis (15/12/2022). Doni Salmanan divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
Sosoknya pun kini jadi sorotan. melihat vonis hukuman yang diberikan ini, korban Doni Salmanan pun banyak yang ngamuk. Namun di sisi lain, kesetiaan istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina berbuah manis dan bahagia.
Bagaimana tidak, sang suami, Doni Salmanan ini tak jadi dimiskinkan dan 98 asetnya pun dikembalikan. Sebelumnya, Dinan Fajrina ini pun pernah ungkap kalau dirinya akan terus setiap pada sang suami, kendati tersandung kasus penipuan binary option Quotex.
Sehingga Doni Salmanan pun tak jadi jatuh miskin setelah hakim jatuhkan vonis pada Kamis (15/12). meski sebagian aset disita negara, Doni Salmanan pun bisa dapatkan kembali aset miliknya yang nilainya cukup fantastis yaitu Rp7,6 miliar.
Selain itu, suami Dinan Fajrina ini pun tak wajib bayar ganti rugi pada para korban trading ilegal. Kabar ini pun bak jadi angin segar bagi Dinan Fajrina.
Pasalnya, setelah suaminya ditangkap dan rumahnya disita, Dinan Fajrina pun dituding bakal tinggalkan Doni Salmanan yang jatuh miskin. Meski demikian, Dinan Fajrina pun berkali-kali patahkan tudingan ini dan akui bakal tetap setia menunggu sang suami.
Bahkan, pada November 2022 lalu, kala Doni Salmanan dituntut penjara 13 tahun, Dinan Fajrina tegas nyatakan bakal tetap setia. Tak cuma itu, Dinan Fajrina pun nampak unggah potret pernikahannya dengan Doni Salmanan berisi caption yang manis.
Pada unggahan ini, Dinan pun bak tegaskan kalau ia masih setia menunggu sang suami.
"I Love You Forever Sayang @donisalmanan," tulis Dinan dengan emoji cinta putih, dikutip dari Instagram-nya.
Kesetiaannya berbuah manis, Doni Salmanan pun kini berhak kembali dapatkan asetnya kembali yang disita.
Ada 98 aset yang diantaranya yaitu kendaraan, barang-barang mewah, uang tunai, hingga sertifikat rumah. Negara pun cuma akan sita 5 aset milik Doni Salmanan yang berhubungan dengan kasus penipuan berkedok treding yang menjeratnya.
Aset tersebut yaitu buah monitor merek MSI warna hitam; 3 buah CPU (Central Processing Unit) komputer warna hitam; 1 buah laptop merek Apple MacBook Pro 14 inci warna silver; 1 buah laptop merek Asus ROG G531G warna hitam 61543/SDPPI/2009 7384; 1 buah laptop merek Asus ROG warna hitam 61543/SDPPI/2009.
Kelima barang bukti ini pun tertuang dalam poin 132-136 berkas perkara Doni Salmanan.
"Barang bukti point 132 sampai dengan point 136 dirampas untuk Negara," demikian bunyi putusan tersebut, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bale Bandung, Jumat (16/12/2022).
Tak sampai disitu, tertulis juga dalam berkas ini yaitu 136 barang bukti dan 99 barang dikembalikan pada Doni Salmanan. Namun, meski suaminya kini tak jadi jatuh miskin, Dinan Fajrina masih harus bersabar. Pasalnya, Doni Salmanan ini tetap harus dijatuhi hukuman penjara.
Doni Salmanan ini diketahui dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidir 6 bulan penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan negeri (PN) Bale, Bandung I, Jawa Barat pada Kamis (15/12). Hakim dalam vonisnya ini sebut Doni Salmanan ini terbukti telah lakukan tindak pidana yaitu penyebaran berita bohong dalam kasus binary option Quotex.
" Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong."
"Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi.
Korban Doni Salmanan Ngamuk
Usai halim berikan vonis pada Doni Salmanan, para korban pun meluapkan amarahnya. Pasalnya, hasil vonis yang dijatuhkan pada Doni Salmanan ini dinilai terlalu ringan. Sampai ada yang sebut kalau adanya permainan antara kuasa hukum dengan hakim.
"Ini ada permainan.
"Saya sudah tahu, saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami, ada jual beli hukum antara hakim dan pengacara," teriak korban yang bernama Alfred Nobel.
Ia pun beberkan fakta kalau pengacara Doni Salmanan bernama Ikbar yang merupakan anak dari hakim agung.
"Saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini Kami mohon kepada Komisi Yudisial, hakim ketua, dan pengacara semua dicek, usut semuanya," tutup Alfred.
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : joernoy
-
Ada Orang Main Voli Antar RT Dipikir Mirip Pak Duta Sheila on 7, Ternyata Beneran Pak Duta
-
Hipotesa Mas Bintang Emon Terbukti: Semua Cewek Bisa Rawat Apa Saja, Bagus, Kecuali Motor
-
Ngga Nyangka Om-Om Ini Dulu Mantannya Nike Ardilla
-
Ingat Primus? Aktor Sinetron Hits Idola Tahun 90 an, Kini Jadi Anggota DPR dan Pergi Pulang Kerja Ta
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Belum Rezeki, Raffi Ahmad Batal Berhaji Tahun Ini
15 Juni 2023 18:23
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.