1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. SELEBRITY

Ingin Warisan Dipisah, Doddy Sudrajat Dikabarkan Tak Bisa Cairkan Asuransi, Sosok Ini Bongkar Fakta Mengejutkan Ini

Penulis : Aleolea Sponge

7 Desember 2021 08:54

Doddy Sudrajat Dikabarkan Tak Bisa Cairkan Asuransi

Beberapa waktu lalu heboh soal kabar Doddy Soedrajat tak bisa mencairkan asuransi Vanessa Angel. Padahal asuransi itu atas nama dirinya dan adik Vanessa, Mayang.

Tersiar rumor, orang yang bisa mencairkan asuransi itu adalah anak Vanessa Angel, Gala Sky. Sebab kini mendiang sudah memiliki keturunan, sementara asuransi itu didaftarkan sebelum ia menikah.

Namun berdasarkan keterangan dari pengamat asuransi, ahli waris dalam hal ini Doddy Sudrajat dan Mayang masih bisa mencairkannya.

"Selama isi polis tidak diubah maka yang berhak menjadi ahli waris adalah seseorang tertera di polis pada saat penutupan asuransi dilakukan," kata Azuarini Diah P, Minggu (5/12).

2 dari 3 halaman



Mengenai rumor bahwa asuransi itu tak bisa dicairkan, Azuarini Diah menambahkan itu bisa terjadi. Tapi dengan beberapa catatan tertentu.

"Beberapa penyebabnya tidak cairnya polis antara lain: persyaratan tidak lengkap, pembayaran premi macet, tertanggung melakukan tindak kejahatan, atau tertanggung meninggal akibat bunuh diri," ujarnya.

Sementara itu berdasarkan hukum Islam, memang ada aturan yang mengatur soal pembagian hak waris.

"Berdasarkan Pasal 177 Kompliasi Hukum Islam dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 1994, ayah Vanesa Angel mendapatkan seperenam dari warisan, sementara Anak dari Vanesa Angel mendapatkan sisanya," kata Azuarini Diah.
3 dari 3 halaman

Mengingat anak Vanessa Angel, Gala Sky Andriansyah belum dewasa, maka ia harus mempunyai wali. "Menurut pasal 184 dari Kompilasi Hukum Islam," imbuhnya.

Sementara itu menurut hukum keperdataan, justru Gala yang menjadi ahli waris tunggal.

"Berdasarkan pasal 832 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang berhak mewarisi adalah ketika adanya hubungan darah antara pewaris dan ahli waris," jelas perempuan yang akrab disapa Rini ini.

Ada empat golongan ahli waris. Di mana, ketika terdapat golongan satu, maka tiga golongan lain tak dapat mewarisi. Golongan I: suami atau isteri yang hidup terlama dan anak, keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).

"Anak Vanessa Angel akan menjadi ahli waris tunggal dan mendapatkan harta bulat," pungkas Rini.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : aleole

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya