1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. SELEBRITY

Kasus Pelecehan Marga Maluku Masih Berlanjut, Ini Ancaman Hukuman Andre Taulany dan Rina Nose

Penulis : dyandra

20 Mei 2020 10:37

Terjait Kasus Hukum Mencemarkan Marga Maluku, Andre dan Rina Terancam Hukuman Penjara

Planet Merdeka - Hingga saat ini, kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Andre Taulany dan Rina Nose masih terus berlanjut. Kasus ini bermula saat Andre dan Rina dianggap melecehkan marga Latuconsina di sebuahprogram stasiun televisi.

Pada program tersebut, Andre dan Rina memang mencoba membuat lelucon dengan menggunakan nama Prilly Latuconsina. Keduanya pun mengubah nama Latuconsina dengan pelesetan pelesetan lainnya. Akibatnya, seorang pengacara bernama Ruzwan Latuconsina pun merasa terdinggung dan membuat laporan untuk kedua artis tersebut.

Lantas, berapa kira kira ancaman hukuman yang akan diterima oleh Andre dan Rina Nose ?

2 dari 4 halaman

Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, keduanya telah dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Ruzwan.

"Pihak terlapor beserta keluarganya merasa tidak menerima kedua terlapor tersebut pada salah satu acara Live di TV yang ada menyebutkan, mempleseti nama keluarga besar si pelapor ini." tuturnya

"Sehingga keluarga besar si pelapor sekarang ini melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya." sambungnya lagi.

Yusri pun mengatakan bahwa Andre Taulany dan Rina Nose terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

"Pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 45 tentang pencemaran nama baik." kata Yusri kepada wartawan.
3 dari 4 halaman

Terancam Lebih dari 5 Tahun Penjara

Menurut pasal tersebut, maka Yusri Yunus pun menjelaskan bahwa keduanya bisa terancam hukuman maksimal lebih dari 5 tahun penjara.

"Ancamannya sekitar 6 tahun, makanya akan kita coba cek nanti." Tutur Yusri Yunus.

Yusri pun menegaskan, bahwa kasus tersebut masih didalami dan akan melakukan pemanggilan kepada pihak yang bersangkutan.

"Pertama pasti, pelapornya serta beserta saksi saksi yang diajukan. Kemudian yang kedua nanti terlapor dan juga ada beberapa saksi saksi yang lain. Nah, kalau memang nanti sudah terkumpul semuanya, bukti bukti dan keterangan lain, baru kita akan gelar perkara. Karena ini masih tingkat penyelidikan." ucapnya.

Meskipun Prilly Latuconsina yang menjadi objek candaan mereka tak mempermasalahn dan justru telah memaafkan Andre dan Rina, namun pihak pelapor tetap ingin melanjutkan kasus pencemaran nama baik ini.

4 dari 4 halaman

Tanggapan Andre Taulany dan Rina Nose


Setelah kasus ini menjadi heboh, Andre Taulany pun meminta maaf kepada mereka yang bermarga Latuconsina termasuk artis Prilly Latuconsina.

"Kemarin tuh waktu Rina ke sini kan ada pleset plesetin nama itu tuh, minta maaf ya, minta maaf, itu enggak ada bermaskdu mau menyinggung siapapun." tutur Andre Taulany.

Tidak hanya Andre, Rina Nose pun menjelaskan bahwa ia tak ada maksud apapun saat melontarkan candaan tersebut. Meskipun begitu, wanita 36 tahun tersebut menyanggupi jika harus dipanggil oleh polisi.

"Seperti yang sudah saya bilang, kami sangat memahami kekecewaan itu. Jadi silakan melapor dan kamisiap memenuhi panggilan." Tulis Rina Nose via pesan singkat, pada Senin 18 Mei 2020.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : dyandra

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya