1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. SELEBRITY

Kronologi lengkap gadis di NTT di bacok kemudian diperkosa saat mencuci di kali

Penulis : Aleolea Sponge

17 Oktober 2018 12:07

Kronologi gadis di NTT Dibacok dan di perkosa

Dua pelaku pembacokan dan pemerkosaanterhadap AB (13) di Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi. Keduanya adalah Yohanes Bana dan Yeskiel Tafuli. Yohanes ditangkap di Desa Nelapetu, Kecamatan Noebana, Kamis (9/8/2018) sementara Yeskiel ditangkap di Desa Toi, Kecamatan Amanatun Selatan, Minggu (14/10/2018). 

2 dari 7 halaman

Tiga bulan jadi buronan

Usai menjadi buronan selama kurang lebih tiga bulan. Keduanya dibekuk karena menjadi pelaku dan otak kasus penganiayaan berat yang disertai dengan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur Bunga (13) bukan nama sebenarnya.
3 dari 7 halaman

Pelaku di jebloskan kedalam penjara

Usai dibekuk, keduanya saat ini dijebloskan kedalam sel tahan Mapolres TTS untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto, DS, SIK yang dikonfirmasi Pos Kupang melalui Kanit Reskrim Boking, Bripka, Peter Suan, Selasa (16/10/2018) di ruang kerjanya mengatakan, kedua pelaku diamankan di tempat berbeda.

Pelaku Yohanes lebih dahulu diamankan pada 9 Agustus di Desa Nelapetu, kecamatan Noebana. Sedangkan Yeskiel diamankan di Desa Toi Amanatun Selatan pada Minggu (14/10/2018) dini hari.
4 dari 7 halaman

Kasus penganiayaan berat

Kasus penganiayaan berat yang disertai pemerkosaan ini tidak hanya menyebabkan korban mengalami tujuh luka potong pada leher dan bahunya akibat ditebas dengan parang saja, tetapi korban juga harus kehilangan keperawanannya dan lumpuh seumur hidup akibat saraf motoriknya putus ditebas dengan parang.
5 dari 7 halaman

Kronologi pembunuhan dan pemerkosaan

Awalnya, Yohanes menolak karena korban masih kecil dan masih keluarganya. Namun, karena Yeskiel mengancam akan membunuhnya jika tak mau melakukan perintahnya, Yohanes pun tega melakukan aksi sadis terhadap korban.

" Kejadiannya tanggal 7 Juli 2018 pagi. Saat itu, korban sedang mencuci pakaian di kali Fatusnapa sendirian. Lalu, Pelaku, Yohanes datang dari arah belakang korban dan langsung melayangkan tebasan parang sebanyak tujuh kali di bagian leher dan bahu korban. Korban pun langsung tersungkur bersimbah darah di pinggir kali Fatusnapa," tutur Peter.

Tak lama berselang, pelaku Yeskiel datang ke lokasi kejadian. Melihat korban yang sudah tak sadarkan diri dan bermandi darah, pelaku, Yohanes langsung kabur meninggal lokasi.
6 dari 7 halaman

Meski sudah bersimbah darah pelau tetap memperkosa korban

Melihat korban yang sudah bersimbah darah tak membuat Yeskiel merasa kasihan. Ia justru memperkosa korban yang sudah dalam keadaan tak sadarkan diri. Puas melampiaskan napsunya, Yeskiel lalu menyeret koran sekitar 50 meter dari kejadian lalu membuat korban kedalam kali yang dipenuhi rerumputan.

"Pelaku mengira korban sudah meninggal sehingga membuang tubuh korban di dalam kali yang di keliling rerumputan lalu meninggalkan lokasi. Beberapa jam setelah kejadian sadis tersebut, ada warga Poli, Normas Boki yang pergi ke kali Fatusnapa untuk mencuci. Dirinya kaget ketika mendapati bercak darah dan pakaian korban berserakan di bantaran kali. Melihat hal tersebut, Norman memutuskan kembali ke kampung untuk menginformasikan kejadian tersebut kepada warga sekitar," ujarnya.
7 dari 7 halaman

Reaksi warga sekitar

Mendapat informasi tersebut, warga Poli berbondong-bondong mendatangi kali Fatusnapa. Setelah mengikuti jejak bercak darah korban, warga akhirnya menemukan korban dalam keadaan tak sadarkan diri.

Korban yang dalam keadaan kritis lalu dibawa ke puskesmas Manufui untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun karena keadaan korban yang parah, korban lalu dirujuk di RSUD Soe dan dirujuk lagi ke RS. Siloam, Kupang.

Setelah dirawat kurang lebih tiga bulan, keadaan korban akhirnya mulai pulih, namun karena syarat motorik korban ada yang putus ketika terkena tebasan parang pelaku, saat ini korban mengalami lumpuh pada kedua kakinya sehingga tidak bisa berjalan.

" Dokter meminta korban agar melanjutkan perawatannya ke rumah sakit di Surabaya, namun karena keterbatasan ekonomi, korban yang sudah yatim piatu sejak usai 4 tahun memilih untuk melanjutkan perawatan dengan obat kampung," sebutnya.

Untuk diketahui, kedua pelaku yang saat ini meringkuk dalam sel tahanan Mapolres TTS diancam dengan Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman kurangan penjara 15 Tahun.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : aleole

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya