1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. SELEBRITY

Luna Maya ungkap kasus video asusila, mulai dari hinaan yang didapat hingga kehidupan rasa rollercoaster

Penulis : Aleolea Sponge

3 September 2018 11:00

Luna Maya ungkap kasusu video asusila bersama Ariel Noah

8 tahun berlalu kasus video asusila yang melibatkan Ariel Noah, Luna Maya dan Cut Tari kini mulai mencuat kembali. Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan praperadilan terhadap kasus tersebut.

Namun, permohonan praperadilan itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng. Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal, Florenssani Susanti

2 dari 5 halaman

Kasus video asusila Ariel Noah, Luna Maya dan Cut Tri kembali mencuat

Luna Maya membeberkan kasus tersebut menjadi pelajaran hidupnya. Ia juga mengetahui pandangan masyarakat untuknya menjadi negatif karena kasus tersebut.

"Mungkin banyak orang yang merasa kayak saya tuh gimana banget, hina atau gimana, tapi setidaknya dengan apa yang banyak banget dari dulu sampai sekarang ini," kata Luna Maya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2018).

Mantan kekasih Ariel Noah itu menjelaskan hidupnya tidak berjalan mulus, banyak naik-turun bak wahana roller coaster.

"Saya cukup menjalani kehidupan seperti roller coaster, jadi menarik juga ya, panjang lah," tuturnya.

3 dari 5 halaman

Tanggapan Luna Maya

Mengenai kasusnya yang kembali disorot, Luna Maya tak mau ambil pusing.

"Enggak sih biasa saja, saya mah sudah enggak peduli yang gitu-gitu, jalanin saja."
Ia bersyukur bila ada pihak yang mau membantu terkait kasus tersebut.

"Kalau ada yang mau membantu alhamdulillah kalau enggak ya enggak apa-apa," ucapnya.

4 dari 5 halaman

Komentar Hotman Paris

Hotman Paris sebagai mantan kuasa hukum Cut Tari tertawa geli atas tindakan yang dilakukan oleh LP3HI.

"Saya ngomong ini bukan sebagai kuasa hukum ya. Pertama, saya agak geli ketawa melihat itu gugatan praperadilan," ucap Hotman saat dihubungi via telepon, Rabu (8/8/2018).

Pengacara kondang itu merasa heran dengan tujuan LP3HI. Sebab, menurutnya tak ada alasan mendesak atas kasus tersebut, sampai harus membuat permohonan praperadilan.

Lagi pula, kasus tersebut menurutnya adalah masalah pribadi dan tak berpengaruh dengan kepentingan publik. Ia juga melihat ada kekeliruan pada kekuatan hukum.

"Kedua, kekuatan hukumnya keliru karena enggak ada itu di KUHAP, bahwa praperadilan meminta pengadilan mengehentikan penyidikan," ucapnya.

Selain itu, Hotman Paris juga menilai permohonan praperadilan itu justru akan menimbulkan dampak merugikan bagi cut Tari dan Luna Maya. Sebab, permohonan LP3HI tersebut dapat memicu berlanjutnya penyelidikan kasus video asusila.

"Kalau soal dilanjutkan (penyelidikan), bisa saja," katanya.

"Malah ini merugikan Cut Tari dan Luna Maya. Menjadi mengingatkan orang terhadap luka masa lalu, membuka luka lama."

Menurut Hotman Paris, bila Cut Tari dan Luna Maya merasa tak masalah maka tak harus diselesaikan. Ia juga mempertanyakan motif dibalik permohonan LP3HI itu.

"Motivasinya apa dulu? Masa tiba-tiba pemohon tidak kenal, tiba-tiba sok jadi pahlawan ke Cut Tari. Kecuali memang disuruh Cut Tari, ya udah. Berarti motivasinya apa?" kata Hotman.

Bila niatnya ingin membantu dan menegakan keadilan, Hotman menyarankan agar LP3HI mengurusi kasus ketidakadilan hukum yang lain.

5 dari 5 halaman

Praperadilan ditolak

Status Luna Maya dan Cut Tari tetap tersangka setelah gugatan praperadilan atas kasus video asusila ditolak. Hal tersebut berdasarkan putusan yang dibacakan hakim tunggal, Florensani Susana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

Permohonan praperadilan itu dibuat oleh Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Florensani Susana Kendenan.

LP3HI sebagai pihak pemohon tidak dibebankan biaya perkara.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018," katanya.

Hakim menyatakan bahwa Pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengurus perkara tersebut karena belum ada surat perintah penghentian penyidikan yang dikeluarkan pihak penyidik. Kasus yang melibatkan Cut Tari, Luna Maya, dan Ariel Noah itu masih terus berlanjut.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : aleole

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya