1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. SELEBRITY

Mati-matian membela, Ini Janji Hotman Paris Untuk Pelajar SMA Malang yang Bunuh Begal Demi Pacar

Penulis : Aleolea Sponge

21 Januari 2020 09:45

Janji Hotman Paris Untuk Pelajar SMA Malang

Pengacara Hotman Paris menjanjikan satu hal soal kasus pelajar SMA di Malang bunuh begal demi melindungi pacarnya. Pelajar SMA yang dibela Hotman Paris itu adalah ZA (17).

Hotman Paris juga mengambil langkah tegas demi membantu ZA terkait kasus yang menjeratnya. Apakah janji yang dimaksud Hotman Paris.

2 dari 9 halaman

ZA di ditetapkan sebagai tersangka

Diketahui, Hotman Paris baru-baru ini ikut bereaksi tentang kasus ZA. ZA ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh begal yang hendak perkosa pacarnya.

Kejadian tersebut terjadi di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019) lalu. Terkait kasus pembunuhan begal yang dilakukanya itu, ZA dikabarkan bakal menerima hukuman seumur hidup.
3 dari 9 halaman

Pembelaan Hotman Paris untuk ZA

Hotman Paris sebelumnya sudah menanggapi kabar ini.

Hal itu ia sampaikan melalui postingan video di akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Minggu (19/1/2020).

Menurut Hotman Paris, kasus ini menjadi masalah seluruh rakyat Indonesia.

"Halo masyarakat Indonesia.. halo bapak Presiden Jokowi, halo bapak Jaksa Agung, halo Komisi III DPR, halo pimpinan Pengadilan di Malang dan Pengadilan Tinggi di wilayah setempat," ujar Hotman Paris melalui postingan video singkat tersebut.

"Sudah ribuan orang menghubungi saya untuk memberikan perhatian kepada seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 240,"

"Katanya padahal si laki-laki muda itu membunuh karena membela kehormatan pacarnya yang hendak diperkosa,"

"Kalau benar faktanya seperti itu, memang sangat dipertanyakan,"

"Kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," lanjut Hotman Paris yang berbicara di dalam mobil.
4 dari 9 halaman

Langkah tegas Hotman Paris

Lebih lanjut Hotman Paris menilai jika ini adalah masalah seluruh masyarakat Indonesia untuk membela hukum di negeri ini.

"Ini masalah seluruh masyarakat Indonesia, kita harus membela hukum di negeri ini,"

"Agar benar-benar hukum ditegakkan sesuai fakta di persidangan. Seluruh masyarakat Indonesia harus beri perhatian pada kasus ini. Salam Hotman Paris," pungkas pria asal Sumatera Utara tersebut.
5 dari 9 halaman

Janji Hotman Paris

Terbaru, Hotman Paris kembali mengunggah sebuah postingan tentang kasus ZA, Senin (20/1/2020). Sembari mengunggah gambar foto tajuk soal kasus ZA, Hotman Paris menyuarakan agar masyarakat Indonesia bersuara.

Dalam keterangan postingannya, Hotman Paris meminta tim kuasa hukum ZA menghubunginya untuk tukar pikiran.
6 dari 9 halaman

Janji Hotman Paris untuk kasus ZA

Hotman Paris mengaku tak bisa membantu di Malang karena banyak jadwal sidang dan syuting. Namun ia menjanjikan satu hal. Yakni membawa kasus ini untuk dibicarakan dalam forum nasional.
7 dari 9 halaman

Unggahan Hotman Paris

"Ayok seluruh Rakyat bersuara!

Mohon Tim Kuasa Hukumnya hub hotman utk tukar pikiran!

Hotman tdk bisa ke Malang karena penuh sidang dan tv shooting

tapi Hotman akan membawa issue ini ke forum nasional," tulisnya

Sementara itu ZA sendiri baru menjalani sidang lanjutan pada Senin kemarin di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang.

Agendanya mendengarkan keterangan saksi.

Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza mengatakan, pihaknya menghadirkan tiga orang saksi.

"Saksinya yang kita bawa ada tiga yaitu pihak guru sekolah atas nama Maidah, tetangga di sekitar rumah ZA, dan saksi ahli pidana yaitu Lucky Endrawati," ujar Bhakti Riza

8 dari 9 halaman

Alasan ZA membawa pisau di jok sepeda motor

Bhakti Riza menjelaskan, guru sekolah yang mengajar ZA dihadirkan oleh pihaknya agar bisa memberikan kesaksian dan alasan mengapa ZA membawa pisau di dalam jok sepeda motor.

"Tadi pihak gurunya sudah mengungkapkan di dalam persidangan bahwa pisau dapur tersebut dibawa ZA untuk mengerjakan prakarya pembuatan stik kayu es krim di sekolah. Dan pihak sekolahnya pun sudah mengerti dan memberikan ijin," jelasnya.

Sedangkan, untuk saksi ahli pidana, dalam persidangan menjelaskan alasan pembenar dan alasan pemaaf mengapa peristiwa ini sampai terjadi.

"Tadi saksi ahli menjelaskan, kalau peristiwa ZA ini tidak hanya bisa dilihat dari satu perspektif perkara yaitu menghilangkan nyawa saja melainkan juga dari perspektif lain. Karena saat kejadian terdapat unsur ancaman pemerkosaan dan meminta harta benda sehingga pasal 49 ayat 2 KUHP harus diterapkan karena keadaan yang memaksa dan ada pembenarnya dengan peristiwa itu," beber Bhakti Riza.

Bhakti Riza menambahkan, jika saksi ahli juga mempertanyakan terkait pasal 340 yang dikenakan kepada ZA.

"Di dalam pasal itu ada unsur kumulatif di mana seseorang dapat dikenakan pasal tersebut bila dalam kondisi tenang ketika merencanakan pembunuhan berencana dan ada motif pembunuhan berencana tersebut. Dan saksi melihat bahwa ZA tidak ada sama sekali unsur kumulatif dari pasal tersebut," ungkapnya.

Saat ini pihaknya bersiap untuk menghadapi sidang ZA selanjutnya yang akan digelar Selasa (21/1/2020) dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Sidangnya akan digelar berurutan. Besok Selasa (21/1/2020) pembacaan tuntutan, Rabu (22/1/2020) pledoi dan Kamis (23/1/2020) pembacaan putusan," tandasnya.
9 dari 9 halaman

Benarkah ZA akan Dihukum Seumur Hidup?

Menanggapi kabar hukuman yang bakal diterima ZA, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kepanjen, Sobrani Binzar buka suara.

"Saya mau meluruskan untuk perkara ini. Fakta persidangan yang menggambarkan proses itu, kita hormati itu. Kita jangan beropini sebelum ada proses persidangan untuk menentukan hukumannya," beber Sobrani ketika ditemui di Kejaksaan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020).

Pada saat persidangan, ZA didakwa pasal berlapis. Ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup. Selanjutnya, ada pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sobrani menyebut, tidak ada dakwaan hukuman seumur hidup yang ditujukan ke ZA atas pasal 340 KUHP.

"Terkait perkara ini terdapat dakwaan seumur hidup. Itu kami pastikan tidak ada, karena yang menjadi terdakwa anak. Maka dari itu, proses hukum melalui sistem persidangan anak," beber

Karena status ZA masuk pada perkara anak, ancaman hukumannya lebih sedikit daripada hukuman dewasa.

"Ancaman hukumannya setengah dari hukuman umur dewasa," beber Sobrani.

Terkait penerapan pasal berlapis yang didawakan kepada ZA, Sobrani menerangkan semua kronologi harus dibuktikan secara valid di persidangan.

"Yang dinamakan pasal berlapis bukan semuanya. Tapi yang dibuktikan salah satu dari pasal tersebut karena sifatnya subsider.

Alternatif sifatnya, kalau 340 KUHP tidak terbukti, maka akan kita buktikan 338 KUHP. Kalau tidak terbukti, maka ke 351 KUHP, sehingga yang kemarin beredar berita itu didakwa seumur hidup itu tidak mungkin," jelasnya.

Pun terkait pembuktian dakwaan pembunuhan berencana maupun pembelaan diri.

"Semua harus dibuktikan. Tapi dakwaan seumur hidup saya pastikan tidak ada," tandas Sobrani.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : aleole

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya