Menguak 5 hal terkait WNI Tuti Tursilawati dieksekusi mati di Arab Saudi, kronologi hingga penyesalan pejabat negeri
Penulis : Aleolea Sponge
1 November 2018 09:25
5 hal soal WNI Tuti Tursilawati dieksekusi mati di Arab Saudi
Planet Merdeka - Pemerintah Indonesia melayangkan protes langsung kepada pemerintah negara Arab Saudi. Laporan protes tersebut berkaitan dengan penghukuman mati yang diberikan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.
Tidak adanya pemberitahuan secara terang-terangan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia ini yang membuat pemerintah Tanah Air merasa sangat kecewa. Notifikasi atau pemberitahuan seharusnya diberikan dalam rangka memberi kabar kepada keluarga.
Kasus ini sedang menjadi pembahasan yang hangat saat ini. Berikut ulasa kembali dalam beberapa poin penjelasan.
2 dari 6 halaman
1. Kronologi lengkap
Tuti Tursilawati merupakan tenaga kerja Indonesia asal Desa Cikeusik, Majalengka, Jawa Barat. Tuti divonis mati oleh pengadilan di Arab Saudi pada Juni 2011 dengan tuduhan membunuh majikannya.
Nisma Abdullah, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia yang mendampingi kasus itu sejak awal, mengatakan, pembunuhan itu tak disengaja lantaran Tuti membela diri dari upaya pemerkosaan majikannya.
Selama bekerja di rumah majikan itu, menurut Nisma, Tuti kerap mendapat pelecehan seksual hingga pemerkosaan.
Eksekusi mati terhadap Tuti dilaksanakan di Kota Taif pada Senin (29/10/2018). Tindakan eksekusi tersebut tidak menyertakan notifikasi atau pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia.
Selama bekerja di rumah majikan itu, menurut Nisma, Tuti kerap mendapat pelecehan seksual hingga pemerkosaan.
Eksekusi mati terhadap Tuti dilaksanakan di Kota Taif pada Senin (29/10/2018). Tindakan eksekusi tersebut tidak menyertakan notifikasi atau pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia.
3 dari 6 halaman
2. Tindakan Komisi IX
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ermalena menyatakan, pihaknya akan meminta keterangan dari Menteri Tenaga Kerja terkait eksekusi mati pekerja migran asal Majalengka, Tuti Tursilawati.
"Komisi IX akan mempertanyakan dan minta perjelasan masalah ini kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Luar Negeri. Atau mungkin kita yang tidak tahu, apa saja upaya akhir yang telah dilakukan pada warga negara kita yang kebetulan ada masalah," kata Erma dikutip dari Kompas.com, (31/10/2018).
Ia mengatakan, berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler, negara yang menjadi tujuan wajib mengabarkan kepada negara asal seorang warga negara bila dinyatakan bermasalah secara hukum.
Hal itu, kata Erma, tercantum dalam pasal 36 Konvensi Wina.
Ia menambahkan sedianya sejak 2015, Arab Saudi dan Indonesia memiliki kesepakatan agar pemerintah Aeab Saudi memberikan Mandatory Consular Notification (MCN) jika ada WNI yang divonis hukuman maksimal.
Namun, kesepakatan tersebut dilanggar sebagaimana terjadi pada kasus Zaini Misrin yang dieksekusi pada Maret 2018 lalu. Saat itu, Indonesia tidak menerima MCN terlebih dahulu.
Ia menambahkan persoalan mendasar bagi pekerja migran Indonesia yang menghadapi kasus hukum di negara penerima adalah keterbatasan akses, diskriminasi, dan keterbatasan bantuan hukum. Apalagi, Arab Saudi menganut sistem hukum dengan sistem pengadilan tidak terbuka seperti Indonesia.
Hal itu, kata Erma, tercantum dalam pasal 36 Konvensi Wina.
Ia menambahkan sedianya sejak 2015, Arab Saudi dan Indonesia memiliki kesepakatan agar pemerintah Aeab Saudi memberikan Mandatory Consular Notification (MCN) jika ada WNI yang divonis hukuman maksimal.
Namun, kesepakatan tersebut dilanggar sebagaimana terjadi pada kasus Zaini Misrin yang dieksekusi pada Maret 2018 lalu. Saat itu, Indonesia tidak menerima MCN terlebih dahulu.
Ia menambahkan persoalan mendasar bagi pekerja migran Indonesia yang menghadapi kasus hukum di negara penerima adalah keterbatasan akses, diskriminasi, dan keterbatasan bantuan hukum. Apalagi, Arab Saudi menganut sistem hukum dengan sistem pengadilan tidak terbuka seperti Indonesia.
4 dari 6 halaman
3. Kasus lengkap Tuti
Tuti divonis mati oleh pengadilan di Arab Saudi pada Juni 2011 dengan tuduhan membunuh majikannya. Nisma Abdullah, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia yang mendampingi kasus itu sejak awal, mengatakan, pembunuhan itu tak disengaja lantaran Tuti membela diri dari upaya pemerkosaan majikannya.
Selama bekerja di rumah majikan itu, menurut Nisma, Tuti kerap mendapat pelecehan seksual hingga pemerkosaan. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan, pemerintah telah mengupayakan berbagai cara untuk membebaskan Tuti Tursilawati dari hukuman mati.
Iqbal menjelaskan, sejak 2011 pemerintah telah memberikan pendampingan kekonsuleran terhadap Tuti. Pemerintah juga telah menunjuk pengacara untuk mendampingi Tuti sebanyak tiga kali. Setelah vonis mati dijatuhkan, pemerintah mengajukan permohonan banding.
Namun pengadilan Arab Saudi tetap berpegang pada putusan semula. Pemerintah juga sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali atas kasus Tuti sebanyak dua kali.
Selain upaya litigasi, pemerintah juga menempuh upaya non-litigasi. Pada 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah mengirimkan surat ke Raja Arab Saudi untuk mengampuni Tuti. Surat yang sama juga dikirimkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2016.
Pihak keluarga juga difasilitasi untuk bertemu dengan Tuti, Lembaga Pemaafan dan Wali Kota Ta'if. Menurut Iqbal, pihak keluarga telah bertemu Tuti sebanyak tiga kali, yakni pada 2012, 2015 dan 2018.
"Namun demikian keputusan dari Mahkamah Umum, Mahkamah Banding, Mahkamah Agung di arab saudi, tetap menegaskan keputusan sebelumnya," ujar Iqbal.
Iqbal menjelaskan, sejak 2011 pemerintah telah memberikan pendampingan kekonsuleran terhadap Tuti. Pemerintah juga telah menunjuk pengacara untuk mendampingi Tuti sebanyak tiga kali. Setelah vonis mati dijatuhkan, pemerintah mengajukan permohonan banding.
Namun pengadilan Arab Saudi tetap berpegang pada putusan semula. Pemerintah juga sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali atas kasus Tuti sebanyak dua kali.
Selain upaya litigasi, pemerintah juga menempuh upaya non-litigasi. Pada 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah mengirimkan surat ke Raja Arab Saudi untuk mengampuni Tuti. Surat yang sama juga dikirimkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2016.
Pihak keluarga juga difasilitasi untuk bertemu dengan Tuti, Lembaga Pemaafan dan Wali Kota Ta'if. Menurut Iqbal, pihak keluarga telah bertemu Tuti sebanyak tiga kali, yakni pada 2012, 2015 dan 2018.
"Namun demikian keputusan dari Mahkamah Umum, Mahkamah Banding, Mahkamah Agung di arab saudi, tetap menegaskan keputusan sebelumnya," ujar Iqbal.
5 dari 6 halaman
4. Sejak 2015, 4 WNI Telah Dieksekusi
Berdasarkan data Amnesty International yang dikutip dari The Telegraph, Arab Saudi menempati posisi ketiga setelah China dan Iran untuk jumlah eksekusi mati terbanyak pada 2017. Tercatat ada 146 eksekusi mati yang dilakukan Arab Saudi.
Sederet warga negara Indonesia (WNI) yang tersangkut kasus hukum di Arab Saudi juga menjadi bagian dari hukuman mati yang dilakukan oleh negara kerajaan ini. Sejak 2015, setidaknya ada empat nyawa WNI berakhir di tangan algojo eksekusi.
Karni Binti Merdi Tasim, warga Brebes yang divonis membunuh anak majikannya yang berusia 4 tahun saat sedang tertidur. Eksekusi mati dilakukan kurang dari tiga tahun setelahnya.
Zaini Misrin, warga Madura karena dituduh membunuh majikannya, eksekusi yang ia terima juga tidak diberitahukan kepada pihak keluarganya di Madura. Siti Zaenab, didakwa pembunuhan istri majikannya bernama Nourah Binti Abdullah Duhem Almaruba pada 1999.
Tuti Karsilawati, warga Majalengka yang dieksekusi karena mencoba melawan dan membunuh majikan yang ingin memperkosanya.
Karni Binti Merdi Tasim, warga Brebes yang divonis membunuh anak majikannya yang berusia 4 tahun saat sedang tertidur. Eksekusi mati dilakukan kurang dari tiga tahun setelahnya.
Zaini Misrin, warga Madura karena dituduh membunuh majikannya, eksekusi yang ia terima juga tidak diberitahukan kepada pihak keluarganya di Madura. Siti Zaenab, didakwa pembunuhan istri majikannya bernama Nourah Binti Abdullah Duhem Almaruba pada 1999.
Tuti Karsilawati, warga Majalengka yang dieksekusi karena mencoba melawan dan membunuh majikan yang ingin memperkosanya.
6 dari 6 halaman
5. Jokowi Buka Suara
Melihat kondisi ini, Presiden Jokowi sangat menyesalkan eksekusi tersebut.
"Ya, memang itu patut kita sesalkan. Itu tanpa notifikasi," kata Presiden Jokowi.
Jokowi tak menampik, bukan sekali ini saja Arab Saudi mengeksekusi WNI tanpa ada notifikasi terlebih dahulu.
"Ya, kembali lagi ini adalah wilayah hukum, wilayah kewenangan raja Arab Saudi. Saya sudah berkali-kali setiap bertemu, baik dengan Sri Baginda Raja Salman, dengan Pangeran Muhammad bin Salman, terakhir dengan Menteri Luar Negeri Arab Saudi, saya ulang-ulang terus," kata Jokowi.
"Ya, kembali lagi ini adalah wilayah hukum, wilayah kewenangan raja Arab Saudi. Saya sudah berkali-kali setiap bertemu, baik dengan Sri Baginda Raja Salman, dengan Pangeran Muhammad bin Salman, terakhir dengan Menteri Luar Negeri Arab Saudi, saya ulang-ulang terus," kata Jokowi.
"Jangan dipikir kita ini tidak melakukan upaya politik. Menteri Luar Negeri juga sama. Kedutaan tiap hari lakukan hal yang sama," tambahnya
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : aleole
-
Ada Orang Main Voli Antar RT Dipikir Mirip Pak Duta Sheila on 7, Ternyata Beneran Pak Duta
-
Hipotesa Mas Bintang Emon Terbukti: Semua Cewek Bisa Rawat Apa Saja, Bagus, Kecuali Motor
-
Ngga Nyangka Om-Om Ini Dulu Mantannya Nike Ardilla
-
Ingat Primus? Aktor Sinetron Hits Idola Tahun 90 an, Kini Jadi Anggota DPR dan Pergi Pulang Kerja Ta
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Belum Rezeki, Raffi Ahmad Batal Berhaji Tahun Ini
15 Juni 2023 18:23
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.