Mengungkap Sosok Hakim Dedy Adi yang Bebaskan Nikita Mirzani dari Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
Penulis : Joernoy
30 Desember 2022 08:27
Sosok Hakim Dedy Adi yang Bebaskan Nikita Mirzani
Inilah profil dan biodata hakim Dedy Adi Saputra yang bebaskan Nikita Mirzani dari kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra. Diketahui, Nikita Mirzani bebas dari dakwaan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Dito Mahendra.
Majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra memutuskan Nikita Mirzani bebas dari kasus dugaan pencemaran nama baik. Putusan bebas dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022).
"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima, "kata Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, pada Kamis (29/12/2022).
Mengutip pn-serang.go.id, Dedy Adi Saputra lahir di Cilacap pada 22 September 1962. Kini usia Dedy Adi Saputra menginjak 60 tahun.
Sebelum bertugas di Pengadilan Negeri Serang, Dedy Adi Saputra pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Saat itu Dedy dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Mochamad Djoko, dikutip dari pn-tanjungkarang.go.id.
Pelantikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih dilakukan pada 28 Oktober 2021. Sementara Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang sebelumnya Jeni Nugraha Djulis mutasi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Metro.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Beberapa kali sidang digelar, namun Dito Mahendra tak pernah menghadiri sidang.
Hingga akhirnya Majelis Hakim memutuskan memvonis bebas Nikita Mirzani pada Kamis (29/12/2022).
Simak sederet fakta-fakta Nikita Mirzani bebas melansir dari Tribunnews dalam artikel 'Fakta Nikita Mirzani Bebas, Menangis hingga Sujud Syukur, Buntut Dito Mahendra 4 Kali Mangkir Sidang'.
1. Putusan Bebas Dibacakan Majelis Hakim
Majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra memutuskan Nikita Mirzani bebas dari kasus dugaan pencemaran nama baik. Diberitakan TribunBanten.com, putusan bebas dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022).
"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima, "kata Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, pada Kamis (29/12/2022).
"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," lanjutnya.
2. Buntut dari Ketidakhadiran Dito Mahendra
Majelis hakim memutus Nikita Mirzani bebas, buntut dari Dito Mahendra tidak hadir di persidangan sebanyak empat kali. Putusan ini juga diambil setelah majelis melakukan musyawarah.
"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan (bebas)," ujarnya.
3. Dito Mahendra Empat Kali Mangkir Sidang
Dito Mahendra kembali absen di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Ini menjadi keempat kalinya, Dito Mahendra sebagai pelapor absen sidang.
Rencananya, agenda sidang hari ini yaitu pemeriksaan saksi atau pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepada Majelis Hakim, JPU dari Kejaksaan Negeri Serang mengungkapkan Dito Mahendra berhalangan hadir karena sedang berobat di Malaysia.
"Izin yang mulia. Saya sampaikan bahwa sampai saat ini, yang bersangkutan (Mahendra Dito,-red) tidak bisa kami hadirkan, karena yang bersamgkutan berada di Rumah Sakit di Malaysia," ujar JPU Slamet saat di ruang sidang, seperti diberitakan TribunBanten Kamis (29/12/2022).
Setelah pernyataan tersebut, mulai terdengar keributan dari kursi peserta sidang.
4. Nikita Mirzani Menangis hingga Sujud Syukur
Mengetahui dirinya dinyatakan bebas, Nikita Mirzani menangis hingga sujud syukur. Berdasarkan pantauan TribunBanten, Nikita Mirzani lemas tersungkur dari kursi dihadapan majelis hakim di ruang sidang. Nikita Mirzani sujud syukur di lantai seraya menangis tersedu-sedu.
Tangisnya terdengar cukup keras, Nikita Mirzani sambil menutupi wajahnya dengan kedua tangannya. Beberapa polwan memberikan minum dan menenangkan Nikita Mirzani.
Kuasa hukum, Nikita Mirzani Fahmi Bachmid turut menenangkan dan memeluk Nikita Mirzani. Sahabat Fitri Salhuteru pun ikut menenangkan Nikita Mirzani ketika itu.
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : joernoy
-
Ada Orang Main Voli Antar RT Dipikir Mirip Pak Duta Sheila on 7, Ternyata Beneran Pak Duta
-
Hipotesa Mas Bintang Emon Terbukti: Semua Cewek Bisa Rawat Apa Saja, Bagus, Kecuali Motor
-
Ngga Nyangka Om-Om Ini Dulu Mantannya Nike Ardilla
-
Ingat Primus? Aktor Sinetron Hits Idola Tahun 90 an, Kini Jadi Anggota DPR dan Pergi Pulang Kerja Ta
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Belum Rezeki, Raffi Ahmad Batal Berhaji Tahun Ini
15 Juni 2023 18:23
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.