1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. SELEBRITY

Selain Kasus Ikan Asin, Pablo Benua dan Rey Utami Ternyata Juga Lakukan Sebuah Kejahatan

Penulis : Moana

12 Juli 2019 10:52

Pablo Benua dan Rey Utami jadi tersangka

Planet Merdeka - Kasus 'Ikan Asin' yang dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq telah menemui titik terang. Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketika pun ditahan selama 30 hari kedepan.

Galih, Pablo dan Rey ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Fairuz. Sebelum dijadikan tersangka, ketiganya menjalani pemeriksaan selama berjam-jam di Polda Metro Jaya.

2 dari 5 halaman

Ditemukan STNK

Selain terjerat kasus tersebut, Pablo dan Rey ternyata diketahui juga melakukan kejahatan penggelapan kendaraan. Hal pitu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono. Saat menggeledah rumah pasangan kontroversial tersebut, pihak kepolisian menemukan puluhan STNK.

"Dalam penggeledahan di rumahnya di Bogor kita menemukan puluhan STNK," kata Argo.
3 dari 5 halaman

Dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan

Setelah diperiksa, ternyata pihak kepolisian menemukan bahwa Pablo pernah dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan kendaraan pada Februari tahun 2018 lalu.

"Ternyata ada laporan penipuan dan penggelapan kendaraan dengan terlapor adalah Pablo. Itu dilaporkan pada tanggal 26 Februari 2018," sambungnya.

4 dari 5 halaman

Dilaporkan atas kasus penipuan di tahun 2017

Kasus penipuan itu diperkuat dengan adanya beberapa laporan atas penggelapan kendaraan. Laporan tersebut bahkan diajukan sejak 2017 lalu. Kasus tersebut hingga kini masih diproses oleh pihak kepolisian.

"Juga ada laporan di Mabes Polri dengan terlapor juga Pablo yaitu penipuan dan penggelapan juga dan masih dalam proses, itu dilaporkan pada 2017," kata Argo

5 dari 5 halaman

Dijerat pasal berlapis

Oleh karena terjerat penyebaran konten asusila dan penggelapan, pasangan suami yang menikah setelah 7 hari berkenalan ini pun harus dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya pun menurut Argo lebih dari 6 tahun.

"Kemudian pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 Ayat 1 kemudian 27 Ayat 3, Pasal 45 Ayat 1, Pasal 310 atau 311 KUHP. Ancamannya enam tahun ke atas," tutup Argo.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : moana

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya