1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. SELEBRITY

Viral Video Bocah 5 Tahun Disumedang Dirantai Kakinya, Wanita Ini Juga Lakukan Hal Sadis Lainnya

Penulis : Joernoy

7 Januari 2022 08:53

Wanita Ini Juga Lakukan Hal Sadis Ini Kepada Anak Usia 5 Tahun

Planet Merdeka - Wanita berinisial S (53), Mengaku tak kuat mengurus hingga  tega merantai R (5) di rumah kosong miliknya di kompleks Perumahan Anggrek Regency, RT 04/10, Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (6/1/2022). R diketahui merupakan keponakan S, kaki dan tangannya dirantai ke teralis besi ranjang dan velg mobil.

Selain disekap, S juga menyiksa korban, mulai dari digigit hingga disiram minyak panas. Pada foto yang beredar, nampak korban dalam posisi terlentang berbaring di kasur.

Tangannya diikat rantai ke velg mobil, sedangkan kaki diikat ke teralis besi. Rumah tempat korban disekap diketahui kosong, bahkan sudah dipasang plang dijual oleh S. Saat ini S telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Alasannya karena tidak kuat lagi mengurus anak tersebut, sehingga setiap kali S ini keluar rumah, dia menyekap anak itu," kata Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Kamis (6/1/2022).

2 dari 4 halaman

Menurut keterangan tersangka, dirinya dititipkan R oleh kakek sang korban.

"Saat ini korban telah berada di tempat aman yang tak bisa saya sebutkan lokasinya. Yang jelas dalam perawatan Dokkes Polres Sumedang dan Dokkes Polda Jabar. Kami berharap traumanya hilang," kata AKBP Eko.

Berdasarkan hasil visum, terdapat bekas kekerasan di sekujur tubuh korban.

"Benda tumpul, gigitan, dan siraman minyak panas," ungkap AKBP Eko.

Kini pihak kepolisian masih mendalami apakah ada indikasi perdagangan manusia dalam kasus ini. Sosok S sendiri masih misterius karena yang bersangkutan memberikan keterangan yang berubah-ubah dan tertutup.

"Tersangka akan menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit RS Bhayangkara Sartika Asih lantaran jawabannya kerap berubah-rubah. Dia ini tertutup, dia ini wirausaha dengan banyak usaha," kata AKBP Eko.

S saat ini disangkakan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 dan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
3 dari 4 halaman

Pemilik Pergi sejak 3 Tahun Lalu

Menurut kesaksian warga setempat, pemilik rumah yang diketahui wanita berinisial S sudah lama meninggalkan rumah itu sejak dua atau tiga tahun yang lalu. Warga juga belum mengetahui apakah R memiliki hubungan dengan S.

"Keterkaitan anak itu dengan Ibu S kami tidak tahu, karena tidak pernah dilaporkan. Dahulu memang pernah ada anak laki-laki di rumah itu yang diakui anak Ibu S. Tapi soal R, kami tak tahu," kata Toni, Ketua RT 04.

Toni menjelaskan, S saat ini telah bercerai dengan sang suami. S sendiri kini tinggal di Buah Dua, Sumedang.

"Rumahnya sudah dipasang plang akan dijual. Karena sudah pamit, dia pun datang ke rumah ini hanya sesekali. Dia datang untuk bersih-bersih lalu pergi lagi," ujar Toni.
4 dari 4 halaman

Korban Merintih Kesakitan

Penemuan yang menghebohkan warga setempat ini awalnya bermula ketika ada asap muncul dari tempat kejadian perkara (TKP). Saat warga datang berupaya memadamkan api di TKP, terdengar rintihan anak kecil kesakitan dari sebuah kamar.

"Awalnya, saya lagi di perjalanan menuju pulang, terus ada salah satu warga yang mengabarkan bahwa ada kepulan asap tebal yang keluar dari rumah tersebut," ujar Toni.

"Mendengar kabar tersebut saya langsung menghubungi petugas sekuriti untuk memadamkan sumber asap tersebut."

"Dan akhirnya petugas sekuriti beserta warga mendobrak rumah tersebut dan ditemukan bahwa kepulan asap tersebut berasal dari kompor yang lupa dimatikan."

Saat ditemukan, kedua kaki korban dalam kondisi diikat menggunakan rantai ke besi ranjang. Sedangkan tangan korban diikat rantai ke velg mobil.

"Berdasarkan keterangan anak tersebut kepada warga, ia mengaku sudah lama disekap di dalam ruangan tersebut," ucap Toni.

Setelah menemukan korban, warga kemudian melaporkan temuan ini ke Polres Sumedang. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kepolisian setempat.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : joernoy

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya