1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. SELEBRITY

Terungkap, Begini Kondisi Terkini Bharada E di Rutan Bareskrim

Penulis : Joernoy

16 Agustus 2022 09:41

Kondisi Terkini Bharada E di Rutan Bareskrim

Baru terungkap fakta baru Bharada E. Bharada E adalah pelaku penembakan Brigadir J. Diketahui penembakan itu terjadi atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Bharada E pun telah diamankan, dan karena keberaniannya untuk jujur membuka bobrok Ferdy Sambo, Bharada E mendapata perlindungan dan dukungan dari warga Indonesia.

Diketahui, Bharada Eliezer atau Bharada E kini mendapat perlindungan penuh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Meski menjadi tersangka, Bharada E dianggap bisa membongkar apa sebenarnya di balik kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J

2 dari 4 halaman

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu membeberkan kondisi terkini tersangka kasus penembakan Brigadir J yakni Bharada E.

Kata Edwin, saat ini anggota polisi pada Korps Brimob Polri tersebut dalam keadaan baik dan sehat.

"Kondisi E secara fisik sehat, bisa sampaikan keterangan dengan baik," kata Edwin saat ditemui awak media usai konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Lebih jauh, Edwin mengatakan, saat pertemuan pihaknya terakhir dengan Bharada E, yang bersangkutan sudah bisa tertawa. Kondisi tersebut dipastikan oleh Edwin, Bharada E saat ini sudah dalam keadaan aman.

Terlebih setelah Bharada E sudah mengungkapkan seluruh yang dia ketahui, maka kata Edwin, kondisinya sudah lebih plong.

"Tidak tertekan ketika dipancing bercanda bisa ketawa artinya E tidak dalam kondisi mengkhawatirkan, aman," tukasnya.
3 dari 4 halaman

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah secara resmi mengabulkan permohonan justice collaborator yang dilayangkan oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Dengan dikabulkannya Justice Collaborator tersebut, maka kini kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, yang bersangkutan menerima perlindungan penuh dari LPSK.

Keputusan ini juga sekaligus mencabut perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan LPSK kepada Bharada E.

"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut," kata Hasto dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

"Kami sampai pada keyankinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang Justice Collaborator," sambungnya.

4 dari 4 halaman

Adapun salah satu syarat yang menjadikan LPSK memutuskan untuk menerima Justice Collaborator yakni karena Bharada E bukan pelaku utama. Tak hanya itu, dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, Bharada E menyatakan siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.

"Yang pertama karena yang bersangkutan buka pelaku utama, yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia," tukas Hasto.

Pertimbangan diterimanya permohonan Bharada E sebagai justice collaborator ini sebagaimana yang tertuang dalam pasal 28 ayat 2 UU 31/2014 tentang LPSK. Diketahui, Bharada E telah rampung menjalani assessment psikologis untuk memperoleh perlindungan dari LPSK. Namun di tengah proses pemeriksaan assessment psikologis tersebut, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Dengan begitu, kesempatan Bharada E untuk mendapatkan perlindungan akan semakin kecil, namun, yang bersangkutan tetap bisa menjadi terlindungi jika bersedia menjadi Justice Collaborator atau pelaku yang mau mengungkap tindak kejahatan.

Tak hanya itu, Bharada E juga harus bersedia untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus menjadi terang. Alhasil, Bharada E melalui mantan kuasa hukumnya yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin resmi mengajukan Justice Collaborator tersebut pada Senin (8/8/2022) lalu.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : joernoy

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya