Kondisi Sel Tahanan Ahmad Dhani dari Tidur Bertumpuk Hingga Bau Pesing
Penulis : Aleolea Sponge
2 Februari 2019 09:44
Tinggalkan Rumah Mewahnya, Ini Kondisi Sel Tahanan Ahmad Dhani
Planet Merdeka - Usai menerima vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, musisi Ahmad Dhani sudah tiga hari menghuni Rutan Cipinang. Pentolan Band Dewa 19, Ahmad Dhani saat ini terpaksa harus meninggalkan rumah mewahnya yang dihuni oleh sang istri Mulan Jameela dan anak-anaknya.
Artis yang terjun ke dunia politik itu divonis 18 bulan penjara atau 1,5 tahun karena kasus ujaran kebencian. Politisi Partai Gerindra itu juga kini terpaksa tak tidur di kasur empuk miliknya dan ruangan ber-AC.
2 dari 8 halaman
Ahmad Dhani merasakan pengapnya tidur di sel tahanan
Ayah Dul Jaelani itu kini merasakan pengapnya tidur menumpuk dengan ratusan tahanan lain dalam satu kamar sel tahanan di Rutan Cipinang. Di dalam penjara, Ahmad Dhani tidur bersama 200 hingga 300 tahanan lainnya dalam satu ruangan.
3 dari 8 halaman
Ahmad Dhani berada di sel tahanan bersam aorang tua
Ahmad Dhani juga tak mendapat perlakuan spesial saar berada di dalam tahanan.
"Kami kapasitas 1.000 diisi 4.300 (tahanan) jadi mau dispesialkan bagaimana, 400 kali lipat (kapasitasnya)," ujar Oga Darmawan, Kepala Rutan Cipinang.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan kondisi sel tahanan Ahmad Dhani saat ini terbilang cukup memprihatinkan. Sebab, sel tahanan yang dihuni pelantun lagu 'Munajat Cinta' itu rata-rata dihuni oleh tahanan yang usianya sudah tua alias uzur.
4 dari 8 halaman
Kondisi sel tahanan Ahmad Dhani
Tak heran jika kamar tahanan yang dihuni Ahmad Dhani saat ini tercium bau pesing yang cukup menyengat. Menurut Hendarsam, kondisi sel tahanan Ahmad Dhani bau pesing merupakan hal yang sangat wajar.
"Ya pasti, wajar. Saya juga sempat lihat ya seperti itu (bau pesing), sangat memprihatinkan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Rabu (30/1/2019).
Ahmad Dhani, meringkuk di sel tahanan yang bau pesing tersebut bersama 300 tahanan lainnya. Banyaknya narapidana yang tidur beralaskan tikar bersama Ahmad Dhani, diketahui luas sel tahanan tersebut hanya 10x20 meter persegi.
"Ya pasti, wajar. Saya juga sempat lihat ya seperti itu (bau pesing), sangat memprihatinkan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Rabu (30/1/2019).
Ahmad Dhani, meringkuk di sel tahanan yang bau pesing tersebut bersama 300 tahanan lainnya. Banyaknya narapidana yang tidur beralaskan tikar bersama Ahmad Dhani, diketahui luas sel tahanan tersebut hanya 10x20 meter persegi.
5 dari 8 halaman
Ahmad Dhani enggan mendapat fasilitas berbeda di tahanan
Ia melanjutkan, klinennya itu enggan mendapatkan fasilitas berbeda dari tahanan lainnya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Menurutnya, suami Mulan Jameela itu berkeinginan untuk berbaur dengan narapidana lainnya di sel tahanan berbau pesing tersebut.
"Cuma Mas Dhani orang yang enggak mau diistimewakan walau dia artis besar tokoh besar di dunia politik, dia punya instrumen gitu, tapi dia enggak mau, biarkan berjalan, jangan jadi cengeng gara-gara itu," paparnya.
6 dari 8 halaman
Tinggalkan rumah mewah
Bahkan, ia menilai Ahmad Dhani terbilang santai menjalani hukumannya saat ini.
"Dilihat dari mukanya dia santai banget, kayak biasa aja jadi kita ikut tenang," katanya.
Menurut Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra, Fadli Zon, meminta perlakuan pihak penegak hukum terhadap Ahmad Dhani harus sama dengan yang diberikan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias BTP alias Ahok.
Kata Fadli Zon harus ada keadilan, bila Ahok ditahan di rutan Mako Brimob, Ahma Dhani juga harus ditahan di rutan Mako Brimob.
Sementara saat ini Ahmad Dhani ditahan di Rutan Kelas I Cipinang. Fadli Zon menilai adanya perbedaan perlakukan antara Ahmad Dhani dan Ahok.
7 dari 8 halaman
Ahmad Dhani dinilai tak mendapat keadilan oleh Fadli Zon
Sehingga ia merasa bahwa Ahmad Dhani tak diperlakukan secara adil.
"Menurut saya harus ada keadilan, salah satunya tidak ada yang diperlakukan secara spesial, kalau Ahok di Brimob kenapa tidak Ahmad Dhani di Mako Brimob," ucap Fadli di lokasi, Rabu (30/1).
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan keputusan majelis hakim yang memberikan vonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.
"Saya kira ini akan dinilai oleh masyarakat demokrasi di dunia. Kasus hanya karena cuitan saja, menurut saya enggak ada case," ujarnya.
Ia menilai, UU ITE yang menjerat Ahmad Dhani lebih tepat digunakan untuk transaksi perdagangan. Terlebih dalam cuitan di akun twitter milik Ahmad Dhani tersebut tidak ada unsur hoax.
"Hakim perlu dipertanyakan melalui pengadilan tinggi, hakim pun bisa diperiksa kalau tidak independen," kata Fadli.
Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan dukungannya kepada Ahmad Dhani, terlebih suami dari Mulan Jameela ini merupakan calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra di Dapil Jatim 1 yang meliputi wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
"DPR sangat akan membela dan Gerindra dalam hal ini akan membela, karena Dhani Caleg Jatim 1 wilayah Surabaya dan Sidoarjo," ucapnya.
8 dari 8 halaman
Ajukan Banding
Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani memutuskan untuk mengajukan banding. Alasannya, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara, sementara hakim menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan kepada Dhani.
"Kita juga banding. Alasan, pidananya belum sesuai dengan tuntutan," ujar JPU Sarwoto melalui pesan singkat dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/1/2019).
Tim JPU saat ini masih menyusun memori banding. JPU akan segera menyerahkan memori banding itu ke pengadilan setelah rampung disusun.
"Memori (banding) belum. Kalau udah jadi, secepatnya kita serahkan ke PN Jakarta Selatan," kata Sarwoto.
Selain JPU, Dhani dan tim kuasa hukumnya juga memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan hakim.
Tim kuasa hukum Dhani telah mendaftarkan banding mereka ke pengadilan pada hari ini. Mereka mengajukan banding karena merasa Dhani tidak melakukan ujaran kebencian. Pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan pun dinilai tidak sesuai fakta.
Tim kuasa hukum Dhani yakin banding mereka akan dikabulkan dan Dhani bisa bebas. Adapun majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman selama satu tahun enam bulan penjara kepada Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah vonis dibacakan.
Jaksa menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara, sementara hakim menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan kepada Dhani.
"Kita juga banding. Alasan, pidananya belum sesuai dengan tuntutan," ujar JPU Sarwoto melalui pesan singkat dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/1/2019).
Tim JPU saat ini masih menyusun memori banding. JPU akan segera menyerahkan memori banding itu ke pengadilan setelah rampung disusun.
"Memori (banding) belum. Kalau udah jadi, secepatnya kita serahkan ke PN Jakarta Selatan," kata Sarwoto.
Selain JPU, Dhani dan tim kuasa hukumnya juga memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan hakim.
Tim kuasa hukum Dhani telah mendaftarkan banding mereka ke pengadilan pada hari ini. Mereka mengajukan banding karena merasa Dhani tidak melakukan ujaran kebencian. Pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan pun dinilai tidak sesuai fakta.
Tim kuasa hukum Dhani yakin banding mereka akan dikabulkan dan Dhani bisa bebas. Adapun majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman selama satu tahun enam bulan penjara kepada Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah vonis dibacakan.
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : aleole
-
Ada Orang Main Voli Antar RT Dipikir Mirip Pak Duta Sheila on 7, Ternyata Beneran Pak Duta
-
Hipotesa Mas Bintang Emon Terbukti: Semua Cewek Bisa Rawat Apa Saja, Bagus, Kecuali Motor
-
Ngga Nyangka Om-Om Ini Dulu Mantannya Nike Ardilla
-
Ingat Primus? Aktor Sinetron Hits Idola Tahun 90 an, Kini Jadi Anggota DPR dan Pergi Pulang Kerja Ta
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Belum Rezeki, Raffi Ahmad Batal Berhaji Tahun Ini
15 Juni 2023 18:23
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.