1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. SELEBRITY

Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berikut 7 Bukti yang Memberatkannya

Penulis : Aleolea Sponge

17 Januari 2019 08:59

Vanessa jadi tersangka ini 7 bukti yang memberatkannya

Planet Merdeka - Artis cantik FTV Vanessa Angel kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan prostitusi online. Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Rabu (15/1/2019). 

2 dari 12 halaman

Status Vanessa Angel

Status Vanessa Angel tersangka berdasarkan penyidikan yang dilakukan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Salah satu barang bukti yang menguatkan Vanessa Angel tersangka adalah foto hot yang dikirimkan ke mucikari Siska untuk dicarikan pelanggan.

"Kami tetapkan artis VA ( Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkap Luki Hermawan di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).


3 dari 12 halaman

Vanessa Angel akan dipanggil terkait statusnya sebagai tersangka

Rencananya, Senin (21/1/2019) pekan depan, penyidik memanggil Vanessa Angel tersangka untuk diperiksa sebagai tersangka prostitusi online. Ia menambahkan, Vanessa Angel terlibat dalam kasus prostitusi online ini karena melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidanan maksimal 6 tahun.

"Hasil gelar perkara artis VA ( Vanessa Angel) terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada mucikari," ujarnya.

Berikut bukti yang digunakan penyidik menjerat Vanessa Angel:

4 dari 12 halaman

1. Foto dan Video Panas

Sejumlah bukti baru dibeber penyidik terkait keterlibatan Vanessa Angel dalam jaringan prostitusi online ini. Salah satu bukti yang cukup mengagetkan berupa foto dan video panas yang diduga kuat artis VA alias Vanessa Angel.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan temuan foto dan video porno artis VA alias Vanessa Angel.

"Foto dan video porno yang ada tidak selalu durasi panjang, satu menit pun ada. Salah satu contoh yang tersebar ke netizien ya itu ( foto porno) dari yang bersangkutan," katanya.

Barung Mangera mengatakan pihaknya masih menyelidiki oknum yang menyebarkan foto maupun video porno Vanessa Angel sehingga menyebar ke media sosial.
5 dari 12 halaman

2. Chatting Tidak Sesuai Etika

Barung Mangera mengatakan jika Vanessa Angel termasuk kategori aktif dalam bisnis prostitusi artis. Dia mencontohkan upload foto dan gambar dirinya secara aktif, serta melakukan chatting tidak sesuai etika dan kesusilaan.

"Jadi yang bersangkutan tidak melakukannya satu dua kali, tapi banyak sekali," jelasnya.
6 dari 12 halaman

3. Meminta Dicarikan Pelanggan

Menurut pengakuan mucikari Endang Suhartini (ES) alias mucikari Siska dan Tantri , mereka tidak merekrut para artis dan Selebgram untuk bergabung. Justru, mereka mengatakan para artis, termasuk Vanessa Angel dan Selebgram lah yang menawarkan diri.

"Tidak mengajak, ya, tetapi mereka (artis dan model) yang menawarkan diri," ungkap Tantri.

7 dari 12 halaman

4. Mucikari Merasa Dijebak Vanessa Angel

Mucikari Siska mengaku bersama Tantri hanya sebagai penghubung antara para artis dan pengguna jasa.

"Ya mereka memang mau. Aku hanya sekedar penghubung saja. Tidak lebih dari itu," terang mucikari Siska.

Saat ditanya mengenai iming-iming, mereka kompak menjawab tidak ada iming-iming yang diberikan pada artis-artis tersebut. Selain membeberkan fakta tersebut, para mucikari artis itu juga menuntut agar para artis yang terlibat untuk dikenakan pasal yang sama.

Para mucikari itu menyesalkan kejadian yang kini menimpanya lantaran dari awal hanya menolong Vanessa Angel. Namun, setelah kejadian ini terungkap, Vanessa Angel dibebaskan, sementara mereka masih ditahan.

"Kita kan hanya perantara, hanya menolong teman, tapi kenapa kita yang ditahan seolah seperti mucikari," ujarnya dalam wawancara tersebut.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan, kalau prostitusi online yang terungkap di Surabaya itu tak akan terjadi jika keduanya tak dimintai tolong.

"Kalau awalnya nggak ada kata tolong juga gak tidak akan terjadi seperti ini, kalau begini kami yang merasa dijebak," katanya lagi.

8 dari 12 halaman

5. Vanessa Angel Kasih Fee 10 Persen dari Tarif Prostitusi

Keduanya juga meminta agar pihak kepolisian bisa berlaku adil pada mereka dan Vanessa Angel.

"Tolonglah datang ke sini, tolong teman kalian ini," ujarnya sambil menangis.

Apalagi, kata dia, fee yang didapat dari prostitusi yang dilakukan Vanessa Angel, dirinya sebagai perantara hanya mendapat bagian kecil.

"Kurang lebih sekitar 10 persen aja," ujarnya.

Mereka mendesak agar keduanya mendapat pasal yang sama seperti mereka.
Sebab, kata dia, tidak adil jika hanya mereka saja yang dihukum, sementara para artis bebas dari hukum.

"Kalau bisa sih sama-sama kena pasalnya aja ya, mungkin dia gak hanya menikmati uang yang ini, tapi uang yang lain juga, bisa jadi alasannya itu bohong," jelasnya.

Apalagi, kini mereka juga tak terima jika dicap sebagai mucikari artis. Menurut mereka, mereka hanya sebagai perantara yang bermaksud ingin menolong teman.

"Kita ini hubungannya hanya teman dengan dia ( Vanessa Angel), lalu minta tolong, eh niat menolong malah jadi seperti ini, malah dituduh jadi mucikari," geramnya.

Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa kebanyakan para artisnya sendiri yang meminta untuk dicarikan pelanggan.

"Ada beberapa yang sempat menawarkan diri, ada juga yang disuplai oleh agensi masing-masing," jelasnya.

Kedua mucikari itu kemudian menjelaskan, seharusnya Vanessa Angel juga diproses secara hukum seperti mereka berdua.

9 dari 12 halaman

6. Terima 15 kali Transfer Uang dari Mucikari

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan membeber bukti baru prostitusi artis dari rekening terduga mucikari Vaneesa Angel dan Avriellia Shaqqila.

Dari rekening mucikari artis tersebut, penyidik mendapatkan informasi ada aliran transfer dari mucikari ke Vanessa Angel dan sebaliknya dengan jumlah transfer berbeda.

Akhmad Yusep menjelaskan untuk membongkar aliran pihaknya bekerjasama dengan pihak perbankan untuk menelisik data digital berupa rekening koran dari mucikari Siska. Dari fakta otentik itulah artis Vanessa Angel yang sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Jatim selama 1x24 jam terbukti menerima transfer dari mucikari Siska.

"Dari rekening koran untuk inisial saksi VA ini telah mendapat kiriman transfer sebanyak 15 kali dari mucikari ES ( Endang Suhartini)" ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2018).

Yusep menjelaskan dari cacatan rekening koran yang bersangkutan artis Vanessa Angel telah mentransfer sebanyak delapan kali ke rekening mucikari Siska. Artis Vanessa Angel menerima transfer dari mucikari Siska selama satu tahun, mulai 1 januari 2018 hingga 5 Januari 2019.

Dari kedua tersangka mucikari itu, akhirnya terbongkar prostitusi online terselubung yang diduga melibatkan 45 artis dan 100 model cantik.

"Inilah yang kami akan dalami peruntukkan transfer mucikari ke VA," ujarnya.

10 dari 12 halaman

7. Dibooking hingga Singapura

Vanessa diduga tak hanya melakukan prostitusi online di Surabaya atau Indoonesia, tapi hingga ke luar negeri.

Dari data digital forensik yang diungkap Polda Jatim, ada 15 kali transaksi prostitusi yang dilakukan Vanessa Angel.

Dari 15 transaksi itu, terdeteksi sembilan transaksi dengan data akurat. Rinciannya di Singapura dua kali, di Jakarta enam kali dan di Surabaya sekali.

"Ini yang ada keterkaitan langsung dengan artis VA yang masih didalami penyidik. Mudah-mudahan ini bisa memutuskan mengarah (status Vanessa Angel)," beber Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.

11 dari 12 halaman

Polisi klaim sesuai prosedur

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, penetapan Vanessa Angel jadi tersangka sudah sesuai prosedur kajian dari penyidikan serta gelar perkara. Hasil penyidikan itu juga mempertimbangan saat wajib lapor dan pemeriksaan tambahan terhadap Vanessa Angel pada Senin (14/1/2019).

"Artis VA (Vanessa Angel) mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujarnya.

Luki menjelaskan, pihaknya juga melibatkan sejumlah ahli saat melakukan gelar perkara prostitusi artis ini. Pihaknya melibatkan ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama yaitu MUI.


12 dari 12 halaman

Polisi klaim sesuai prosedur

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, penetapan Vanessa Angel jadi tersangka sudah sesuai prosedur kajian dari penyidikan serta gelar perkara. Hasil penyidikan itu juga mempertimbangan saat wajib lapor dan pemeriksaan tambahan terhadap Vanessa Angel pada Senin (14/1/2019).

"Artis VA (Vanessa Angel) mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujarnya.

Luki menjelaskan, pihaknya juga melibatkan sejumlah ahli saat melakukan gelar perkara prostitusi artis ini. Pihaknya melibatkan ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama yaitu MUI.

"Dari beberapa barang bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi ini menguatkan artis VA kami tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Ditambahkannya, pihaknya akan mempersiapkan surat pemanggilan Vanessa Angel sebagai tersangka.

"Nanti Senin pekan akan dilayangkan surat panggilan tersangka untuk hadir di Polda Jatim," pungkasnya.

Luki mengatakan hasil penyidikan dan gelar perkara, yang bersangkutan artis Vanessa Angel terlibat kasus prostitusi artis.

"Kami tetapkan artis VA ( Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya.

Ia juga menegaskan akan memanggil yang bersangkutan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait penetapan sebagai tersangka.

Ditambahkannya, mengenai keterlibatan Vanessa Angel yang dalam kasus prostitusi online ini melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidana maksimal 6 tahun.

"Hasil gelar perkara artis VA terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada mucikari," pungkasnya.


  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : aleole

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya