Anggota DPRA Didakwa Aniaya Anak SD, Sidang Perdana di PN Meulaboh
Sidang perdana anggota DPRA, H. Mawardi Basyah, atas tuduhan penganiayaan terhadap anak SD digelar di PN Meulaboh; terdakwa tidak membantah dakwaan.
Meulaboh, Aceh Barat - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), H. Mawardi Basyah (52), menghadapi dakwaan penganiayaan terhadap seorang murid Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Teuku Umar di Meulaboh. Sidang perdana kasus ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh pada Senin, 28 April 2025.
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Senin, 23 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di kompleks SDIT Teuku Umar. Korban, seorang anak SD, mengalami sakit dan bengkak di pipi kanan akibat kejadian tersebut, sehingga membuatnya takut dan tidak bersekolah selama beberapa hari. H. Mawardi Basyah didakwa melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri dari Melky Salahuddin (Ketua), Muhammad Imam dan Arief Rachman (Anggota), serta Yeni Astriani sebagai Panitera Pengganti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ardiansyah Girsang, membacakan surat dakwaan yang diterima oleh kuasa hukum terdakwa tanpa bantahan.
Sidang Perdana dan Reaksi Terdakwa
Dalam persidangan, H. Mawardi Basyah tampak mengenakan peci dan baju putih serta celana hitam. Ia terlihat sopan dan mengikuti jalannya persidangan. Karena kuasa hukum terdakwa tidak memberikan tanggapan atas dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga Senin, 5 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa menolak memberikan keterangan kepada media.
JPU, Ardiansyah Girsang, menjelaskan bahwa terdakwa tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun penjara. "Minggu depan kami akan menghadirkan saksi, sesuai hasil sidang hari ini," ujar Ardiansyah kepada wartawan.
Kronologi dan Tindak Lanjut Kasus
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden penganiayaan terjadi di lingkungan sekolah. Korban mengalami cedera fisik berupa bengkak dan kemerahan di pipi kanan. Kejadian ini menimbulkan trauma pada korban yang mengakibatkan ia tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar selama beberapa hari. Pihak berwenang langsung mengambil tindakan setelah menerima laporan terkait insiden ini.
Proses hukum kini tengah berjalan. Sidang selanjutnya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Bukti-bukti yang mendukung dakwaan JPU akan diuji dan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini, terutama terkait keadilan bagi korban dan proses penegakan hukum yang transparan.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak di Indonesia dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. Harapannya, proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak.
Perlindungan Anak dan Proses Hukum
- Pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.
- Proses hukum yang transparan dan adil bagi korban dan terdakwa.
- Peran masyarakat dalam mencegah dan melaporkan kasus kekerasan terhadap anak.
Sidang lanjutan akan menjadi penentu bagi masa depan H. Mawardi Basyah. Publik berharap proses hukum ini berjalan dengan adil dan transparan, memberikan keadilan bagi korban dan pembelajaran bagi semua pihak terkait pentingnya perlindungan anak.