BKSDA Maluku Selamatkan Dua Ekor Nuri Maluku dari Perdagangan Ilegal
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil menyelamatkan dua ekor Nuri Maluku dari perdagangan ilegal di Pelabuhan Laut Amahai, Maluku Tengah, dan kini tengah menjalani rehabilitasi.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku kembali menorehkan prestasi dalam upaya pelestarian satwa liar. Petugas Resort KSDA Amahai berhasil menyelamatkan dua ekor Burung Nuri Maluku (Eos bornea) dari aktivitas perdagangan ilegal di Pelabuhan Laut Amahai, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah pada tanggal 9 Mei 2024. Penyelamatan ini dilakukan saat petugas melakukan patroli rutin di pelabuhan tersebut.
Penemuan dua ekor Nuri Maluku ini terjadi di atas Kapal Prima Samudra. Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Arga Christyan, menjelaskan bahwa Nuri Maluku merupakan satwa dilindungi yang populasinya terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal. "Burung Nuri Maluku merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang, karena populasinya yang semakin terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal," kata Arga dalam keterangannya di Ambon.
Setelah diamankan, petugas BKSDA memberikan edukasi kepada Anak Buah Kapal (ABK) terkait pentingnya perlindungan satwa liar. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Kedua burung Nuri Maluku yang berhasil diselamatkan saat ini dalam kondisi sehat dan sedang menjalani proses rehabilitasi di Kandang Stasiun Konservasi Satwa di Masohi.
Satwa Dilindungi dan Ancaman Perdagangan Ilegal
Penyelamatan dua ekor Nuri Maluku ini menunjukkan komitmen BKSDA Maluku dalam melindungi satwa endemik Kepulauan Maluku. Burung Nuri Maluku termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Perdagangan, kepemilikan, atau pemindahan satwa ini tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
BKSDA Maluku mengimbau masyarakat, khususnya pelaku transportasi laut dan warga pesisir, untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya konservasi, terutama di wilayah kepulauan yang kaya akan keanekaragaman hayati. "Partisipasi publik menjadi kunci keberhasilan konservasi, terutama di wilayah kepulauan yang menjadi habitat alami berbagai spesies langka dan endemik," tegas Arga.
Dalam beberapa tahun terakhir, BKSDA Maluku gencar melakukan patroli di titik-titik strategis, seperti pelabuhan dan jalur perdagangan laut, untuk mencegah penyelundupan satwa liar. Strategi ini terbukti efektif dalam mendeteksi dan mencegah upaya pemindahan ilegal satwa dari dan ke luar Maluku.
Pentingnya Kerja Sama dan Kesadaran Masyarakat
Arga menekankan pentingnya kerja sama antara instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menekan kasus perdagangan satwa liar. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan kasus seperti ini dapat ditekan secara signifikan. "Dengan terus memperkuat kerja sama antara instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan kasus perdagangan satwa liar bisa ditekan secara signifikan," ujarnya.
Penyelamatan Nuri Maluku ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dan melestarikan kekayaan hayati Indonesia. Upaya konservasi yang berkelanjutan membutuhkan komitmen bersama dari berbagai pihak untuk melindungi satwa langka dan endemik di Indonesia. "Keberhasilan penyelamatan satwa seperti Burung Nuri Maluku menjadi pengingat pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dan menghargai warisan hayati Indonesia," tutup Arga Christyan.
Keberhasilan operasi ini juga menunjukkan pentingnya strategi smart patrol yang dilakukan BKSDA Maluku dalam melindungi satwa liar. Patroli yang efektif dan terencana, dikombinasikan dengan edukasi dan penegakan hukum yang tegas, merupakan kunci keberhasilan dalam upaya konservasi satwa dilindungi di Maluku.